KADIN Banten ke Pelaku Industri : Jaga Ekosistem Alam Hayati dari Limbah B3

0
558

Serang,fesbukbantennws.com (2/2/2021) – Seiring berkembangnya jaman dan kemajuan provinsi Banten sebagai daerah penyangga ibu kota, Kawasan-kawasan industri sudah mulai banyak berdiri di provinsi Banten.

Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (KADIN) Banten Bidang Lingkungan Hidup Donny Agustiana.(ist).

Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (KADIN) Banten Bidang Lingkungan Hidup Donny Agustiana mengatakan dengan adanya fenomena tersebut KADIN Banten bidang lingkungan hidup berharap terutama kepada pabrik-pabrik agar tetap menjaga ekosistem alam hayati dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun Non B3.

“agar keselarasan dan kelestarian alam tetap terjaga, supaya anak cucu kita nanti masih bisa menikmati udara segar, air yang bersih berikut flora dan faunanya,” kata Dony kepada FBn,Selasa (2/2/2021).

Perhatikan dampak lingkungan,lanjut Dony, dari A sampai Z jangan sampai ada yang terlewat, Karena limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan seisinya, Mari kita bersama-sama menjaga itu.

“Regulasinya sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas pecinta olahraga otomotif dan selancar ombak ini.

Berdasarkan Undang-undang tersebut,tukas Dony, pengelolaan Lingkungan hidup diarahkan pada pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Hal ini harus diwujudkan dalam pemanfaatan sumberdaya disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung (carring kapasity) sehingga akan dicapai suatu keseimbangan ekologi, social dan ekonomi.

“Proses pembangunan yang didambakan pada Program Pembangunan Nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan agar supaya sumber alam yang dikelola tidak habis atau rusak sehingga kondisi lingkungan tidak memburuk akibat pembangunan,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan, larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

“Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” katanya.(LLJ).