Hasil Musyawarah Lembaga Adat Baduy dari Saba Budaya, Kolom Agama di KTP hingga pusat informasi

0
1858

Lebak, fesbukbantennews. com (19/7/2020) – Sabtu pagi, 18 Juli 2020 bertempat di rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug Desa Kanekes, para pemangku Adat Kanekes atau Baduy melakukan Musyawarah Lembaga Adat. Peristiwa langka itu dihadiri oleh seluruh pejabat Lembaga Adat Baduy.

Uday Suhada bersama bupati Lebak rumah dinas Jaro Pamarentah, Kampung Kaduketug Desa Kanekes.

Dari Baduy Dalam hadir semua Jaro Baduy Dalam alias Jaro Tangtu: Jaro Alim (Cikeusik), Jaro Sami (Cibeo), Jaro Damin (Cikartawana). Baersan Salapan, Tangkesan, Jaro Tanggungan 12, Jaro Tujuh, Jaro Dangka, Jaro Pamarentah, para Panggiwa, dan Kokolot Kampung/Lembur. Lembaga Adat Baduy juga mengundang pihak luar, yakni Kasi Pengembangan SDM Dispar Banten, Rohendi dan Pendamping Komunitas Adat Baduy, Uday Suhada.

Musyawarah Adat dilakukan secara marathon. Pagi diawali dengan pembahasan masalah Surat ke Presiden, bahwa itu bukan Kuasa dari Lembaga Adat. Kemudian melakukan pembahasan tentang adanya permohonan maaf dari Antiwin, warga Baduy yang selama ini sering membantu Heru cs (pihak yang mengklaim mendapat Mandat dari Lembaga Adat Baduy). Keputusannya Lembaga Adat menerima permohonan maaf tersebut.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah masalah yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Baduy. Sebagaimana diungkapkan Uday Suhada, persoalan yang dihadapi masyarakat Adat Baduy ada 5. “Pertama, Lembaga Adat Baduy menegaskan menolak istilah wisata dan menggantinya dengan Saba Budaya Baduy. Kedua, Perdes Nomor 1 tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy) harus dilaksanakan dan ditegakkan. Ketiga, Lembaga Adat Baduy ingin mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu menyediakan lahan buffer zone (penyangga) agar Hutan Adat atau Leuweung Kolot bisa iebih terjaga dari tangan-tangan yang merusak hutan tersebut.”

“Keempat, Lembaga Adat Baduy meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan hak warga Baduy Luar agar kolom agama di KTP mereka dituliskan Sunda Wiwitan. Sedangkan yang kelima, Lembaga Adat Baduy meminta agar aparat penegak hukum menegakkan hukum dan menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap Hukum Adat Baduy”, ujar Uday.

Dalam kesempatan itu Uday juga menyampaikan usulan yang kemudian direspon positif oleh Lembaga Adat Baduy. “Saya sampaikan pertanyaan kepada para pemangku adat, apakah jika dibentuk sebuah lembaga atau institusi yang saya sebut Pusat Informasi Baduy (PIB) diperbolehkan dan tidak berbenturan dengan hukum adat. Alhamdulillah jawabannya boleh. Bahkan Lembaga Adat menyambut baik konsep itu”. Menurut Uday, PIB diharapkan mampu mengakomodir kepentingan Lembaga Adat Baduy, kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kepentingan pihak lainnya. “Salah satunya menertibkan para tour guide yang membawa tamu ke Baduy. Mereka harus dibekali kemampuan dan pengetahuan perihal berbagai aturan tentang Saba Budaya Baduy”, ungkap Uday.

