FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2023

  • Cabuli Muridnya, Oknum Guru Silat di Banten Dituntut 10 Tahun Penjara

    Cabuli Muridnya, Oknum Guru Silat di Banten Dituntut 10 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Seorang oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten berinsial SHT (53),oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 60 kita dan dituntut restitusi Rp11 juta oleh korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/10/2023).

    gedung PN Serang

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko , sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Surat dakwaan.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko kepada FBn.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

    Untuk diketahui, terdakwa SH diamankan oleh aparat kepolisian pada Februari 2023 lalu karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

    Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan SH terjadi di rumah terdakwa pada 15 Desember 2022 lalu.

    Modus terdakwa mencabuli muridnya adalah dengan dalih agar bisa mempraktekkan debus terlebih dahulu harus mandi kembang. Lantaran Korban terpilih sebagai pengganti dari senior yang terdahulu yang bisa nempraktekan debus sehingga jika ingin mempraktek an debus, harus dilakukan mandi air kembang di tempat yang sudah disiapkan.

    Pada saat dimandikan kembang, korban tidak diperkenankan memakai baju dan celana. Hanya memakai kain jarik sebagai penutup.

    Disaat dimandikan itulah, korban dicabuli oleh terdakwa. Meski korban menolak, terdakwa tetap melakukannya . Sehingga usai “ritual’ tersebut , korban mengadu kepada orangtuanya.(LLJ).

  • Dituntut Mati, 7 Warga Iran Penyelundup Sabu 319 Kg akan  Dihadirkan di PN Serang

    Dituntut Mati, 7 Warga Iran Penyelundup Sabu 319 Kg akan Dihadirkan di PN Serang

    Serang, fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Jika selama ini disidangkan secara online, tujuh warga negara asing (WNA) Iran Penyelundup  narkoba jenis sabu yang melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat,Merak, Banten , yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU, akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada putusan nanti.

    Kuasa hukum terdakwa penyelindup sabu, Syarif (kanan)

    Demikian dikatakan ketua majlis hakim Uly Purnama ,usai mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa di PN Serang ,Selasa (3/01/2023).

    ” Nanti pada saat sidang putusan , para terdakwa harap dihadirkan di persidangan ini. Ini permintaan kami,” kata hakim Uly.

    Sementara ,dalam pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah dan Herbet Marbun, meminta supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa.

    “Kami memohon kepada majelis hakim supaya memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Antara lain alasannya karena barang sabu tersebut bukan milik mereka ,” kata Herbet.

    Sementara menurut kuasa hukum Syarif Hidayatullah,alasan pihaknya meminta keringanan hukuman ,lantaran para terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui perbuatannya.

    “Mereka belum pernah tersangkut pidana , menyesali perbuatannya, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, “Kata Syarif.

    Pada pekan sebelumnya , JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup.

    Dalam sidang ,Selasa (19/9/2023) lalu kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

    Ketujuh warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro. Sementara yang dituntut penjara seumur hidup adalah Amir Naderi.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi dengan hukuman mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

    Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh Terdakwa yang dituntut mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup lantaran ada hal yang meringankan.

    “Terdakwa Amir Naderi dituntut seumur hidup ,karena ada hal yang meringankan . Menunjukan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya mempersulit,” kata Jaksa.

    Menyikapi tuntutan tersebut ,kuasa hukum para terdakwa , Herbet Marbun , menyatakan meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

    Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

    Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

    Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

    Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

    Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

    Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.(LLJ).

  • Kaki Diamputasi Akibat Busuk Digigit Ular,  Tetap Semangat Bekerja untuk Keluarga di Pandeglang

    Kaki Diamputasi Akibat Busuk Digigit Ular, Tetap Semangat Bekerja untuk Keluarga di Pandeglang

    Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Menjadi seorang disabilitas Tuna Daksa (cacat tubuh) serta memiliki banyak kekurangan bukan menjadi suatu alasan bagi Johan (28) untuk terus berdiam diri meratapi nasib dan menjalani hidup tanpa semangat. Pria berdomisili di Kampunh Kelapa Nunggal, Desa Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang ini terus berusaha menjadi pekerja serabutan demi menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anaknya.

    Johan memperlihatkan kali palsunya di bengkel tempatnya bekerja .

    “asal bukan jadi pengemis, semua pekerjaan saya lakuin” ungkap johan sambil bekerja di bengkel mobil Delta Dua di Kota Serang, Selasa (3/10/23)

    Tak heran bagi Johan, dirinya sering mendapatkan perundungan hingga perlakuan tidak adil oleh beberapa orang dilingkungan sekitarnya. Keadaan fisik tidak sempurna bukan menjadi suatu halangan baginya untuk berusaha menafkahi keluarganya. Menjadi pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) hingga kuli panggul saat panen padi.

