Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun, Warga Mancak Kabupaten Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

0
7046

Serang,fesbukbantennews.com (16/4/2020) – Sar (42), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten yang memperkosa anak kandungnya bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelaa 1 SLTP, oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Serang dituntut 12 tahun penjara dan denda Ro200 juta di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/4/2020).

Ilustrasi.(gambar:detik).

Oleh JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Renaldy dalam sidang secara online dipimpin hakim Santosa dengan JPU Ariani, dinyatakan terbukti bersalah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

“Terdakwa oleh jaksa dinyatakan bersalah melanggar al 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” Kata Renaldy usai sidang di PN Serang, Kamis (15/4/2020).

Selain dituntut 12 tahun penjara, lanjut Renaldy, terdakwa juga dikenai denda RP 200 juta, subsider 6 bulan penjara. “Pekan depan kita akan melakukan pledoi, kata Renaldy.

Pengacara muda tersebut menuturkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 di rumah terdakwa. Korban saat minta uang jajan sekolah ke bapaknya ditarik masuk ke kamar dan diikat dengan menggunakan sarung lalu disetubuhi dengan ancaman pisau.

“Korban sebenarnya tinggal dengan pamannya, karena ibunya menikah lagi dan tinggal di sumatera. Saat korban minta uang jajan ke bapaknya yang tinggal sendiri, dipaksa masuk dan dipaksa melayani nafsu bapaknya,” jelas Renaldy.

Ia juga menjelaskan, bahwa korban bukan sekali itu saja dicabuli. Pada saat Masih duduk di kelas 2 SD pun pernah dicabuli Oleh bapak kandungnya tersebut.(LLJ).