Serang,fesbukbantennews.com (8/10/2024) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Serang melakukam penandatanganan Mou dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Serang, Selasa (8/10/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Peradi DPC Serang, Shanty Wildaniyah dan kepala Bapas Kelas 1 Serang,Bayu Irsahara.
Bapas Kelas 1 Serang memiliki ribuan klien Pemasyarakatan atau disebut juga dengan Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang merupakan seseorang yang memperoleh program re integrasi berupa pembebasam bersyarat atau PB, Cuti bersyarat (CB), asimiliasi ,dan sebagainya.
“maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman antara pihak Bapas dan Peradi DPC Serang dalam rangka kerja sama pelaksanaan pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS) dalam bidang pelayanan hukum bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang, ” kata Shanty, Selasa (8/101/2024).
Yang jelas, lanjuut Shanty, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman dalam bidang hukum serta kesadaran berbangsa dan bernegara bagi klien.
“Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, Menyediakan akses keadilan bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang,. Menyediakan akses pendampingan dan konsultasi di bidang hukum bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I serang, dan Menyediakan akses penyuluhan dan edukasi di bidang hukum bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang,” tegas Shanty..
Shanty juga mengatakan, selain dalam hal pendampingan dan penyuluhan hukum, mou ini juga alam upaya membangun kemandirian para klien Bapas.
“Klien tetap butuh pendampingan sebagai bekal mereka untuk terjun ke masyarakat setelah bebas murni nantinya, sehingga harus dibangun kesadaran hukum serta kemandirian setelah mereka keluar nanti. Sebab, selaku lembaga advokat, juga mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut membangun kesadaran hukum di masyarakat,”kata Shanty.