KPU Kota Serang ; KPPS Wajib Isi 106 Set Model C1

0
201

Serang,fesbukbantennews.com (13/3/2019) – Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 999 Tahun 2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, setiap KPPS harus mengisi sebanyak 106 set Model C1 berhologram dan salinan untuk seluruh peserta pemilu. Jumlah itu belum termasuk Model C sebanyak 50 set. Saat ini, KPU Kota Serang tengah melakukan pengesetan formulir Model C dan CI, baik yang berhologram dan salinan, di sebuah gudang di kawasan Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang.

Divisi Hukum dan Pengawasan Patrudin serta Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri melakukan monitoring ke gudang Surat suara.

Selasa 12 Maret 2019, Divisi Hukum dan Pengawasan Patrudin serta Divisi Teknis Fierly Murdlyat Mabrurri melakukan monitoring ke gudang tersebut memantau pelaksanaan pengesetan yang dilakukan PPK Serang, Kasemen, dan Cipocok Jaya.

“Model C itu Berita Acara. Sementara Model C1 itu sertifikat hasil penghitungan suara. Di dalamnya ada komponen sumber data pemilih, pengguna hak pilih, hasil penghitungan suara setiap peserta pemilu, penggunaan surat suara, serta informasi tambahan mengenai pemilih disabilitas manakala di TPS tersebut ada. Pengesetan formulir ini penting untuk memastikan ketepatan jumlah dan lembar untuk setiap TPS,” kata Fierly.

Berdasarkan SK 999, kata Fierly, rincian alat kerja di KPPS pada setiap TPS adalah Model C sebanyak 50 set; Model C1 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 8 set; Model C1 DPR RI sebanyak 22 set; Model C1 DPD RI sebanyak 32 set; Model C1 DPRD Provinsi sebanyak 22 set; dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 22 set.

“Model C1 itu nanti satu set untuk KPPS, PPS, Pengawas TPS, PPK, untuk KPU dipergunakan Situng, dan satu yang berhologram masuk dalam kotak. Ditambah setiap saksi dari peserta pemilu,” kata Fierly seraya berharap, KPPS nantinya menjaga betul integritas hasil yang dituangkan dalam Model C1.

“Bimtek KPPS nantinya akan kami perkuat mengenai bedah Model C1. Mulai dari komponen data yang ada di dalamnya serta penanganan administrasinya. Seperti kecepatan menyalin, koreksi manakala terjadi kesalahan penulisan, serta kerapihan pencatatan.”

Di tempat yang sama, Patrudin menegaskan, KPU harus memastikan jumlah set Model C dan C1 yang diterima setiap TPS tepat sesuai kebutuhan. Kelak Model C dan C1 ini akan segera dikemas dalam kotak suara sesuai jenis pemilihan. Proses pengesetan, kata Patrudin, diawasi oleh aparat Polres Serang Kota dan Bawaslu Kota Serang.

“Jadi kalau sortir dan lipat surat suara kami lakukan di gudang di Cinanggung (kampus STIA –red). Sementara pengesetan Model C dan C1 di gudang Sayabulu. Secara hukum, Model C1 inilah produk administrasi politik yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Semua pihak, utamanya peserta pemilu, berkepentingan terhadap Model C1 itu. Jadi kami berkomitmen agar seluruh KPPS kami paham betul metode pengisian C1 itu. Pasca penghitungan suara di TPS, seluruh Model C1 berhologram dari semua jenis pemilihan dimasukkan dalam kotak suara PPWP. Itu yang jangan dilupakan oleh KPPS,” kata Patrudin.

Pengesetan setiap harinya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. PPK dan PPS secara bergantian melakukan tugas pengesetan tersebut dikomandoi oleh Bagian Keuangan Umum Logistik KPU Kota Serang. (Gies/ LLJ)