Ingat, Warga Jabodetabek Dilarang Wisata ke Banten Saat Libur Lebaran

0
558

Serang,fesbukbantennews.com (30/4/2021) – Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dilarang melakukan wisata baik itu ke pantai atau wisata religi ke daerah Provinsi Banten saat libur Lebaran nanti. Wisata hanya boleh untuk warga lokal saja dan itu pun keputusannya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

kapolda Banten (Facebook).

“Jadi hanya berlaku untuk lokal saja, makanya kemudian diserahkan ke Pemda masing-masing. Apalagi aglomerasi, aglomerasi Tangerang ke Serang enggak boleh, itu lebih ketat lagi,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Rudy mengatakan, yang jadi fokus pengamanan untuk wisata kemungkinan terjadi pada tanggal 13 hingga 15 Mei. Di tanggal itu adalah waktu cuti bersama para pekerja yang bisa saja menimbulkan lonjakan wisatawan.

“Kita fokus pengamanan lokasi wisata 3 hari ini, tapi di tiga hari ini tidak untuk wisata dari luar, kan kita berlakukan larangan mudik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kabupaten/kota di Provinsi Banten, masing-masing pemda menerapkan kebijakan berbeda untuk wisatawan saat cuti bersama. Arus wisatawan misalkan dari Lebak ke Kabupaten Pandeglang atau Cilegon pasti akan dibatasi.

Atau,kata dia, pemerintah Cilegon memberlakukan pembatasan waktu masuknya arus lalu lintas melintasi daerah ini misalkan ke kawasan pantai Anyer. Di jam dan waktu tertentu, agar tidak ada lonjakan dan penumpukan, maka kendaraan bisa melintas sebagian dan diatur pada waktu tertentu.

“Ini harus sama-sama, jadi tidak hanya kepolisian, kita dari tanggal 22 April ini sudah melakukan pengetatan,” pungkasnya.

Potensi tujuan wisata saat cuti bersama bisa saja terjadi di sepanjang pantai di Provinsi Banten. Yang potensial adalah pantai Anyer di Kabupaten Serang hingga ke Carita dan Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, ada juga wisata religi misalnya Banten Lama di Kota Serang dan beberapa tempat di Pandeglang.(LLJ).

Sumber : detik.com