Dewa Marah, Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara Karena Tusuk Tetangga Hingga Tewas

0
406

Serang, fesbukbantennews.com (28/6/2021) – Ahmad alias Misnan Alias Dewa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 20 tahun penjara.di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/6/2021). Dewa dinyatakan terbukti bersalah menusuk tetangganya ,Ato, hingga tewas di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

Jaksa Slamet memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan Dewa terhadap korban Ato.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Herri dengan JPU Slamet , terdakwa yang disidangkan secara virtual dan tak mau didampingi pengacara dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ahmad alias Misnan Alias Dewa bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340, dalam dakwaan Pertama Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Alias Misnan Alias Dewa tersebut berupa pidana penjara selama dua puluh tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Slamet saat membacakan tuntutan.

Sebelum menuntut terdakwa , dalam pertimbangannya JPU menyatakan ,hal-hal yang memberatkan, akiibat perbuatan terdakwa, keluarga almarhum terutama isteri dan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam. Perbuatan terdakwa masa depan isteri dan anak almarhum menjadi tidak terjamin, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan , terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Usai dibacakan tuntutan, terdakwa tak terima dan marah. Lantaran tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi.”nanti siapa yang akan mengurus anak istri saya,” kata JPU menirukan terdakwa yang marah melalui layar komputer.

Jaksa usai sidang menjelaskan prihal terdakwa yang tak didampingi pengacara. “dari awal sudah ditunjuk pengacara untuk dia,namun dia tak mau. Biar saja saya hadapi sendiri meski dihukum mati pun,’ kata JPU Slamet.

Untuk diketahui,kasus ini sempat viral di dunia Maya. Terdakwa dengan teganya memukul kepala korban dengan kayu bakar. Lalu setelah tak berdaya ,korban ditusuk dadanya dengan pisau hingga meninggal.Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021.Terdakwa usai melakukan aksinya Kabur, namun berhasil ditangkap di Kepulauan Riau.

Pelaku melakukan pembunuhan tepat di depan rumah korban. Kejadian ini bermula saat korban menyerang pelaku terlebih dahulu. Korban memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.

Hal ini bermula terdakwa menyimpan rasa dendam karena sakit hati terhadap korban yang dilatarbelakangi peristiwa pemukulan yang dilakukan korban terhadap tersangka ketika terdakwa masih berstatus bujangan di depan rumah korban.

Semenjak peristiwa tersebut tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam. (LLJ).