Bunuh Anak Kandung Usia 3 tahun, Agus Dihukum Mati PN Serang, KPA Banten : Kami Sangat Apresiasi

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten,Hendry Gunawan.

Serang,fesbukbantennews.com (29/1/2025) – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten menyampaikan apresiasi penuh terhadap putusan tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus bin Suta (30). Terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana anak kandungnya yang berusia tiga tahun di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.Ketua Komnas Perlindungan Anak  Provinsi Banten,Hendry Gunawan.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi. Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan.

*Dukungan terhadap Pertimbangan Majelis Hakim*
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sepenuhnya mendukung pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada keadaan meringankan bagi terdakwa. Tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya juga mencederai peran orang tua sebagai pelindung anak.

Keberadaan terdakwa dianggap sebagai ancaman bagi keluarga dan masyarakat, mencerminkan kehancuran moral yang mengguncang rasa aman sosial. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, memperkuat moralitas, dan meningkatkan perlindungan anak.

*Pelanggaran Berat terhadap Hak Anak*
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak dasar anak untuk hidup. Anak adalah amanah yang harus dilindungi oleh orang tua, bukan menjadi korban kekerasan. Dalam kasus ini, terdakwa, yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru melakukan tindakan keji yang mencederai nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan.

Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan.

*Trauma Mendalam bagi Keluarga Korban*
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya. Komnas Perlindungan Anak, yang mendampingi keluarga korban sejak awal, mencatat bahwa kondisi psikologis keluarga sangat terpukul. Terlebih lagi, keluarga menjadi saksi langsung dari peristiwa tragis ini. Pemulihan trauma akan membutuhkan pendampingan intensif dan jangka panjang.

*Pentingnya Perlindungan Anak dalam Keluarga*
Komnas Perlindungan Anak menekankan pentingnya keluarga sebagai institusi pertama dan utama dalam melindungi anak. Tragedi ini menjadi pengingat akan perlunya pencegahan melalui pendidikan hak anak, penguatan nilai-nilai keluarga, dan pengawasan terhadap keluarga dengan risiko tinggi.

Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendampingi korban kekerasan, mendorong pemerintah, serta masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak anak.

Hormat Kami,
*Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten*
www.komnasanakbanten.or.id.