Persis Jabar : Masjid Tak Perlu Ditutup Selama PPKM Darurat, Perketat Saja Prokes

0
230

Bandung,fesbukbantennews.com (4/7/2021) – Persatuan Islam (Persis) Jabar meminta agar masjid tak ditutup selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Persis Jabar memberi masukan sebaiknya protokol kesehatan diperketat, alih-alih menutup rumah ibadah.

Ilustrasi.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jabar Iman Setiawan Latief mengatakan pandemi COVID-19 memang masih belum mereda. Akan tetapi, tempat ibadah termasuk masjid tak perlu sampai ditutup.

“Karena baik pengurus DKM atau jemaahnya sudah sangat terbiasa dengan kondisi ini,” ujar Iman,dikutip dari situs ,detik.com, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya pandemi COVID-19 ini telah dilalui sejak 1,5 tahun yang lalu. Ia meyakini protokol kesehatan bisa diberlakukan dengan lebih ketat.

“Seperti kapasitas masjid dikurangi, tidak memakai karpet, diukur suhu, cuci tangan dan sebagainya. Di samping itu, orang datang ke masjid berwudhu dulu dan tidak memakai alas kaki, terbiasa suci dan bersih,” ujar Iman.

Ia mengatakan, menanggulangi pandemi ini tak cukup dengan upaya lahir tetapi perlu adanya ketenangan batin yang bisa diperoleh dengan berdoa di rumah ibadah.

“Upaya penanggulangan pandemi ini tidak cukup dengan upaya-upaya lahiriyah saja, akan tetapi perlu juga diupayakan lewat ketenangan batiniyah melalui ibadah yang kita lakukan,” kata Iman.

“Sehingga kaum muslim masih bisa beribadah di rumah Allah, serta berdoa agar pandemi ini bisa dicari solusi tepat dan menyeluruh, baik vaksin atau obat dan sebagainya. Sehingga bisa segera berakhir,” ucap Iman menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah akan melarang penggunaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan.

Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni “Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” katanya.

PPKM Darurat ini akan berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di seluruh Pulau Jawa dan Bali.(dtc/LLJ).