Tok! MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024

Putusan MK.(ss).

Jakarta,fesbukbantennews.com (24/2/2025)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Hal tersebut diketahui dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, (24/02/2025).Putusan MK.(ss).

Kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang di ruang sidang MK.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan 27 November 2024 lalu. Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 224 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera koordinasi dan supervisi.

MK juga memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten Serang melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut.