Dituntut 3 Tahun, Oleh Hakim Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar Divonis 2 Tahun

0
300

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2021)  –  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Rp1,3 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara .

Terdakwa Nana Sulaksana kordinasi dengan penasehat hukumnya usai divonis 2 tahun.(LlJ).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Pantono, dua terdakwa lainnya juga mendapat potongan hukuman dari majelis hakim. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan divonis 1 tahun dan 8 bulan . Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan terdakwa Syacrul selaku Direktur PT Respati Jaya Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut,majelis hakim sepakat bahwa ketiga terdakwa tidak melanggar pasal 2 seperti dalam dakwaan primer . Namun ketiganya menyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Nana Sulaksana dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun . Mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar lima puluh juta rupiah, “kata hakim Slamet saat membacakan putusan untuk terdakwa Nana.

Demikian pula dengan dua terdakwa lainnya, mereka dikenai denda sebesar masing-masing Rp50 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim menyatakan ,hal yang memberatkan pada diri para terdakwa, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum, ” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, ” kata Jaksa Pantono.

Kasus korupsi ini bermula dari pembangunan JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada perkejaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.

Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.(LLJ).