Cekoki Miras dan Gilir Siswi SMP di Cilegon, 4 ABG Dipenjara 2,5 hingga 4 Tahun Lebih

0
2076

Serang, fesbukbantennews. com (13/8/2020) – Terbukti melakukan pencabulan dan mencekoki minuman keras kepada pelajar SMP di Cilegon,empat ABG (Anak Baru Gede), MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/8/2020) dihukum penjara 2 tahun 5 bulan hingga 4 tahun 10 bulan.

ilusteasi.(google search).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umi Hanindya Kusuma, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur.

“Anak pelaku terbukti melanggar pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 , ” Kata hakim Selamet.

Keempat terdakwa yang disidangkan secara online dan dikategorikan anak dibawah umur juga, ddivonis berbeda,sesuai perannya dalam kasus tersebut.

“Para terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan husus anak di Tangerang. Dan mereka dikenai tambahan hukuman pelatihan sosial selama satu bulan, ” Kata Hakim.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan penjara dari 3 tahun 5 bulan hingga 5 tahun 5 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU ataupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juli 2020. Bermula perkenalan korban dengan 4 terdakwa di Facebook.

Keempat terdakwa yang pada saat kejadian masih berstatus pelajar SMA di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang ditangkap aparat Polres Cilegon berdasarkan laporan orangtua korban.

Aksi bejat terdakwa, pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Guna melancarkan aksinya, para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk.Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) di dalam kamar hotel. (LLJ) .