Korupsi Dana Desa, Staf Kecamatan di Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun

0
368

Serang, fesbukbantennews.com (18/2/2021) – Teribat tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Pulopanjang, Kabupaten Serang tahun 2016 yabg menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai operator dana desa di Kecamatan Puloampel kabupaten Serang Dede Sarifudin,dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

ilustrasi.(net).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emy Tjahjani Widiastoeti di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (16/2), JPU Kejari Serang Andrian Almasudi mengatakan terdakwa Dede terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Dede Sarifudin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada terdakwa disaksikan Majelis Hakim yang diketuai

Selain pidana penjara, Andrian menambahkan terdakwa Dede juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp314 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara.

“Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.

Andrian mengungkapkan sebelum menjatuhkan tuntutan jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta. Dana Rp2,4 miliar lebih tersebut digunakan untuk kegiatan mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembangunan jalan desa, pembuatan selokan, jalan paving block dan penerangan umum.

Dari kegiatan tersebut, total untuk kegiatan fisik Rp1,6 miliar lebih. Dari dana miliaran tersebut sejumlah belanja modal diketahui belum digunakan. Belanja modal tersebut, untuk penerangan dan jalan senilai Rp176 juta dan selokan air Rp84 juta lebih. Sejumlah kegiatan dana desa yang didanai APBDesa tersebut juga diketahui tidak sesuai atau terdapat selisih. Seperti, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) Rp120 juta lebih, pembiayaan makan selama satu tahun Rp30 juta, pembelian kursi Rp10 juta dan kegiatan lainnya.

Kades Pulo Panjang Sukari (berkas terpisah) diketahui menyerahkan pengelolaan keuangan dana desa kepada Dede Sarifudin. Dede mengatur seluruhnya penggunaan dana desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dede juga mengambil uang dari dana desa sebesar Rp320 juta. Namun Kades tidak mengetahui penggunaan uang ratusan juta tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Dede mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti. (dhel/LLJ).