FesbukBantenNews

Sebelum Masa Pencalonan Pilkada Kabupaten Serang 2024, ASN Lebih Baik Mundur

Serang,fesbukbantennews.com (24/7/2024) – Pegiat Pemilu dan Demokrasi Abdurrosyid Siddiq mengatakan,Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai lebih baik mundur sebelum tahapan pencalonan Pilkada 2024 dimulai. Meskipun dalam Peraturan KPU para ASN yang maju harus mundur ketika mendaftar ke KPU.

Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu, (24/07/2024).

Demikian dikatakan Abdurrosyid dalam rapat koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu, (24/07/2024).

“Itu di UU Pilkada, tapi UU ASN berbeda. Lebih terhormat mundur sebelum tahapan pencalonan,” katanya dalam rapat koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu, (24/07/2024).

Menurut Abdurrosyid, dalam peraturan perundang-undangan ASN jelas dilarang untuk berpolitik praktis. Hal itu karena jika terbukti bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.

“ASN yang memakai baju sewarna dan hadir di acara parpol itu adalah praktik politik yang nyata,” tegasnya.

Abdurrosyid juga mengingatkan agar ASN patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku dan mengikatnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna juga mengingatkan, agar ASN menjaga netralitas di Pilkada 2024 yang akan dihadapi sebentar lagi.

“ASN jaga netralitas, kita jangan coba-coba untuk melakukan yang diluar ketentuan,” katanya.

Epi juga mengatakan bahwa semua stakeholder yang ada di Kabupaten Serang wajib mengamankan Pilkada. Hal itu agar Pilkada bekerja secara aman dan damai. Ia juga meminta agar jangan sampai warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih terlewat saat dilakukan pendataan pemilih.

“Jangan sampai ada yang punya hak pilih terlewat. Hak (warga) yang sudah memenuhi syarat masuk dalam jiwa pilih,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat ditanya terkait sikap Bawaslu lantaran ada ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Serang yang melakukan berbagai aktivitas politik namun belum mengundurkan diri. ASN tersebut yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah.

Ari mengaku pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada semua stakeholder yang ada di Kabupaten Serang termasuk Kemenag Kabupaten Serang.

“Kita sudah sampaikan himbauan untuk ASN patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau dia mau maju Pilkada maka harus mundur,” jelasnya.

Kata Ari, pengunduran diri tersebut harus disampaikan oleh ASN yang hendak maju pada saat pendaftaran calon Bupati Serang. (Cat/LLJ)