Serang,fesbukbantennews.com (22/12/2020) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Cabang Bank Jawa Barat Banten cabang Tangerang berinisial KA bersama rekan bisnisnya berinisial DAW yang juga tercatat sebagai direktur PT DAS sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.
“Tersangka DAW yang merupakan salah satu direktur PT DAS, modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp4,5 miliar,” katanya kepada wartawan di Kejati Banten, Senin (21/12),
Menurut Asep, di tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.
“Disamping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Asep menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah ditemukan adanya dua alat bukti, maka keduanya dianggap bertanggungjawab dalam kasus kredit fiktif tersebut.
“Kami yakin disamping dengan dua alat bukti yang kami kantongi, mens rea niat jahat DAW maupun pejabat bank KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut. SPK yang sebenarnya, baik PT JAS dan PT CR tidak mempunyai perjanjian kerja dengan Pemda Sumedang,” tambahnya.
Asep mengungkapkan saat ini Kejati Banten baru menetapkan KA dam DAW sebagai tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara Rp8,7 miliar. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Sementara tersangka ada dua tapi tidak menutupi kemungkinan, ada tersangka lain, sesuai dengan perkembangan dari penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan untuk tersangka DAW sudah dilakukan penahanan pada Senin (21/12) di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Sedangkan tersangka KA belum di tahan lantaran sakit.
“Baru satu (ditahan). Untuk terangka (KA) sudah kita panggil, tapi sakit dibuktikan adanya surat pengobatan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan dari total pinjaman Rp8,7 miliar itu, PT DAS maupun PT CR belum melakukan pembayaran sedikitpun.
“Kreditnya macet, belum ada yang masuk hasil (pembayaran),” katanya.
Sunarko menegaskan keduanya dapat dijerat pasal pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk sementara pasal 2 dan 3, nanti kita lihat perkembangan,” tegasnya. (Adh/LLJ)