Serang,fesbukbantennews.com (12/5/2024) – Pengamat Kebijakan Publik Ikhsan Ahmad mengatakan di dalam lingkup sosial masyarakat Banten belum menjadi perubahan dan perhatian Pemerintah Provinsi Banten. Rasa dan makna sebagai masyarakat Banten secara sosial berjalan sendiri yang berlawanan arah antar pemerintah dengan masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat tiga tolok ukur utama dalam Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) kepada masyarakat yaitu kepuasan hidup, perasaan dan makna hidup.

“Artinya bisa jadi dalam lingkup sosial masyarakat Banten belum menjadi pusat perubahan dan perhatian pemerintah daerah, sehingga rasa memiliki dan makna sebagai orang Banten secara sosial berjalan sendiri-sendiri, pemerintah ke kiri, dan perasaan masyarakat ke kanan”, ungkap Ikhsan melalui pesan Whatsapp, Minggu (12/5/2024).
Merujuk dari akun resmi Media Sosial Instagram Pemerintah Provinsi Banten @pemprov.banten merilis infografis persentase alokasi Belanja Daerah berdasarkan urusan pada Selasa (7/5/2024). Terlihat 6 urusan wajib layanan dasar yang diserahkan Pemerintah Pusat ke Daerah agar dapat dirasakan oleh masyarakat diprogramkan Pemprov Banten berupa urusan Sosial berada di urutan ke 9 dengan persentase 0,99 persen dari APBD 2024, sedangkan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) berada pada peringkat ke 14 dengan persentase 0,74 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten Tahun 2024 Sebesar Rp. 11.746.009.406.039 (11,7 T) sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Enam urusan wajib pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pemukiman, Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.
Menurut amanat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 Butir 17 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan pada Pasal 18 Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Serta pada Pasal 298 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Urusan Wajib Layanan Dasar Pemprov Banten di bidang Sosial dan Trantibumlinmas berada dibawah Alokasi Belanja Daerah Sekretariat DPRD yang berada di urutan ke 5 dengan persentase 4,06 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan DPA SKPD Nomor DPA/A.1/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Belanja Daerah Sekretariat DPRD TA 2024 sebesar Rp. 476,8 M berupa belanja pegawai sebesar Rp. 114,4 milyar, Belanja Barang dan Jasa Rp. 325 milyar dan Belanja Modal 37,3 milyar.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UNTIRTA itu juga menambahkan Layanan adalah indikator tingkat kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu dalam pengelolaan APBD, belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 30%.
“Akibatnya banyak persoalan masyarakat yang terselesaikan lewat data statistik, seperti stunting, dan lain-lain” tambahnya
“Namun dalam diri masyarakat tidak yakin apakah data statistik adalah representasi suatu realitasnya atau representasi dari rumus rumus”, tutup Ikhsan
Untuk diketahui, Enam Urusan Wajib Layanan Dasar sektor pendidikan berada di urutan ke 2 dengan persentasi sebesar 23,2 persen, urusan kesehatan berada di urutan ke 3 sebesar 9,90 persen, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di urutan ke 4 sebesar 9,09 persen dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di urutan ke 7 sebesar 3,37 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024.(fun/LLJ).