Serang,fesbukbantennews.com (1/11/2023) – Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Serang ,AT (17) dan AM (16) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (31/10/2023) dihukum masing-maaing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan). Lantaran bergiliran menyetubuhi janda muda FB (17) bersama rekannya SL (19) yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Selain diberi hukuman penjara, oleh majelis hakim juga mereka jug diharuskan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Heri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosandi para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Hamzah Cakrabuana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang dan Pelatihan Kerja Selama tiga bulan di BAPAS Kota Serang,”kata hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.
Menyikapi putusan tersebut ,kuasa hukum terdakwa , Hamzah Cakrabuana menyatakan terima. “Terima yang mulia,” kata Hamzah.
Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan .
Hamzah menjelaskan , peristiwa pidana terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Januari 2023, pada saat itu AT didatangi terdakwa SL untuk meminjam motor lantaran hendak menjemput wanita kenalannya dari Facebook, yakni FB.Dan mengatakan akan membawa FB. Ke rumah kosong milik Kaka terdakwa AT.
Setelah menjemput , lalu keduanya membawa FB ke rumah kosong milik Kaka anak pelaku AT. Saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu anak pelaku AM yang pulang dari pengajian. Lalu AM pun ikut kedua terdakwa untuk menggilir FB wanita usia 17 tahun yang pernah menikah secara siri kemudian cerai.
Kasus itu sendiri lanjut ke persidangan ,karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban.
“Korban dan orangtuanya datang ke rumah anak pelaku, namun karena tidak ada kesepakatan , perkaranya dilanjutkan ,” kata Hamzah.(LLJ).