Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2017)- Syaiful ,tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (12/4/2017), adalah terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal beserta dua peluru.

“Ia ,itu klien saya. Dia tadi baru disidangkan dan saya pengacaranya,’ kata pengacara Syaiful,H Marbun di PN Serang ,Rabu (12/4/2017).
Syaiful,lanjut H Marbun, disidangkan lantaran memiliki senjata ilegal rakitan jenis revolver yang ditangkap di depan Mall Ramayana Cilegon pada 13 Desember 2016 lalu.
” Terdakwa mempunyai alamat di Labuhan Maringgai,Lampung Timur,” ujar H Marbun.
Dari informasi yang dihimpun, tahanan tersebut kabur usai disidangkan. Dan diketahui kabur setelah petugas penjaga tahanan hendak membawa pulang para tahanan ke rutan.
“Tadi setelah sidang masih saya lihat,sekitar pukul 16.15 . selepas itu saya tidak melihat lagi,” kata H Marbun.
Sementara, salah seorang penjaga tahanan yang tak mau ditulis namanya mengatakan ,dirinya tidak mengetahui persis ,kapan tahanan kabur. ” saya tadi lagi di ruang sidang menjaga tahanan lainnya.jadi tidak tahu persis,kapan dia kabur, ” kata Dia.
Akibat dari kaburnya tahanan tersebut,seluruh isi gedung PN Serang di Jalan Raya Pandeglang , Tembong ,Kota Serang sibuk mencari tahanan tersebut.
Hingga saat ini (18.42 wib) pegawai PN Serang ,warga dan petugas Kejaksaan masih melakukan pencarian. (LLJ)