Gilir ABG Padarincang, Imam dan Yani Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

0
9301

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2020) – Dua pemuda warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Imam dan Yani, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum penjara masing -masing 6 dan 7 tahun.

Kuasa hukum terdakwa,Andri Pratama (kiri) sementara terdakwa hanya bisa dilihat di layar monitor.

Sebelumnya, terdakwa Imam dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sementara Yani dituntut 8 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencabulan gadis dibawah umur, sebut saja Melati (13 tahun). Yang tak lain adalah tetangga desa kedua terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mariani Sidabalok, dan persidangan menggunakan sistem online, Senin (12/4/2020), kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa Imam dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” Kata hakim Mariani saat membacakan putusan, Senin (13/4/2020).

Sebelum menghukum terdakwa, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa merusak masa depan dan merusak Psikis Anak Korban .Perbuatan terdakwa selain melanggar norma hukum, juga melanggar norma agama dan norma asusila.

“Hal-hal yang meringankan , terdakwa belum pernah di hukum.terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” Ujar Hakim.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum dari LBH Jatramada, Andri Pratama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, ” Kata dia.

Untuk diketahui, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 1 November 2019 pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.Di tempat wisata itu rupanya sudah menunggu pelaku lainnya. Mereka telah menyiapkan minuman keras (Miras) jenis anggur kolesom untuk korban.

Usai mandi, korban kemudian dipaksa untuk meminum Miras. Pelaku memaksa korban meminumnya, jika tidak diminum pelaku mengancam akan memperkosa. Namun setelah diminum sampai mabuk, korban justru diperkosa secara bergiliran oleh tiga pemuda dan satu anak dibawah umur. (LLJ).