Korupsi Dana Desa Senangsari Pandeglang Rp569 Juta Mulai Disidangkan di PN Serang

0
1921

Serang, fesbukbantennews. com (25/2020) – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang yang merugikan keuangan negara Rp569 juta lebih mulai disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/6/2020).

JPU Mulyana saat membacakan dakwaan kasus korupsi Dana desa Senangsari Pandeglang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyan, terdakwa staf kecamatan Pagelaran dan mantan pjs Desa Senangsari,
Achmad Ridwani yang donlindihadirkan secara online, dijerat dengan dua pasal selaligus. pasal 2 i dan pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mulyana,bahwa ia terdakwa Achmad Ridwani pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tahun 2017 bertempat di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri  Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi  Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara”,

Bahwa dana desa sebesar Rp776.625.000 yaang turun dalam dua tahap tidak digunakan Sebagai mestinya. Tahap pertama Rp465.975.000 dan tahap kedua Rp310.650.000.

Tahap pertama seharusnya Rp322.197.000 digunakan untuk pembangunan fisik desa,Rp131.256.700 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp12. 539.150 untuk penyertaan modal Bumdes.

Tahap kedua Rp285.845.100 untuk pembangunan desa, Rp21. 904.900 untuk pemberdayaan masyarakat dan Rp2. 900.000 untuk penyertaan modal Bumdes.

“Bahwa berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten, telah terjadi pennyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.569.594.440, ” Kata Jaksa Mulyana.

Penyebab kerugian ini, lanjut JPU, bahwa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 Desa Senangsari, aparat Desa/PTPKD/TPK tidak dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan fisik dan non fisik.

Juga, sambung Jaksa, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak disertai dengan realisasi yang sebenarya dan bukti yang sah.

“Akibat Perbuatan Terdakwa , telah merugikan keuangan negara Rp.569.594.440,- ((lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh  rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : SR-46/PW30/5/2019 tanggal 23 Desember 2019,” Kata JPU Mulyana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, 2 Juli 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa tak menyatakan eksepsi. (LLJ).