FesbukBantenNews

Ketua DPC Peradi Serang : Kode Etik Adalah Pegangan Advokat dalam Jalankan Profesi

Serang,fesbukbantennews.com (26/7/2024) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang kembali menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) di sebuah hotel di Kota Serang ,Jumat (26/7/2024). Selain dihadiri ratusan advokat anggota Peradi Serang , juga dalam acara bertemakan Pendalaman Expertise Skill Kode Etik Advokat,menghadirkan pengurus DPN Peradi DR. Shalih Mangara Sitompul.

ketua DPC Peradi Serang Shanti Wildaniyah ,saat memberikan sambutan pembukaan RAC 2024.

Ketua DPC Peradi Serang Shanti Wildaniyah dalam sambutannya mengatakan , RAC selalu diselenggarakan untuk mengevaluasi dan membuat program baru.

“Dengan RAC ini , kita akan melakukan evaluasi ,program mana saja yang berjalan dan belum.juga untuk membuat program baru. Hal ini demi majunya DPC Peradi Serang ,” kata Shanti.

Saat ditanya mengenai RAC tahun 2024 ini yang mengambil tema mengenai kode etik advokat,dia menjelaskan bahwa kode etik sangat penting untuk selalu dibahas dan ditekankan kepada para advokat.

“Kode Etik Adalah Pegangan Advokat dalam Jalankan Profesinya. Sehingga tidak mencederai nilai-nilai advokat,’ katanya.

Sementara itu , pengurus DPN Peradi DR. Shalih Mangara Sitompul, usai membuka acara RAC DPD Peradi Serang menjelaskan ,RAC ini diharapkan menjadi arena meningkatkan kapasitas pada advokat para anggota Peradi.

Sehingga ,lanjut dia,menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah profesi advokat. Yang juga memiliki delapan kewenangan.

“Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan Kewenangan: melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA); melaksanakan pengujian calon advokat; mengangkat advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan; dan memberhentikan,” tukas Shalih.