Demo HUT Kabupaten Serang ke 498, Mahasiswa : Pemkab Serang Gagal Atasi Masalah Sampah

Demo HUT Kabupaten Serang ke 498.

Serang,fesbukbantennews.com (8/10/2024) – Puluham mahasiswa menggelar aksi di gerbang kantor Bupati Serang saat peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang, Selasa, (08/10/2024).Demo HUT Kabupaten Serang ke 498.

Koordinator aksi, Surya mengatakan bahwa di Kabupaten terdapat berbagai persoalan yang belum dituntaskan oleh pemerintahan Ratu Tatu Chasanah yang telah memimpin Kabupaten Serang selama 2 periode.

Menurut Surya, dengan wilayah yang cukup luas Kabupaten Serang tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA). Sehingga hal tersebut menurutnya cukup memprihatinkan karena sampah di Kabupaten Serang tidak dikelola dengan baik.

“Yang memperihatinkan Kabupaten Serang tidak memiliki TPSA. (Pemkab Serang) gagal 100 persen karena sangat parah sekali (permasalahan sampah),” katanya saat demonstrasi.

Sehingga, kata Surya, sampah di Kabupaten Serang berserakan dan tidak terurus. Banyak sekali sungai-sungai di Kabupaten Serang yang akhirnya turut tercemari oleh sampah.

Selain permasalahan sampah, kata Surya, permasalahan lainnya di Kabupaten Serang adalah soal pembangunan infrastruktur dan pendidikan yang tidak merata.

“Prioritaskan daerah di pelosok jangan hanya daerah kota. Infrastruktur tidak merata, fasilitas pendidikan juga tidak merata,” tegasnya.

Adapun tuntutan massa aksi yaitu:

1. Berantas semua pihak yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Serang

2. Prioritaskan Putera/I Daerah dalam perekrutan karyawan demi menekan angka pengangguran

3. Berantas oknum pungli lowongan pekerjaan yang ada di wilayah

4. Tegakan PERDA No. 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

5. Tingkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan terkhusus bagi ibu hamil demi meminimalisir potensi kematian ibu dan bayi.

6. Optimalkan pembangunan fasilitas pendidikan secara merata di Kab. Serang terkhusus di Pulo Tunda.

7. Tegakkan PERDA No. Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Prov. Banten.

8. Tuntut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membentuk badan khusus yang konsentrasi pada penanggulangan kekeringan air di wilayah serang utara.

9. Berikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL.

10. Percepat pembuatan TPSA di Kab. Serang.

11. Segerakan Pembuatan Perda Disabilitas.