Modus Iming-iming Lowongan Kerja, Siswi SMA di Pandeglang jadi korban Pelecehan Seksual dan Penipuan

Ilustrasi.

Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/2/2025) – Seorang Siswi kelas X (kelas satu SMA) dari salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang berinisial W (17) menjadi korban pelecehan seksual dan penipuan. Keluarga korban RN (28) menceritakan berawal dari korban W (17) mencari suatu pekerjaan di Media Sosial Facebook kemudian seorang pria yang tidak dikenal menawarkan suatu pekerjaan dengan gaji 8-10 juta untuk menjadi Admin model dewasa dengan jenis pekerjaan dapat bekerja dari rumah.Ilustrasi.

Karena faktor ekonomi dan dari golongan keluarga tidak mampu akhirnya korban W (17) tergiur untuk bertemu pelaku. Sebelumnya pelaku menjelaskan bahwa W (17) untuk memulai suatu pekerjaan dan mengambil gaji pertama sebesar 4 juta rupiah, koran W harus memenuhi persyaratan untuk membuat dan merekam video beradegan seksual dengan pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.

“kejadian dapat lowongan kerjanya hari senin tanggal 3 Februari kemarin, lalu hari selasanya (4/2/25) W bertemu dengan pelaku di hotel,” terang RN, Sabtu (8/2/2025)

RN menambahkan, bukan hanya di tipu tentang pekerjaan, korban W juga dibujuk untuk memboking dan melakukan pembayaran hotel sebesar 300 ribu rupiah dan dijanjikan akan diganti dua kali lipat oleh pelaku. Setiba di kamar hotel, pelaku membujuk kembali untuk melakukan perbuatan seksual, Korban W (17) diminta untuk merekam hubungan seksual dan semua kejadian di dalam kamar hotel dengan ponsel pribadi milik korban. Video itu berdurasi hampir 30 menit. Rekaman video lanjut RN (28), tanpa sepengetahuan pelaku di kirim korban ke kerabatnya melalui pesan chat whatsapp.

“video rekamannya dikirim ke temannya. Karena rekaman video itu pakai hp korban, hp korban dan dompet di curi sama pelaku. Kemudian pelakunya langsung kabur,” jelas RN

Dikatakan RN, korban W (17) kesehariannya tinggal bersama nenek dan bibinya di Kabupaten Pandeglang. W (17) merupakan korban broken home (pisah keluarga) dimana ibu kandung dan ayah kandungnya telah lama berpisah dan memiliki keluarga masing-masing sehingga beberapa hari terakhir korban sangat membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga dan kehidupan sehari-hari

“anak ini berkeinginan untuk menjadi tulang punggung keluarganya, kedua orangtuanya sudah pisah dan sudah punya keluarga masing-masing,” terangnya.

RN (28) menambahkan, bahwa Korban W (17) menceritakan kepada dirinya bahwa belum pernah melakukan hubungan badan, dan kejadian ini juga belum menceritakan kepada keluarganya dikarenakan takut dan masih mengalami trauma sehingga belum juga melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“sampai sekarang anak ini belum berani untuk cerita ke nenek atau bibinya karena takut. Kondisi sekarang kalau dilihat memang baik-baik saja tapi beberapa hari terakhir anak ini banyak melamun,” ujar RN

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa W (17), seorang siswi SMA di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa predator seksual masih mengincar anak-anak dengan berbagai modus, termasuk iming-iming pekerjaan yang menjanjikan.

Sebagai langkah lebih lanjut, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten akan mendalami informasi ini untuk melakukan pendampingan lebih lanjut terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukumnya. Kami juga akan memastikan bahwa kejadian ini dapat dilaporkan kepada Unit PPA Polres Pandeglang sesuai dengan lokus kejadian, agar korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Adapun terduga pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kejadian ini, pelaku telah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan, namun itu menjadi modus yang masuk dalam unsur Pasal 76D, yaitu Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Dan ketentuan pidana ini berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dengan kronologi kejadian tersebut.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini dan berharap seluruh pihak, termasuk sekolah dan masyarakat, memberikan dukungan penuh kepada korban agar ia dapat pulih secara fisik dan psikologis. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga mendorong Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) di sekolah untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya modus eksploitasi seksual serta memastikan adanya sistem pengaduan yang aman bagi anak-anak korban kekerasan.

Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak terdekat. Dengan kerja sama berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak di Banten.(fun).