    “Dulu Pernah kerja di jakarta juga, setelah itu kerja di bengkel mobil di bogor. Pas waktu musim corona pulang ke kampung” ungkap johan.

    “Yang paling sering cari upahan jadi kuli panggul saat panen padi, selain itu juga garap sawah punya orang di kampung. Karena sekarang musim panas, jadi susah buat garap sawah nya” sambung johan.

    Saat ini, sudah 3 (tiga) minggu johan bekerja di bengkel mobil Delta Dua di Kota Serang. Bukan menjadi montir melainkan mengerjakan pekerjaan ringan seperti pengelupasan cat mobil, dempul dan lainnya.

    Tahun 2007 lalu, saat Johan berusia 12 tahun dirinya mengalami musibah di patok ular sehingga anggota tubuhnya membusuk pada bagian lutut hingga kaki kebawah. Kondisinya makin kritis karena beberapa bulan tidak di bawa ke rumah sakit hingga akhirnya Tim relawan fesbuk Banten News (FBn) bidang kemanusiaan mendampingi Johan untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit sampai akhirnya kaki kanannya di amputasi.

    “Usia saya 12 tahun kejadiannya. Karena di patok ular tanah waktu sedang membakar hutan. Persis kejadiannya dibulan puasa” tambahnya.

    Berkat bantuan relawan FBn lah, tegas Johan , dirinya diamputasi dan mampu mandiri . Aplalagi Pemkab Pandeglang tidak peduli

    Dikatakan, dirinya akan terus berupaya sekuat tenaganya untuk mencari rezeki demi menghidupi anaknya yang saat ini masih usia balita (2,5 tahun).

    Johan menambahkan, kaki palsu saat ini ia pakai merupakan pemberian dari salah satu lembaga amal zakat yang sudah berusia 6 tahun dengan kondisi rusak pada bagian atas dan sudah tidak nyaman saat di pakai.

    “Kaki palsu yg ini kalau di pakai sudah mulai kerasa sakit. Saya bukannya mau minta-minta, tapi mudah-mudahan ada perhatian dari pihak pemerintah yang mau membantu memberikan kaki palsu yang baru,” tambahnya.

  • Dituntut 10 Tahun, Pembobol Uang Nasabah BRI Tangsel Rp8,5 Miliar Minta Keringanan Hukuman

    Dituntut 10 Tahun, Pembobol Uang Nasabah BRI Tangsel Rp8,5 Miliar Minta Keringanan Hukuman

    Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Terdakwa pembobol dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    Nurhasan Kurniawan, mantan pejabat BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 8,5 miliar minta keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Senin (2/10/2023).

    Sidang Korupsi BRI Tangsel Rp8,5 Miliar.

    Hal itu diketahui dari pledoi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Tenggat Nur Addin dalam agenda pledoi yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra dengan JPU Subardi.

    “memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan dari tuntutan Pidana. Atau setidak tidaknya memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Serang Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk meringankan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Tenggar saat membacakan pledoi

    Tenggar dalam pledoinya menyampaikan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, masih menjadi kepala keluarga yang harus menafkahi tiga anaknya yang masih kecil.

    Selain kuasa hukum,terdakwa Nurhasan juga menyampaikan secara langsung pledoi secara lisan supaya diringankan hukumannya.

    Nurhasan sambil terisak meminta maaf kepada korban Ahmad Suharya dan majelis hakim.dan meminta kebijaksanaan hakim.Agar tidak memutuskan menyita rumahnya yang terletak di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

    Lantaran rumah yang dibelinya tahun 2013 itu merupakan harta terakhir terdakwa dan juga bukan dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang membelitnya.

    “Agar rumah di serpong jaya tidak dirampas oleh negara karena rumah tersebut saya beli di tahun 2013 tidak termasuk tahun dari kesalahan saya. Uang untuk membeli rumah tersebut dari gaji bukan tindak pidana korupsi. Hanya rumah tersebut lah harta saya satu-satunya sekarang yang kami miliki untuk 3 anak saya yang kecil dan istri saya,” katanya

    Usai mendengarkan pledoi , persidangan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik secara lisan. Sehingga pekan depan bisa diketahui berapa hukuman yang yang akan diterima Terdakwa tersebut.

    “Baiklah ,sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan ,’ kata ketua majelis hakim seraya mengetukkan palunya.

