Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2024) – Materai palsu Rp10.000 jenis tempel banyak beredar di Kota Serang, dalam dua hari terakhir seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya (24) sudah mendapatkan 2 jenis materai palsu di Kota Serang.
Menurutnya, Materai palsu itu tampak mirip dengan materai yang asli, baik secara bentuk hingga ukuran. Namun yang membedakan secara kasat mata materai palsu itu tampak berwarna pudar dan hologram tidak nyata serta materai tidak mengandung unsur efek raba.
“Kemarin sama hari ini sudah dua kali nemuin materai palsu,” ucapnya, Jumat (18/10/2024)
Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu dapat dikenakan pidana maksimal 7 tahun penjara dan juga bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp500 juta
Tidak hanya materai palsu, UU itu juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukan Materai telah terpakai (bekas) dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 Juta.(fun/LLJ)