Panitia Bazar Ramadan Masjid Agung Ats Tsauroh Serang Diduga Gelapkan Dana Operasional EO

Bazar Ramadhan di Halaman Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2025) – Panitia Pelaksana Bazar Ramadan 1446 H yang digelar di pelataran Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang diduga gelapkan dana operasional dan fee bagi Event Organizer (EO). Penggelapan dana diketahui melalui laporan keuangan yang diserahkan oleh ketua panitia bazar berinisial SYF (48) dimana bazar ramadan yang terselenggara sukses selama satu bulan penuh itu terdapat penggunaan dana diluar kebutuhan bazar ramadan, mark-up harga pengeluaran serta ketidakjujuran banyaknya jumlah tenant bazar (sewa lapak/stant) yang masuk ke bazar ramadan.Bazar Ramadhan di Halaman Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Laporan keuangan diterima pihak EO dan DKM Masjid Ats Tsauroh Kota Serang melalui Ketua Panitia Pelaksana SYF atas laporan bendahara bazar pada Minggu 30 Maret 2025 tanpa adanya lampiran nota dan bukti pengeluaran.

Diketahui, Bazar Ramadan merupakan kegiatan yang diselenggarakan panitia dimana keuntungan bazar ramadan digunakan untuk mendanai kebutuhan penyelenggaraan Syiar Ramadan selama bulan ramadan 1446 H di Lingkungan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang. Kegiatan Syiar ramadan berisikan bazar ramadan, pelaksanaan Shalat Tarawih, buka puasa bersama, sahur bersama, pembayaran imam dan muadzin selama ramadan, itikaf di 10 hari terakhir ramadan, pembagian tajil dan kegiatan lainnya dengan tujuan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Serang serta meningkatkan kunjungan masyarakat ke Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Atas kejanggalan laporan keuangan itu, Event Organizer (EO) saat ini belum menerima penggantian biaya operasional yang sebelumnya dikeluarkan dengan menggunakan dana pribadi beserta kesepakatan mendapatkan managemen fee sebesar 15 persen berdasarkan kontrak serjasama nomor 095/MoU/AP/AFEST/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Bazar Ramadan SYF (48) dan BS (41) selaku Project Direktor pada 1 Februari 2025.

“Kami capek nagih dan ngemis-ngemis ke ketua pelaksana Bazar Ramadan untuk mengeluarkan dana operasional lapangan. Hingga bazar selesai hak dan penggantian dana yang kami talangi di lapangan merupakan uang pribadi kami yang sampai saat ini belum dibayar lebih dari 27 Juta,” ujar salah satu Crew Event Organizer berinisial CS, Senin (30/3/2025)

“Tadinya total yang belum dibayar sebesar Rp. 37 juta, namun terakhir dibayar Rp. 10 juta dari bantuan dana Kas DKM Ats Tsauroh atas kebijakan Ketua DKM,” tambah CS

Menurut CS, income yang masuk ke Bazar Ramadan melalui sewa tenant bazar (sewa lapak/stant) sebanyak Rp. 133.700.000. Income ini termasuk pedagang asongan yang dikenakan biaya Rp.300.000 sebanyak 15 pedagang asongan.

Tercatat sebanyak 81 tenant berkontribusi sukseskan bazar ramadan dengan masing-masing tenant ditarif sebesar Rp. 1.500.000. Penentuan tarif tenant bazar merupakan kebijakan ketua pelaksana bazar. Diketahui Pembayaran tenant bazar masuk ke rekening pribadi bendahara Panitia Pelaksana melalui rekening digital Seabank.

“Awalnya kami (EO, red) percaya sama jajaran panitia pelaksana bazar yang kami anggap sebagai kegiatan ibadah bulan ramadan,” ujar CS

“Tadinya kami tidak sepakat kalau dana pengumpulan Tenant bazar masuk ke rekening pribadi, karna ini kegiatan ibadah jadi kami percaya dan ternyata sangat mengecewakan,” tambahnya

CS menerangkan, banyak kendala yang dihadapi dilapangan berawal dari sebelum bazar dimulai hingga pelaksanaan selama satu bulan penuh di bulan ramadan, untuk mengatasi kendala dilapangan pihak EO menggunakan dana pribadi dikarenakan susahnya meminta dana operasional ke Ketua Pelaksana. Bahkan untuk mengatasi kendala pihak DKM Masjid Ats Tsauroh membantu menggunakan dana umat melalui uang Kas DKM.

“Wajar kami (EO, red) susah minta dana operasional untuk mengatasi kendala di lapangan, ternyata terbukti bahwa terdapat mark harga pengeluaran bahkan dananya dipinjam oleh Ketua panitia Bazar Ramadan sebesar Rp. 25 juta dan unsur DKM Masjid sebesar Rp. 45 juta” ujar CS

“Dari unsur DKM memang pernah meminjam Dana Sewa Tenant sebesar Rp. 45 juta selama beberapa hari dan itu sudah di kembalikan ke Bendahara karena ada bukti foto dan kwitansi pengembalian” tambahnya

CS berharap, Ketua Pelaksana Kegiatan dapat membayar kekurangan biaya operasional yang belum dibayar karena dana itu merupakan hak para pekerja lapangan tim EO.