    Sebelumnya , Nurhasan Kurniawan dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan, selain itu dirinya oleh JPU Kejari Serang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar dan jika tidak dapat membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 10 bulan dan penyitaan aset.

    Jaksa menilai dirinya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor Korupsi.

  • Sampaikan Eksespsi, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Rp2 Miliar  Minta Dibebaskan

    Sampaikan Eksespsi, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Rp2 Miliar Minta Dibebaskan

    Serang,fesbukbantennews com (3/10/2023) – Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol ,Cilegon ,Banten , kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang minta dibebaskan dari segala dakwaan. Demikian terungkap saat para terdakwa menyampaikan eksepsi,Senin (2/10/2023).

    Kuasa hukum terdakwa Bagus Ardanto ,dari Kantor Hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan.

    Ketiga terdakwa tersbut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

    Terdakwa Bagus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan , bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.

    ” Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

    Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.

    Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

    “Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.

    Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

    Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .

  • Pengabdian Masyarakat Mahasiswa MAP Untirta di Sawah Luhur, Dorong Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan

    Pengabdian Masyarakat Mahasiswa MAP Untirta di Sawah Luhur, Dorong Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan

    Serang,fesbukbantennews.com (2/10/2023) – Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Angkatan Tahun 2022 melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) di Kelurahan Sawah Luhur kota Serang pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023.

    Pengabdian Maayarakat Mahasiswa MAP untirta Banten.

    Bertempat di aula gedung kelurahan, kegiatan yang bertemakan pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) disambut dengan baik dan antusias oleh pihak Kelurahan dan kelompok masyarakat sekitar yang hadir dalam acara tersebut.

    Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dibuka secara simbolis oleh Kepala Kelurahan Sawah Luhur dengan penyerahan sertifikat peserta kepada Bidan Desa setempat.

    Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Program Studi (Kaprodi) jurusan Magister Administrasi Publik Dr. Ipah Ema Jumiati, M.Si, Dr. Ir. Indar Kustiningsih, S.T., M.T dan juga Dr. Ayuning Budiati, S.IP., MPPM yang hadir secara daring. Secara bersamaan juga dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan ibu hamil serta dihadirkannya pojok literasi bagi warga sekitar.

    Dalam kesempatan tersebut, warga diberikan materi tentang tata cara pembuatan pupuk organik cair dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah ditemukan sehari-hari. Seperti air cucian beras, gula pasir/ gula jawa, air kelapa serta air dengan peralatan sederhana seperti jerigen, selang dan botol air kemasan.

    Hal ini diharapkan dapat bermanfaat bagi warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan memiliki lahan pekarangan di rumahnya masing-masing.

    Penggunaan pupuk organik ini selain dapat menyuburkan tanah dan mempercepat pertumbuhan tanaman, juga tidak memerlukan biaya yang mahal. Pupuk organik pun diharapkan dapat meningkatkan hasil pertanian dan mengurangi dampak negatif penggunaan pupuk kimia pada tanah.

    Pengabdian Masyarakat ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan praktis yang relevan bagi mahasiswa Magister Administrasi Publik, membantu masyarakat dalam hal meningkatkan kualitas hidup dan memberikan alternatif solusi dalam keberlangsungan lingkungan serta menjadi kontribusi positif dalam peningkatan kemampuan literasi.

  • Diskusi FOKUS Pandeglang, Peran Hukum dan Pemuda dalam Penegakan Demokrasi di Indonesia

    Diskusi FOKUS Pandeglang, Peran Hukum dan Pemuda dalam Penegakan Demokrasi di Indonesia

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (1/10/2023) – Forum Diskusi (Fokus) Pandeglang menggelar diskusi bulanan di sebuah villa di Carita, Pandeglang , Banten ,Minggu (1/101/2023) . Dua narasumber dihadirkan dalam kesempatan tersebut. Praktisi Hukum Bahtiar Rifai dan Komisioner KPU Pandglang ,Samsuri.

    Diskusi FOKUS Pandeglang .

    Bahtiar dalam pemaparannya menjelaskan, Indonesia selain menjadi negara demokrasi juga sebagai negara hukum, negara hukum sendiri memiliki konsep terbaik pada saat ini. Jika hukum tanpa demokrasi akan melahirkan Tirani, demikian pula demokrasi tanpa hukum akan menciptakan keadaan anarkis. Dengan demikian antara hukum dan demokrasi saling membutuhkan satu sama lain.

    “Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis butuh pemahaman, kesadaran dari masyarakat termasuk kita sebagai pemuda. Contohnya kebebasan berpendapat lewat aksi unjuk rasa yang merupakan bagian dari proses demokratisasi harus diiringi dengan penegakan hukum lewat peraturan per-undang-undangan agar jangan sampai anarkis yang justru akan merugikan semua pihak,” kata Bahtiar.

