3 Terdakwa Korupsi Masker Rp3,3 Miliar di Dinkes Banten Divonis 4 – 6 Tahun Penjara

0
346

Serang, fesbukbantennews.com (2/11/2021) – Tiga terdakwa pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang,Senin (29/11/2021) divonis empat hingga enam tahun penjara.

Sidang terdakwa Lia .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi dan Herlambang, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Lia Susanti yaitu empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu lima tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 400 juta susider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Lia Susanti terbukti melakukan tindak pidana  korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undanh Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata Slamet.

Dalam putusannya , majelis hakim menyatakan , terdakwa Lia yang masih berstatus ADN di Dinkes Banten tersebut terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. Sehingga akibat perbuatannya ,memperkaya orang lain. Yakni terdakwa Agus Suryadinata dan Wahyudin sebesat Rp1,3 miliar.

Sementara,terdakwa Wahyudin oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online,divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Selain diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta juga terdakwa Wahyudin dikenai denda Rp500 juta,subsider enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Agus Suryadinata , majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama enam tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Agus juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1 Miliar dan jika tidak mampu mengembalikan ditambah hukumannya selama tiga tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang dilaksanakan hingga jelang tengah malam tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Terdakwa Agus Suryadinata dituntut JPU delapan tahun penjara. Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT
Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara,

Menyikapi putusan tersebut , penasehat hukum Lia Susanti menilai putusan majelis hakim tersebut banyak tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kami diberi waktu satu Minggu .Di ruang sidang tadi baik terdakwa dan kami selaku penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Akan tetapi , kemungkinan besar kami akan melakukan langkah Banding. Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang menimpa klien kami, ” kata Basuki, penasehat hukum terdakwa Lia.(LLJ).