Serang,fesbukbantennews.com (28/3/2025) – Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat menyelesaikan pemasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin membantu meringankan beban masyarakat terkait pajak itu, dan ini juga sebagai upaya kita melakukan cleansing data. Karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang tidak terpakai serta sebagainya,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya, Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten.
“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan,” katanya.
“Saya mengajak kepada masyarajat memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa direspon positif bagi masyarakat, ini (kebijakan, red) hanya sampai 30 Juni 2025,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkam kurang lebih 2juta kendaraan bermotor.
“Ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleansing data utamanya. Agar kita tidak miss reading potensi pajak kedepannya,” imbuhnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Masyarakat bisa datang ke samsat dan menyampaikan pembayaran, jadi tahun berjalan saja dan nanti bisa dilihat dengan sistem kita sudah berapa tahun kendaraan tersebut menunggak,” ujarnya.
Selanjutnya, Deden menyampaikan dengan kebijakan itu juga berpotensi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten mencapai Rp100 miliar. Namun, hal tersebit bukan tujuan utama dari Kepgub 170 tahun 2025 tersebut.
“Tadi disampaikan pak Gubenur, bahwa kita tidak mencari target. Tapi kita ingin meringankan beban masyarakat dan cleansing data,” pungkasnya.(fun/LLJ).