Curi Tabung Gas untuk Biaya Sekolah Adik, Samudi Dibebaskan Kejari Serang Lewat Restorative Justice

Samudi (kiri) menyalami Kajari Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (23/12/2024) – Samudi, tersangka pencurian Handphone dan Tabung Gas LPG 3 Kg di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang, dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Restorative Justice (RJ).Samudi (kiri) menyalami Kajari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, pelaku yang bernama Samudi ditahan Kejari lantaran berkaitan dengan perkara Pasal 363 Ayat 1 ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan. Hal itu karena ia melakukan pencurian 2 buah handphone dan satu buah gas elpiji 3 kilogram di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 08 Oktober 2024. Akibatnya, pelaku sudah ditahan selama 20 hari.

Restorative Justice tersebut, lanjut Lulus, disetujui pada 17 Desember 2024. Adapun alasan pelaku melakukan pencurian untuk membiayai sekolah adiknya yang saat ini duduk di kelas 3 SMP dari 4 bersaudara.

“Untuk biaya sekolah adiknya karena ortu terdakwa berpisah dari kecil. Dia bertanggung jawab untuk biaya hidup dan sekolah adiknya,” kata Lulus di kantor Kejari Serang, Senin, (23/12/2024).

Menurut Lulus, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat.

“Sehingga proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar,” tuturnya.

Lulus juga menjelaskan, adapun syarat Restorative Justice yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana, ncaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, korban telah memaafkan, dan telah tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sementara itu, Samudi mengungkapkan rasa syukurnya karena telah dibebaskan. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Bahagia banget. Saya berjanji tidak akan mengulangi,” tuturnya.

Samudi mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik batako. Hal itu dilakukan untuk membiayai keluarga dan sekolah adiknya. Ia juga mengaku merupakan anak kedua dari 4 bersaudara. Sementara kakaknya sudah menikah.