Serang,fesbukbantennews.com (5/3/2021) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Proyek pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sistem Informasi Manajemen (SIM) RS senilai Rp2,5 Miliar dinilai telah menyalahi aturan.

Yudhiawan Wibisono Direktur Koordinasi Supervisi II mengatakan, sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 tidak boleh PL diatas 200 juta.
“Kalau 2,5 Miliar hari melalui tender. Tidak boleh PL,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung DPRD Banten, Rabu (03/03/2021).
Karena itu, lanjut Yudhiawan, jika ada dugaan penyimpangan, masyarakat bisa melaporkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten atau langsung ke KPK.
“Silahkan laporkan langsung, bisa kepada APH disini atau ke KPK,” tegasnya.
Namun, PL hingga 50 miliar pun diperbolehkan dengan catatan hanya satu vendor, atau bersifat kerahasiaan negara.
“Kalau sifatnya rahasia seperti pengadaan alat sadap boleh. Bahkan sampai 50 Milar pun bisa,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Ati Pramudji mengklaim PL 2,5 Miliar tersebut berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten.
“Hasil revieu HPS oleh Satgas BPKP pada tgl 8 januari 2021 untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping,” jelasnya.
Salah seorang Ahli IT di Bogor, Gun Gun Mengaku nilai tersebut seharusnya bukan pengembangan, tetapi pembuatan. Bahkan sudah termasuk pembelian sejumlah hardware.
“Harus lihat rincian nya. karena jika sama hardware, nilai nya tergantung seberapa banyak hardware yang akan dipasang. Tetap saja kalau Rp2,5 Miliar jadi PL, ini sangat aneh,” ungkapnya.(Din/LLJ).