Untuk Penerapan Pergub Banten Wajib Masker, Polsek Pasar Kemis Bagikan Masker

0
440

Tangerang, fesbukbantennews.com (26/8/2020) – Ratusan masker dibagikan ke masyarakat yang tidak memakai masker. Hal ini dilakukan oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, agar warga patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah memakaikan masker ke pengendara yang tidak memakai masker.

“Kita lakukan pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pembagian masker di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (26/08/2020).

Fikry mengaku tak banyak masker yang dibagikan ke masyarakat, hanya 200 buah saja. Namun kegiatan itu dilakukan sebagai tindakan empati Polri untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar covid-19.

“Kita bagikan masker sebanyak 200 buah yang dibagikan kepada pengguna jalan yang lupa membawa masker,” terangnya.

Selain membagikan masker, dia bersama personil Polsek Pasar Kemis juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar rumah.

“Kita ingatkan agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga hingga berdoa,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Pemprov Banten telah mengeluarkan Pergub nomor 38 tahun 2020, yang mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Dimana, bagi individu dikenakan denda Rp 100 ribu, pengelola atau penanggung jawab yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dikenakan denda Rp 300 ribu. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat.(dhyie/LLJ).