Pimpinan Pusat HIMA Persis Intervensi Seluruh Forum Dari Musyplenas sampai Muktamar

Pimpinan Pusat HIMA Persis Intervensi Seluruh Forum Dari Musyplenas sampai Muktamar

Yogyakarta, fesbukbantennews.com (18/1/2025) – Musyawarah Pleno Nasional (Musyplenas) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) yang digelar pada 16-19 Januari 2025 di Yogyakarta,Jawa Tengah, menuai sorotan kritis dari berbagai pihak terkait tata tertib forum. Kejanggalan ini muncul khususnya dalam Pasal 4 yang menetapkan seluruh Pimpinan Pusat (PP) Hima Persis sebagai peserta penuh dengan hak suara dan hak bicara.Pimpinan Pusat HIMA Persis Intervensi Seluruh Forum Dari Musyplenas sampai Muktamar

Ketua PD HIMA PERSIS Serang Raya, Wildan Izzatulhaq, dalam pernyataannya mengkritik keras langkah tersebut.

Menurut Wildan, keputusan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai gerakan HIMA PERSIS, yaitu ilmiah, progresif, dan revolusioner, yang seharusnya mencerminkan intelektualitas dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Beberapa poin kejanggalan yang menjadi perhatian,jelas Wildan, adalah:

1. **Dominasi Suara Pimpinan Pusat**
Dengan total peserta forum mencapai 50 orang, dimana lebih dari 25 di antaranya berasal dari Pimpinan Pusat, maka suara mereka secara otomatis melebihi setengah jumlah peserta lainnya, yaitu delegasi dari Wilayah dan Daerah. Hal ini dianggap tidak proporsional dan dapat menghilangkan keseimbangan representasi.

2. **Rangkap Jabatan di Pimpinan Pusat**
Terdapat kejanggalan lain terkait rangkap jabatan di PP HIMA PERSIS. Dua anggota PP, yakni Rahmat Hakim Bosnia (Ketua Bidang Organisasi sekaligus Wakil Bendahara Umum) dan Ahmad Fauzan Nasrullah (Ketua Bidang Ekonomi sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal), memiliki suara penuh ganda. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika konstitusi.

3. **Pelanggaran Pasal 56 QA QD HIMA PERSIS**
Pasal tersebut menyatakan bahwa peserta Musyplenas adalah 2 orang dari Pimpinan Wilayah dan 1 orang dari Pimpinan Daerah, sementara Pimpinan Pusat hanya berfungsi sebagai penyelenggara. Namun, ketentuan tata tertib justru memberikan status peserta penuh kepada PP, dan itu sudah melanggar aturan yang telah diatur dalam QA QD.

4. **Potensi Intervensi dalam Muktamar**
Dalam muktamar, peserta penuh memiliki hak suara, bicara, memilih, dan dipilih. Ketentuan ini membuka peluang Pimpinan Pusat untuk mengontrol penuh forum dan memilih kepemimpinan baru sesuai agenda mereka.

“Dengan memasukkan seluruh Pimpinan Pusat sebagai peserta penuh, tentu hal ini dapat berpotensi menimbulkan dominasi suara Pimpinan Pusat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini juga menurut kami dapat mereduksi aspirasi dan proporsi suara dari delegasi Pimpinan Wilayah dan Daerah yang mana merupakan representasi penting dalam musyawarah pleno nasional,” kata Wildan.

Wildan juga menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya mencederai asas demokrasi dalam organisasi, tetapi juga menunjukkan potensi agenda tersembunyi dari Pimpinan Pusat untuk mengontrol jalannya muktamar kedepan.

Kiriman dulur FBn: HIMA PERSIS Serang Raya.