Curi Tas Miik Mahasiswi Untirta Yang Sedang Sholat, IRT Divonis 10 Bulan

Serang, fesbukbantennews.com (22/2/2018) – Lili Dian Wiranita (30) warga Cililitan, Kecamatan Picung, Pandeglang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 10 bulan penjara, Rabu (22/2018). Karena terbukti mencuri sebuah tas yang berisi uang dan handphone milik mahasiswi Untirta.

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia, terdakwa dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian . yakni melanggar pasal 362 KUHP.

” menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan , ” kata hakim.

Sebelum memberikan hukuman, dalam pertimbangannya hakim mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Terdakwa juga dua kali tersangkut pada masalah yang sama.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masi mempunyai anak kecil.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa warga Picung Pandeglang ini dihukum 10 bulan penjara karena mencuri tas gendong warna coklat terbuat dari kalep merk Neosak yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna silver, 1 (satu) buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca mata min, 1 (satu) buah buka PAI, dan 1 (satu) buah buku catatan milik Eti Komalasari pada 8 November 2017 di Mushola Kampus Untirta Fakultas Keguruan Jalan Ciwaru Raya No. 25 Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada jam 12.00 wib terdakwa pergi ke Mushola Kampus Untirta Fakultas Keguruan tepatnya di Jalan Ciwaru Raya untuk sholat dzuhur, dan ada mahasiswi yang bernama Eti yang akan menunaikan sholat dzuhur, lalu terdakwa menyuruh Eti untuk sholat dengan menawarkan mukena milik terdakwa, kemudian ketika Eti sedang sholat terdakwa mengambil tas milik Eti.

Selanjutnya terdakwa keluar dan membawa tas tersebut ke Daerah Pandeglang beserta isinya dan disimpan dirumah terdakwa di Daerah Picung sedangkan tas dan kacamata serta buku catatan dibawa sendiri oleh terdakwa.

Setelah itu pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekira jam 08.00 wibterdakwa ke Fakultas Tekhnik Unversitas Tirtayasa Cilegon dengan membawa tas tersebut dan Eti melihat terdakwa laluterdakwa diamankan oleh Eti dan teman-temannya kemudian dibawa ke Polsek Serang.(LLJ).