Putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi Melalui Surat Putusan Eksekusi dari PTUN

0
257

Serang,fesbukbantennews.com (27/5/2021) – Pada Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi Banten bertemakan Penyelesain Sengketa Informasi dan Kedudukan Majelis Komisioner yang digelar di ruang rapat II Gedung Negara Provinsi Banten pada selasa, 25 Mei 2021 terungkap bahwa putusan Komisi Informasi Dapat Dieksekusi Melalui Surat Putusan Eksekusi dari PTUN.

FGD Komisi Informasi Banten.

Narasumber yang dihadirkan adalah, Alamsyah Basri Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja), Panitera Komisi Informasi, Hj. Lilis Dania Susila dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Banten, Lutfi.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KI Banten, Hlman dalam sambutannya mengatakan, Tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Sehingga FGD kali ini dapat memberikan berbagai alternatif solusi dalam memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik

Pada paparanya Alamsyah menjelaskan bahwa Kedudukan Putusan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Informasi Publik dapat dilakukan upaya banding melalui PTUN bagi Badan Publik Pemerintah dan Pengadilan Negeri bagi Badan Publik Non Pemerintah. Adapun yang menjadi para pihak nya adalah Pemohon Informasi dengan Badan Publik. Sementara Majelis Komisioner tidak dapat menjadi para pihak.

Alamsyah juga mengingatkan Badan Publik bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan keberatan tanpa melalui mekanisme permohonan karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP.

Sementara Lilis menjelaskan kedudukan panitera di Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretaris Komisi Informasi Banten sebagaimana pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosesdur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu Panitera adalah sekretaris komisi informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator, membantu majelis komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat berita acara persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.

Dengan kedudukan sebagai sekretaris dan panitera di Komisi Informasi menjadikan tata kelola kepaniteraan akan mengalami beban kerja yang cukup tinggi karena penetapan selain sebagai sekretaris dan Panitera juga memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bidang Aplikasi dan Kelembagaan di Diskominfo provinsi Banten.

Pada bagian lain Lutfi menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2020 komisi informasi Banten telah menyelesaikan 2010 sengekta informasi. Dengan rincian tahun 2011 (28 register), 2012 (117 register), 2013 (450 register), 2014 (250 register), 2015 (379 register), 2016 (89 register), 2017 (392 register), 2018 (85 register), 2019 (115 register), 2020 (105 register).

Pada bagian diskusi salah satu peserta dari PTUN Serang mengapresiasi kinerja KI Banten karena pada tahun 2021 terdapat kurang dari 10 (sepuluh) upaya banding atas putusan KI dari 121 register yang sudah diputus.

PTUN juga mengigatkan KI dan Peserta lainya untuk memastikan hak warga negara untuk mengajukan surat putusan eksekusi dari putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan UU 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peserta dari kepolisian mengingatkan peserta FGD untuk memberikan informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak tidak terjadi informasi yang menyesatkan masyarakat. Demikian hal dari ombudsman RI perwakilan Banten mengatakan penilaian ombudsman terhadap pelayanan publik juga memuat aspek keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh PTUN Serang, Polda Banten, Bagian hukum Kabupaten/Kota se-ptovinsi Banten, Ombudsman dan seluruh Komisioner KI Banten.(LLJ)