Serang,fesbukbantennews.com (17/10/2024) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan langkah restorative justice (RJ) dengan membebaskan seorang tahanan kasus penganiayaan, Johari , di Kantor Kejari Serang, Kamis (17/10/2024).
Usai dibebaskan, Johari menghampiri ibunya dan sujud di kaki wanita yang melahirkannya tersebut sambil menangis.
Johari, dua minggu lalu terpaksa mendekam di penjara karena kasus yang menjeratnya. Ia merupakan warga Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dipenjara karena melakukan penganiayaan.
Berdasarkan pantauan di Kejari Serang, tampak ibu dari Johari yang bernama Dariah berada di samping Johari sembari terus menangis. Dariah menangis terharu karena anaknya yang ditahan selama dua minggu akibat melakukan penganiayaan akhirnya dibebaskan.
Usai dibebaskan lantaran Kejari Serang melakukan Restorative Justice, Johari mencium kaki ibunya seraya menangis. Dariah juga tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih karena anaknya telah dibebaskan.
“Ibu mah alhamdulillah terimakasih sama bapak semua, anak ema bisa pulang ke rumah. Terima kasih pak semua,” katanya di halaman Kejari Serang, Kamis, (17/10/2024).
Johari juga di hadapan Kajari, Ibunya dan puluhan awak media mengaku bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Alhamdulillah saya telah dibebaskan. Bersyukur, (saya sempat) ditahan 2 Minggu. (Ditahan) itu karena ngelukain cewek pak. Gak terima orang tua dikatain,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa didampingi Kasipidum Purkon Rohiyat mengatakan, Johari ditahan lantaran berkaitan dengan perkara 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakan Lulus, pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi Dina yang merupakan mantannya sendiri. Hal tersebut dilakukan pelaku karena Dina memutuskan hubungan dan mengucapkan kata-kata yang tidak mengenakan terhadap pelaku.
“Motifnya pacarnya terdakwa memutuskan hubungan dan mengatakan kata-kata kurang berkenan atas ibu terdakwa,” katanya.
Lulus mengatakan, Restorative Justice tersebut disetujui pada 15 Oktober 2024. Hal tersebut karena pihak korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku.
“(Rumah) mereka bertetangga kurang lebih 100 meter. Tokoh masyarakat juga mendukung (Restorative Justice). Bahwa terdakwa ini belum pernah melakukan perbuatan sekasar itu pada perempuan,” sebelumnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Serang Muchamad Ichsan mengatakan, dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Tersangka Keluarga Korban, Keluarga Tersangka dan tokoh Masyarakat pada tanggal 02 Oktober 2024.
“Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lanca,” katanya.
Setelah dilakukan perdamaian, lanjut Kajari, pada tanggal 10 dan 15 Oktober 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.
“Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ,” ujar Dia.