Pada jam 15.00, musyawarah dilanjutkan bersama Bupati Lebak, Hj.Iti Octavia Jayabaya, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Dr. Hari Santosa, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Munawir, Kapolres Lebak Firman Andreanto, Asda II Lebak Budi Santoso, Kadispar Lebak Imam Rismahayadin dan Muspika Leuwidamar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak, Deputi Destinasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif, dan Kepala BTNGHS menyambut baik atas permohonan Lembaga Adat Baduy tersebut. Berikut pernyataan mereka :

Deputi Destinasi dan Infrastruktur: “Kami di Kementerian Pariwisata juga punya konsep yang namanya sustainable tourisme untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan keseimbangan lingkungan budaya. Sehingga budaya itu tetap eksis dan bertahan seperti yang diwariskan oleh nenek moyang kita. Nah soal Pusat Informasi bisa dimana saja, yang bisa berbentuk sistem informasi Apps, sehingga siapa yang mau datang, kapan, sehinga bisa mengontrol jumlah kunjungan. Karena ribuan yang datang itu belum tentu memberikan manfaat. Kita ingin terjaga supaya kapasitas daya dukung terukur. Apakah untuk kepentingan penelitian, budaya atau untuk sekedar silaturahmi biasa. Jadi dalam bentuk aplikasi. Tolong setujui peraturan ini, kalau tidak, ia tidak diijinkan masuk. Itulah cara kita untuk menjaga kearifan lokal ini dengan memanfaatkan teknologi, selama tidak mengganggu lembaga adat. Mungkin ada nilai-nilai sakral yang harus kita jaga. Mungkin ada waktu-waktu tertentu tutup atau libur. Saya sangat menghormati budaya termasuk agama lokal. Agama yang warga Baduy anut itu kita tidak boleh melarang. Karena warga Baduy juga menghormati agama kita, maka harus kita balas dengan penghormatan. Masyarakat Baduy ini adalah salah satu contoh yang menjaga kelestarian alam. Jadi iini masukan yang akan saya bawa, bahwa permintaan lembaga adat Baduy adalah bukan Wisata, tetapi Saba Budaya, silaturahmi budaya. Bahwa desa ini ingin berstatus desa adat yang menerapkan sustainable tourisme development. Dan mengenai Pusat Informasi itu kita bisa implementasikan”

Kepala Balai TNGHS : “Sehari setelah ramainya berita Surat kepada Pak Presiden itu ada Rapat Dengar Pendapat antara KLHK dengan Komisi IV DPR RI. Salah satu keputusan Rapat Nomor 7 itu, KLHK supaya mengawal tentang isu yang kemarin itu. Kami akan segera melaporkan hasil pertemuan ini bahwa ternyata buffer zone yang tadi itu ternyata sangat dibutuhkan masyarakat Adat Baduy. Dan kami sangat menghormati permintaan Lembaga Adat Baduy soal Saba Budaya tadi”.

Bupati Lebak: “saya ingin menegaskan bahwa kami dari Pemda Lebak sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal agar bisa meregister Desa Kanekes sebagai Desa Adat, tetapi Kementerian Desa belum mengabulkannya. Karena dianggap harus mulai dari nol lagi. Sedangkan sebelum ada Undang-undang Desa, masyarakat Baduy ini adalah Desa Adat.”

“Dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan KLHK kiranya berkenan menyampaikan aspirasi masyarakat Baduy terkait dengan kolom agama di KTP. Kedua adalah perubahan register di Kementerian Desa. Ketiga terkait dengan buffer zone untuk melindungi Tanah Ulayat. Terkait penerapan Perdes Saba Budaya Baduy, kami dari Pemda Lebak akan mensupport, membantu mensosialisasikannya. Termasuk juga para tour guide harus terdaftar di Lembaga Adat ketika membawa tamu untuk Saba Budaya Baduy. Masalah retribusi, kami serahkan semuanya ke lembaga adat, untuk kepentingan Lembaga Adat. Terkait usulan Pusat Informasi Baduy, kami sangat mendukungnya. Kita konsisten Bahwa masyarakat Adat Baduy ini wajib kita lindungi bersama” Pungkas Iti. (Dhay/LLJ)