8 Pengeroyok Santri Cangkudu Baros Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

0
794

Serang, fesbukbantennews.com (1/3/2023) – Delapan dari sepuluh pelaku pengeroyokan terhadap santri pondok pesantren (Ponpes) Riyadul Awamil ,Cangkudu, Baros Kabupaten Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU/ dituntut tiga dan empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Selasa (1/3/2023).

puluhan santri dan alumni Ponpes Cangkudu yang gelar demo di depan PN Serang.

Terdakwa Hilman dan Asyari masing-masing dituntut empat tahun penjara.sementara terdakwa Suhandi ,Rohan ,Awam, Efendi ,Taufik dan Muhtadi dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Heri dengan JPU Slamet , kedelapan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan terhadap saksi korban Muhamad Aditya.

“Menuntut terdakwa Hilman dan Terdakwa Asyari masing-masing dituntut empat tahun penjara,” kata JPU Slamet saat membacakan tuntutan.

Kedelapan terdakwa tersebut oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP.

Mereka dimejahijaukan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Aditya santri pondok pesantren (Ponpes) Riyadul Awamil ,Cangkudu, Baros Kabupaten Serang pada 6 Desember 2023.
Yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Pengeroyokan tersebut dilakukan para terdakwa lantaran tak terima Adik salah satu terdakwa Hilman yang bernama Ana sering dimintai uang oleh korban.

“Mereka pun sepakat melakukan penganiayaan terhadap korban Mumas Aditya, “Kata JPU Slamet.

Usai dituntut , para terdakwa pekan depan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sementara sebelum sidang tuntutan digelar ,puluhan santri dan alumni ponpes Cangkudu menggelar demo di halaman gedung PN Serang . Mereka meminta supaya hakim menghukum berat para terdakwa.(LLJ).