Dikesempatan yang sama Ketua Dewan Kehormatan Masjid (DKM) Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang Mochtar Karim Wenno membenarkan kejadian ini. Mochtar mengaku beberapa kali membantu mengeluarkan sejumlah uang kas masjid agung untuk lancarnya pelaksanaan bazar ramadan di pelataran.

“Bukannya untung, DKM malah membantu mengeluarkan uang kas,” ujar mochtar

Mochtar mengaku karena permasalahan ini, Ketua Pelaksana Bazar Ramadan SYF yang juga selaku jajaran DKM Ats Tsauroh beserta bendahara Bazar Ramadan yang juga selaku Bendahara DKM memundurkan diri dari kepengurusan DKM pada 18 Februari 2025 (sebelum bazar dimulai) dan di ACC Ketua DKM pada 18 Maret 2025 atau 18 Ramadan 1446 H (pertengahan pelaksanaan bazar ramadan). Namun ketua pelaksana dan bendahara tidak memundurkan diri sebagai kepanitiaan Bazar Ramadan.

“Saya selaku Ketua DKM menunjuk SYF dari jajaran DKM selaku Sekretaris Bidang Imaroh sebagai ketua pelaksana Bazar Ramadan berdasarkan SK, namun dibalik itu banyak kebijakan dan kesepakatan yang diambil sepihak oleh ketua pelaksana bazar tanpa ada persetujuan dan konsultasi kepada DKM,” jelas Mochtar

Mochtar juga mengaku awal konflik ini terjadi dikarenakan terdapat ketidak jujuran atas hitungan sewa Tenant yang masuk dari Panitia Pelaksana Bazar Ramadan. Laporan Panitia Bazar sebanyak 81 Tenant yang masuk, namun karena terdapat kejanggalan pihak DKM melakukan penghitungan ulang secara manual dengan cara investigasi lapangan.

“Hasil investigasi lapangan oleh 5 orang jajaran DKM Total tenant bazar yang masuk bukan 81, melainkan 99 tenant, dan ada beberapa tenant berukuran kecil,” jelasnya

Ditambahkan Mochtar, Selama 5 kali pertemuan antar DKM dan Jajaran Panita Bazar Ramadan untuk membahas permasalahan ini, pihak DKM selalu meminta laporan keuangan dan RAB Kegiatan Bazar, namun itu tidak pernah diserahkan oleh Ketua Panitia Bazar maupun bendahara Bazar.

“Dari awal bazar ramadan berjalan selalu kita minta laporan keuangan dan RAB-nya. baru sekarang (30/3/2025) kami menerima laporan keuangannya. Bayangkan hampir 2 bulan tidak pernah diserahkan laporan berjalan rincian keuangan,” ujar Mochtar

Ditambahkan Mochtar, saat ini pihak DKM sudah tidak bisa membantu penyelesaian masalah kekurangan pembayaran ke pihak EO dikarenakan pihak DKM telah beberapa kali mengeluarkan dana Kas DKM untuk menutupi operasional Bazar Ramadan di lapangan.

“Terakhir kami keluarkan Kas DKM sebesar Rp. 10 juta dari total keseluruhan lebih dari Rp. 20 juta dana Kas DKM yang terpakai. Selanjutnya kami (DKM, red) tidak bisa bantu lagi. silahkan pihak EO meminta pertanggung jawaban kepada Ketua pelaksana Bazar, karena kami dari pihak DKM sudah sangat lelah menekan Ketua Panitia untuk bertanggung jawab. Jika tidak bisa, dipersilahkan pihak manapun untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Bazar Ramadan SYF (48) mengatakan bahwa dirinya beserta bendahara telah memundurkan diri dari jajaran DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang, namun tidak memundurkan diri dari Kepanitiaan Bazar Ramadan 1446 H sampai Bazar Ramadan selesai hingga akhir ramadan.

“Saya bekerja atas perintah dan arahan ketua DKM berdasarkan surat tugas sebagai Ketua Pelaksana Bazar Ramadan. Apapun yang saya lakukan dan saya deal-kan saya selalu informasikan ke ketua DKM,” ujar SYF

Menurut SYF, pihaknya mengelolah 93 tenant, dimana 81 tenant membayar Rp. 1,5 juta dan 12 tenant berdiri secara gratis kepada rekan dan sponsor,” ujarnya

“Jadi kalau Ketua DKM berargumen tidak tahu atas kegiatan Bazar Ramadan itu tidak benar,” terangnya

Sedangkan terhadap laporan keuangan lanjutnya, hanya tercatat sampai tanggal 17 Maret 2025 dikarenakan dirinya dan bendahara telah memundurkan diri dari jajaran DKM Masjid Ats Tsauroh sejak 18 Februari 2025 dan di ACC oleh Ketua DKM pemunduran dirinya tanggal 18 Maret 2025.

“Laporan keuangan yang saya sampaikan itu adalah benar atas laporan keuangan dari bendahara. Kenapa Laporan Keuangannya kami buat hingga 17 Maret 2025, karena bendahara sudah memundurkan diri terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025,” katanya.(fun/LLJ).