Serang,fesbukbantennews.com (10/6/2017) – Penggunaan anggaran Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, perlu di contoh, pasalnya Sistem Desa menginformasikan seluruh penggunaan dana Bantuan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BPHPRD) Provinsi Banten dilakukan secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat seluruh Desa Cijeruk .

Saat ini dana BPHPRD Provinsi Banten sebesar Rp 218.212.000 dipergunakan sesuai kebutuhan masyarat. Secara transparan bendahara Desa Cijeruk Sobirin menginformasikan anggaran belanja sebesar Rp 130.927.200 itu diperuntukan membeli laptop seharga Rp 15.000.000, Peralatan kantor Rp 23.700.000, garasi mobil berukuran 5×13 meter Rp 26.000.000, pembelian nama lembaga desa Rp 13.465.000. Kemudian untuk biaya rehab dapur kantor Rp 31.875.000 dan rehab aula kantor desa Rp 20.670,000.
“Jika melihat total belanjar Rp 130.927.200 dan bantuan yang diterima Rp 218.212.000 masih di milik sisanya sebesar Rp 87.284.800 akan dicairkan pada tahap berikutnya sekitar bulan November karena memang uang diterima tidak sekaligus tetapi bertahap,” kata Sobirin.
Transparasi dan penggunaan anggaran Desa sesuai kebutuhan dilakukan untuk menjauhi pegawai Desa Cijeruk juga Kepala Desa dari tindakan korupsi, bahkan meski sudah bekerja jujur tetap saja di hembuskan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran menurut salah seorang Kordinator lapangan pekerjaan yakni Saipan.
“Selama ini sesuai aturan kita kerja menggunaakan anggaran pun sangat hati hati, informasi yang di hembuskan ada dugaan korupsi itu menyudutkan. masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya terlebih di sebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Saipan.
Belakangan diketahui penggunaan dana Bantuan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Desa Cijeruk di tuding disalahgunakan, namun hal tersebut bertolak belakang dengan sistem keterbukaan penggunaan anggaran yang dilakukan pegawai Desa Cijeruk.
“Ya ada informasi kita korupsi, padahal semua bisa di cek transparasi penggunaannya saya di bawa – bawa menyebarkan informasi tersebut padalah ada oknum yang ingin membuat gaduh kondusifitas masyarakat yang saat ini sudah mengetahui sistem keterbukaan informasi” Tambah Saipan. (Amaz/LLJ)