Ini Kata PT Azaretha Terkait Tuduhan Oknum DPRD Lebak Tentang Kontrak RSUD Malingping

0
751

Lebak,fesbukbantennews.com (3/5/2021) – Terkait pemberitaan di salah satu media online yang yang mengangkat issu DPRD Lebak desak RSUD malingping untuk putuskan kontrak dengan PT. Azaretha Hana Megatrading (AHM), Dodong , direktur perusahaan tersebut angkat bicara.

RSUD Malingping.

Menurut Dodong, berita tersebut dianggap sepihakĀ  karena tidak semestinya menyudutkan perusahaan semata.

“Terlebih belum jelasnya pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa kebersihan oleh pihak RSUD malingping per Pebruari 2021, jika anda diposisi kami akan bagaimana? Bukan harus dibayarkan ke kami tetapi kejelasan pembayaran ke kami sesuai klausul kontrak, dimana pembayaran adalah bulanan,”kata Dodong,Senin (3/5/2021)..

Terkait statment sekretaris RSUD Malingping, yang menyatakan  perusahaan tidak mau bayar pajak tenaga kerja sangat kami sayangkan, padahal dalam diskusi pak Haji Andi sudah kami jelaskan terkait peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 83/PMK. 03/2012 tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

“Ditambah dengan sudah sangat jelasnya dalam penawaran harga serta klausul kontrak antara perusahaan dengan RSUD sudah ada kesepakatan terkait PMK 83 tersebut. Tetapi seolah pihak RSUD tidak mengindahkannya, ” Ungkap Dirut PT. Azaretha

Sementara,  saat dikonfirmasi  melalui  via akun whatsaap Lawyer dari pihak perusahaan Azaretha Dedih Rohedi, merasa keberatan terhadap statement Oknum anggota DPRD Lebak yang dirasa kurang bijak di salah satu media.

“Kami sebagai team legal sangat menyayangkan dan merasa keberatan dgn perusahan di tuduh  tidak punya modal dan tidak membayar karyawan oleh oknum anggota dewan dari fraksi PPP dan kami anggap ini sudah pencemaran nama baik perusahaan,”kata Dedih.

Harusnya,lanjut, Dedih sebagai wakil rakyat diteliti dulu dan tanya dulu kedua belah pihak, ini kenapa perusahaan tdk membayar mungkin ada alasan. Dewan itu kan penampung aspirasi masyarakat setelah ada laporan atau aduan harusnya di konfirmasi dan diminta klarifikasi dulu.

“Bahkan owner-owner kami siap berdiskusi bahkan secara terbuka, membahas PMK 83, SE-47, serta seluruh hal yang berhubungan dengan kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini dengan pihak manapun,”ujar Dia.

Hingga saat ini, tegas Dedih, sampai saat  ini semua Karyawan CS dilingkungan RSUD malingping masih bekerja sambil menunggu kepastian dari pihak RSUD.

Sebelumnya diberitakan di sebuah media onine Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak, meminta agar pihak RSUD Malingping memutuskan kontrak secara sepihak kepada PT. Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing.

Lebak,fesbukbantennews.com (3/5/2021) – Terkait pemberitaan di Diungkapkan Musa Weliansyah, yang juga merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD, perusahaan outsourcing tersebut tidak menunaikan kewajibannya membayar upah kepada para karyawan Cleaning Service (CS) di lingkungan RSUD Malingping.(men/LLJ).