Serang,fesbukbantennews .com (14/6/2017) – Kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Provinsi Banten tahun 2016 senilai Rp 17,872 miliar saat ini sedang diusut Penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang. Diduga telah terjadi penyimpangan dana jaspel yang merugikan negara sebesar Rp 1,909 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum pegawai di RSUD Banten.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan penyelidikan kasus dilakukan sejak 17 April 2017 lalu. Kasus tersebut diusut setelah penyelidik mendapati informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi jaspel. “Kami lakukan proses lidik (penyelidikan) sejak satu bulan yang lalu,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017) lalu.
Penyelidik telah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyelidik meyakini telah terjadi serangkaian tindak pidana dengan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. “Sudah naik tahap penyidik. Kami sudah ekspos, penyelidik meyakini adanya serangkaian tindak pidananya,” katanya.
Berdasarkan proses penyelidikan, jelas Olav, perbuatan dugaan tindak pidana tersebut bermula dari pemindahan dana jaspel yang berasal dari pasien umum, pasien tidak mampu pengguna SKTM dan insentif pegawai RSUD Banten baik dokter, perawat, staf serta office boy (OB).
Jumlah dana jaspel tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banten terdapat insentif 44 persen atau Rp 17,872 miliar. Namun dari Rp 17,872 miliar itu, terdapat uang Rp 1,909 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uang itu, diduga mengalir kepada sejumlah oknum pegawai di RSUD Banten. “Hasil perhitungan Inspektorat Banten kerugian negara mencapai Rp 1,909 miliar. Tapi ini kami masih kembangkan karena tidak menutup kemungkinan bertambah,” ucapnya.
Saat proses penyelidikan, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti beserta tiga Wakil Direktur (Wadir) RSUD Banten. “Jumlahnya ada 18 orang yang kami telah mintai keterangan. Direktur dan tiga Wadir juga telah kami mintai keterangan,” katanya.
Untuk proses penyidikan selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi dan melengkapi alat bukti untuk mencari calon tersangka. “Kami akan lakukan pemanggilan saksi. Kalau untuk calon tersangka nanti, kami akan rampungkan perkara ini sesegera mungkin,” tuturnya.
Sementara itu Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti membantah telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana jaspel. Menurutnya setiap penggunaan dana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di rumah sakit. “Insya Allah tidak (penyimpangan anggaran). Dari Pergub yang ada sudah jelas alokasi anggarannya. Aturannya sudah ada” katanya.
Meski membantah terjadi tindak pidana, Dwi mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Ia juga akan bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Semua tim di RS (rumah sakit) kooperatif,” katanya. (Fhy/LLJ).