Tiga Isu Krusial Pemilu 2019 pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

0
224

Serang,fesbukbantennews.com (13/3/2019) – Setidaknya ada tiga isu krusial pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS mendatang. Yakni berkaitan dengan daftar pemilih, ketersediaan surat suara, serta penguasaan KPPS terhadap prosedur dan regulasi. Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan pada kegiatan bimtek pemungutan dan penghitungan suara bagi PPK se Kota Serang, Rabu (13/3/2019) di sebuah hotel di Kota Serang.

Tiga komisioner KPU Kota Serang saat pembukaan bimtek pemungutan dan penghitungan suara bagi PPK se Kota Serang, Rabu (13/3/2019).

“PPS sedari sekarang sudah harus memetakan secara tepat sebaran pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jangan sampai ada penumpukan pemilih di sebuah TPS yang berdekatan dengan tempat yang berpotensi menyumbang pemilih DPTb seperti kampus, rumah sakit, pesantren, dan perumahan baru. Surat suara nanti di TPS hitungannya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Belum ada kepastian soal penambahan surat suara bagi pemilih DPTb,” kata Ramelan.

Hal lain, kata Ramelan, harus juga diperhitungkan mengenai pengaturan teknis mengurus pemilih pindahan, utamanya bagi mereka yang pindah memilih karena alasan pindah domisli.

“Dia masih tercatat di DPT asal, namun hari ini dia sudah memiliki KTP el tempat dia berdomisili. Itu kan masuk kategori pemilih DPTb. Tapi dia bisa beralih status pada hari H menjadi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ini yang akan menjadi potensi masalah,” kata Ramelan.

Bagian terpenting lain di TPS adalah tentang ketepatan dan kerapihan KPSS mengisi formulir Model C dan C1. Bimtek KPPS, kata Ramelan, harus ada sesi khusus simulasi pengisian Model C1. Agar KPPS terlatih.

Pada sesi dialog, isu soal pemilih DPTb menjadi dinamika tersendiri. PPK Serang dan Kasemen yang mengalami hal tersebut.

“Ada perumahan baru di Kecamatan Kasemen yang setelah kami data jumlah DPTb dan DPK nya melebihi 50 pemilih. Ketika kami berikan penjelasan bahwa mereka harus dibagi ke dalam beberapa TPS, mereka justru menolak. Mereka bersikukuh ingin menjadi pemilih DPK agar bisa mencoblos 5 surat suara. Kami harus berulang kali melakukan pendekatan kepada RT RW di perumahan itu agar paham regulasi,” kata Ketua PPK Kasemen Akhmad Nakhyudin.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, usai bimtek PPK, KPU akan mengagendakan bimtek PPS pada tanggal 19 Maret. Sementara bimtek KPPS akan dilakukan mulai tanggal 27 Maret hingga 10 hari.

“Untuk memperkuat pemahaman, kami juga akan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan menghadirkan 250 pemilih. Dari simulasi itu nanti akan terlihat sejauhmana pemahaman KPPS dan perilaku pemilih. Simulasi rencananya dilakukan tanggal 20 Maret.”

Kata Fierly, KPU juga akan melengkapi KPPS dengan buku panduan yang menjelaskan secara detail prosesi kegiatan di TPS. Termasuk tentang penetapan suara sah dan tidak sah pada surat suara.

“KPPS adalah pihak yang bertanggung jawab penuh di TPS. Suara sah dan tidak sah ditentukan oleh Ketua KPPS. Jangan dirundingkan dengan saksi. Tanda coblosan sah dan tidak sah itu variasinya banyak. Nanti akan kami beberkan dalam buku panduan tersebut,” kata Fierly.

Bimtek bagi PPK akan diisi dengan simulasi pengisian Model C1 dan simulasi rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. Bimtek juga menghdirkan Bawaslu Kota Serang sebagai pemateri. Bimtek dihadiri oleh seluruh anggota PPK. (anz/gies/ LLJ)