Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Rp1,3 Miliar , Mantan Kadis PU Dituntut 3 Tahun Penjara

0
322

Serang,fesbukbantennews.com (25/2/2021)  –  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Rp1,3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara di pengadilan Tipikor PN Serang,Kamis (25/2/2021).

Suasana sidang tuntutan korupsi JLS Cilegon di PN Serang,Kamis (25/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet, JPU Pantono, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Nana telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dituntut 3 tahun, terdakwa Nana Juga diahruskan membayar denda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nana Sulaksana pidana penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Pantono saat membacakan tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya ,Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa Syacrul selaku Direktur PT Respati Jaya Pratama dituntut 2 tahun penjara

Dalam tuntutannya,JPU menilai bahwa hal yang memberatkan terdakwa atas tuntutan ini adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah menyalahgunakan kewengan. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Dhony Sudrajat selain dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,juga diharuskan membayar uang pengganti RP 1 miliar tiga puluh juta dan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Dan jika tidak memiliki harta benda mencukupi untuk uang pengganti maka akan dipidana penjara 1 tahun.

Hal yang meringankan terdakwa yaitu Dhony bersikap sopan dan mau bekerja sama sebagai justice collabolator. Terdakwa pada 18 Februari lalu menitipkan uang Rp 195 juta kepada JPU dan sertifikat tanah sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara terdakwa Syachrul selaku selain dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 120 juta yang telah diterimanya dan dititipkan ke jaksa sebagai uang pengganti.

Kasus korupsi ini bermula dari pembangunan JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada perkejaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.

Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.(LLJ).