    Pemerintah,lanjut Bahtiar, selaku penyelenggara negara harus dikawal atau dikontrol oleh semua pihak agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

    “Sehingga dengan kesadaran semua pihak baik masyarakat, pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya serta penegak hukum untuk mengusung tegaknya keadilan dan kesejahteraan,” katanya.

    Sementara, Komisioner KPU Pandeglang Samsuri mengatakan , besarnya potensi yang dimiliki pemuda, diharapakan dapat terlibat aktif dalam mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.

    “Seperti turut serta dalam bagian penyelenggara pemilu baik itu KPU dan jajaran ataupun Bawaslu dan jajaran yang berintegritas sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu,” ujar pria yang biasa disapa Cak Sam.

    Momentum pemilu tahun 2024, tegas Cak Sam, sudah seyogyanya mendorong para pemuda untuk berkiprah memalui peran aktifnya, pemuda perlu mengambil bagian demi menciptakan serta mensukseskan hajat demokrasi yang sehat.

    “Dengan energi yang masih membara pemuda bisa melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu diberbagai tingkatan, mulai tingkat daerah hingga tingkat desa bahkan TPS. Manfaat yang dapat diperoleh adalah pengalaman, pengetahuan empiris dan teknis seputar penyelenggara pemilu. atau juga dapat mengambil bagian sebagai calon anggota legislatif,” tukasnya.

  • Refleksi 2 Tahun PORWAN Pandeglang,Terima Kritikan dari Berbagai Narasumber

    Refleksi 2 Tahun PORWAN Pandeglang,Terima Kritikan dari Berbagai Narasumber

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (1/101/2023) – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang, menggelar kegiatan refleksi dan tampung aspirasi dari sejumlah pihak yang biasa menjadi narasumber berita, atau dengan kata lain “Waktunya Wartawan Mendapat Kritikan.”

    Refleksi 2 Tahun Pokja wartawan Pandeglang .

    Kegiatan refleksi dan tampung aspirasi yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, pada Jumat 29 September 2023 tersebut, merupakan kegiatan puncak acara HUT Porwan yang ke 2 tahun, dengan mengusung tema “Aspirasi Anda, Inspirasi Kami”.

    Sebagai pembuka dan sebagai kritikus pertama yang ditujukan untuk para jurnalis yang tergabung di Porwan Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, menegaskan agar wartawan yang tergabung di Porwan khususnya, menerapkan sikap serta kinerja jurnalis dengan baik dan benar.

    “Masukan dari saya, kawan-kawan wartawan yang tergabung di Porwan ini, diharapkan dalam menjalankan tugas jurnalisnya, bisa bekerja sesuai aturan, atau bisa cek n ricek terlebih dahulu, sebelum mempublikasikan beritanya, atau dengan kata lain, berita atau isu yang didapatkan oleh kawan-kawan, harusnya terkonfirmasi terlebih,” ungkap Fahmi.

    Karena menurutnya, di era digitalisasi saat ini, kecepatan informasi (berita-red), memang sangat diperlukan, namun apa bila berita itu belum terkonfirmasi, maka kebenaran berita itu masih diragukan, bahkan kemungkinan terburuknya bisa merugikan pihak yang diberitakan.

    Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita, lebih pada mengapresiasi sikap dan keberanian para jurnalis yang tergabung di Porwan, yang siap serta mau menerima masukan serta kritikan dari pihak luar, khususnya dari para aparatur bawahannya.

    “Porwan adalah wadah bersilaturahmi yang tepat, untuk para jurnalis di Kabupaten Pandeglang, kami yakin hadirnya Porwan memberikan dampak positif bagi masyarakat, maupun bagi kami di pemerintahan. Dan saya sangat salut serta apresiasi sekali acara ini, dimana kawan-kawan wartawan sudah mau membuka ruang untuk kami menyampaikan keluh kesah kami atas kinerja wartawan selama ini,” kata Irna.

    Ketua Porwan Pandeglang, Agus Jamaludin, mengatakan, dalam membangun soliditas dan kekompakan diantara para wartawan, akhirnya terbentuklah sebuah wadah yang dinamakan Porwan.

    “Di Porwan ini, anggotanya merupakan gabungan dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),” terangnya.

    “Porwan baru berjalan dua tahun, tahun pertama sangat kompak dan solid bersama Nipal. Kita meneruskan apa yang sudah terbentuk, agar Porwan semakin solid dan kompak dalam mengawal pembangunan di Pandeglang,” tutupnya. (Dhay)