Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Serang Divonis 5 Tahun Penjara

0
348

Serang,fesbukbantennews.com (16/10/2019) – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016 mantan Kepala Desa (Kades) Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,Sukari, dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/10/2019).

Ilustrasi .(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gultom, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa Sukari dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata ketua majelis Hakim Ramdes saat membacakan putusan.

Selain dikenai kurungan badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan dikenai uang pengganti Rp230 juta.

Putusan majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang nenuntut 6,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis Hakim sebelum memutuskan, hal yang memberatkan pada diri terdakwa perbuatannya merugikan keuangan Negara dan menghambat pembangunan desa.

“Hal yang meringankan,terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengembalikan uang,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. ” kami pikir-pikir , ” kata JPU Gultom.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan terdakwa Sukari mengakui mendapatkan bantuan keuangan pada tahun 2016 sebesar Rp 2.440.239.000. Namun dirinya tidak mengetahui sumber anggaran tersebut dan tidak mengetahui mekanisme pengajuannya.

Bantuan tersebut digunakan penghasilan tetap dan tunjangan kades, perangkat desa, siltap BPD, dan siltap Rt/Rw. Dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan PKK, posyandu, pelatihan, PHBN, kegiatan rapat, pembuatan jalan desa, pembuatan solokan, pembuatan jalan paving blok dan penerangan umum.

Namun pada pelaksanannya, uang dana desa senilai Rp 1.693.983.000 untuk pembangunan tidak sesuai dengan anggaran, lantaran masih ada kegiatan pembangunan yang belum terlaksana yaitu pengadan penerangan jalan senilai Rp 176.964.000, pengadaan jaringan air senilai Rp 84.063.700 dan kegiatan bidang pemberdayaan senilai Rp 46.556.000.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan APBDes tahun 2016 diluar peruntukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain telah menimbulkan kerugian negera sebesar Rp 1.289.487.247, dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan hanya Rp 1.150.751.753.(LLJ)