Calon Kades Keluhkan Lambatnya Pelayanan Birokrasi di PN Serang

0
282

Serang, fesbukbantennews.com (19/4/2021) – Puluhan calon Kepala Desa (kades) yang hendak membuat surat keterangan dimana yang bersangkutan yaitu Bacalon Kades berdomisili dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya mengantri di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/4/2021).

Gedung PN Serang.(pa).

Pada proses birokrasi di PN Serang ini banyak dikeluhkan bacalon Kades, karena lambatnya pelayanan di PN tersebut.

“Pembuatan persyaratan calon kades di PN Serang masa sampai tiga hari, diawali dengan upload sistem barcode, dilanjutkan isi data manual. Belum lagi harus Fotocopy dan harus legalisir,” ujar salah satu bacalon Kades Mancak, Sobar Rohmat Senin (19/4/2021) saat mengantri.

Ia mempertanyakan dimana reformasi birokrasi pelayanan. Sebab, pelayanan yang dianggap bisa selesai dalam satu hari, saat ini memakan waktu berhari- hari.

“Itupun para calon Kades harus berjuang seharian ngantri untuk menunggu proses administrasi yang sampai satu hari menunggu di kantor PN Serang. itupun belum tentu jadi, yang jadi baru pengantar untuk menunggu proses tanda tangan ketua pengadilan yag kabarnya sampai 3- 4 hari,” jelasnya.

Sobar menyebut bahwa pelayanan PN Serang terkesan sangat lambat. Ia pun mengaku kasihan terhadap bacalon Kades lainnya yang telah menunggu satu hari di PN, dan tidak ada hasil.

“Untuk persyaratan yg diurus yaitu Surat Keterangan belum pernah dipidana 5 tahun dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ungkap Sobar.

Ia menjelaskan para bacalon Kades harus berpacu dengan waktu, dimana persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai tanggal 27 April 2021. Kemudian, berkas lainnya yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari Kejaksaan , yang belum bisa dipenuhi bilamana surat dari PN Serang belum diterbitkan.

“Kita mohon kebijakan agar pelayanan dipercepat di PN Serang satu jam selesai. Mohon kepada Ketua PN Serang untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan,” pintanya.
Sobar menegaskan bahwa ada beberapa hal yang dianggap tidak relevan terkait surat-surat yang bersifat pribadi. Contoh tentang pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah jadi calon dan lain sebagainya, yang harus ditandatangani oleh Camat, Koramil, dan Polsek.

“Kartu tanda penduduk (KTP, Kartu keluarga (KK) harus legalisir, dan surat dari bagian hukum yang isinya tentang belum pernah menjabat sebagai kades, dan surat kejaksaan yang intinya sama dengan PN tentang belum pernah dipidana lima tahun. Untuk mengurus surat-surat itu membutuhkan waktu,” tandasnya.

Terpisah, Humas PN Serang, Slamet Widodo saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp mengaku bahwa hari ini pihaknya akan mengecek dan melihat proses pelayanan pemberkasan. Menurutnya, seriap pelayanan di PN Serang sudah sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP).

“Besok kita cek, lihat prosesnya dulu. Semua bentuk pelayanan pada publik di PN Serang sudah ada SOP. Kalau masih terlambat, mungkin ada hambatan, bisa jadi hambatan tersebut dari pemohon juga atau dari sistem PN, keluhan tersebut akan kita sampaikan pimpinan mas, terimakasih,” katanya. (LLJ).