FPPD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungjaya Pandeglang

0
2442

Pandeglang, fesbukbantennews.com (27/3/2020) – Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujung Jaya Kecamatan Sumur melaporkan Kepala Desa Ujung Jaya ke Polisi Resort (Polres) Pandeglang, pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Plang proyek pekerjaan jembatan di Ujungjaya ujung kulon Pandeglang.(ist).

Dikutip dari situs Fakta Pandeglang, pelaporan ke pihak penegak hukum oleh FPPD Ujung Jaya ini terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Jaya terkait penggunaan Dana Desa anggaran Tahun 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator FPPD Ujung Jaya, Kusroni saat menghubungi faktapandeglang.co.id, pada Rabu (25/3).

“Kami (FPPD) Ujung Jaya telah melaporkan kepala desa kami (Kades Ujung Jaya-red) kepada pihak kepolisian yakni Polres Pandeglang, terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 lalu,” ungkapnya.

Kusroni menjelaskan, setidaknya ada 10 poin yang terlampir dalam surat pengaduan kepada pihak penegak hukum, diantaranya mengenai pembangunan jembatan di Kampung Babakan dengan Volume 5 M x 3,3 M yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 78.158.900.

“Setelah kami investigasi di lapangan, ternyata dalam pelaksanaannya hanya rehab sedangkan dalam pengajuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembanguan tersebut merupakan pembanguan baru,” ungkapnya.

Selain pembangunan Jembatan Di Kampung Babakan, Kusroni juga melihat kejanggalan dalam pembangunan bronjong di Kampung Pangkalan Cikawung, Desa Ujung Jaya, karena bahan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB.

“Pembangunan Boronjong, menggunakan batu bulat bukan batu belah sehingga hasilnya jauh dari kata layak, secara volume, kami juga menduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sepanjang 35 M dengan dana Rp. 168.539.500,”bebernya.

Kusroni juga menyebutkan, jembatan beton dengan volume 9 M x 3 M dengan anggaran dana Rp. 201.666.400 di Kampung Cikawung Girang, tidak selesai dikerjakan dan diduga tidak dibangun sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa Tahap II 2019.

Kepala Kepala Desa Ujungjaya secara terang-terangan menjadi pelaksana langsung dalam pembangunan fisik yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD), Yang semestinya pelaksananya itu adalah TPK ( Tim Pengelola Kegiatan) yg di beri SK oleh Kepala Desa.

” TPK ( Tim Pengelola Kegiatan) tidak difungsikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Permendagri No. 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ujung Jaya Kecamatan Sumur, Sardan membatah semua tudingan yang ditujukan oleh Forum Pemuda Peduli Desa dan menanggapinya dengan santai.

Pihaknya berdalih, jika pembangunan yang dilakukannya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sesuai dengan Volume yang tercantum.

“Saya melakukan pembangunan itu sesuai dengan RAB, misalnya pembangunan jembatan di Kampung Babakan kita bangun baru, kita bongkar bangunan yang lama terus kita bangun dari bawah dan sampai selesai,”ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada rabu (25/3).

Masih kata Sardan, untuk pembangunan bronjong di Kampung Pangkalan Cikawung, ia berdalih jika pembangunan bronjong melebihi volume yang tercantum dalam RAB adapun terkait penggunaan batu bulat pada pembangunan bronjong pihaknya mengklaim jika penggunaan batu belah hampir 100 persen pada pembangunan itu,, adapun hanya ada satu atau dua saja.

“Wajar ada satu dua mah yang pake batu bulat, tapi saya sudah usahakan memakai batu belah, karena pembangunan dimana pun tidak ada yang 100 persen murni ada aja satu dua,” ungkapnya.

Begitu juga dengan tidak dilibatkannya peran TPK terhadap pembangunan yang menggunakan dana desa itu, pihaknya juga telah memfungsikan sebagai mana tugasnya dengan melaksanakan pembangunan di desa yang dipimpinnya itu.

Pihaknya akan tetap menunggu hasil laporan hasil monitoring dan patuh terhadap laporan hasil pemeriksaan Pihak Kecamatan Sumur dan Inspektorat Pandeglang.

“”Saya juga akan mengambil keputusan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Tim Monitoring dari kecamatan maupun Inspektorat Pandeglang. Misalnya kalau ada kekurangan volume atau dianggap belum diselesaikan dan saya siap menyelesaikan kekurangan yang diperintahkan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPTU Mochamad Nandar S.IK, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Pemuda Peduli Desa Ujung Kulon terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Jaya.

” Ya ada laporan tertulis pada minggu lalu dan saat ini pak kapolres Pandeglang sudah disposisi ke saya,”ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, akan langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Kamis (26/3) besok.

“Ya besok, kita rencananya mau turun. Sekitar seminggu kedepan nantinya kita infokan perkembangan,”imbuhnya. (FP/LLJ)