FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2023

  • Gilir Janda 17 Tahun , 2 Pelajar SMK di Kota Serang Dituntut 3 Tahun Penjara

    Gilir Janda 17 Tahun , 2 Pelajar SMK di Kota Serang Dituntut 3 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (19/12023) – Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Serang ,AT (17) dan AM (16) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara di pengadilan negeri (PN) Serang , Rabu (18/10/2023). Lantaran bergiliran menyetubuhi janda muda FB (17) bersama rekannya SL (19).

    Ilustrasi.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Heri dengan JPU Rosandi, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Hamzah Cakrabuana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang dan Pelatihan Kerja Selama tiga bulan di BAPAS Kota Serang,”kata JPU saat membacakan tuntutan.

    Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara.

    Menyikapi tuntutan tersebut , Hamzah Cakrabuana akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan . “Pekan depan kita pledoi, ” Kat Hamzah.

    Hamzah menjelaskan , peristiwa pidana terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Januari 2023, pada saat itu AT didatangi terdakwa SL untuk meminjam motor lantaran hendak menjemput wanita kenalannya dari Facebook, yakni FB.Dan mengatakan akan membawa FB. Ke rumah kosong milik Kaka terdakwa AT.

    Setelah menjemput , lalu keduanya membawa FB ke rumah kosong milik Kaka anak pelaku AT. Saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu anak pelaku AM yang pulang dari pengajian. Lalu AM pun ikut kedua terdakwa untuk menggilir FB wanita usia 17 tahun yang pernah menikah secara siri kemudian cerai.

    Kasus itu sendiri lanjut ke persidangan ,karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban.

    “Korban dan orangtuanya datang ke rumah anak pelaku, namun karena tidak ada kesepakatan , perkaranya dilanjutkan ,” kata Hamzah.(LLJ).

  • Kabur, Terdakwa Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp12,7 Miliar  Dituntut 7 Tahun Penjara

    Kabur, Terdakwa Korupsi Proyek JLS Cilegon Rp12,7 Miliar Dituntut 7 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (19/10/2023) – Terdakwa dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory Jerzon Tilamlemba ,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dituntut tujuh tahun penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (18/10/2023).

    pengadjlan Tipikor PN Serang.

    Terdakwa yang sejak awal persidangan Mei 2023 lalu tak hadir lantaran kabur dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ,oleh JPU dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah selain dituntut tujuh tahun penjara , juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

    “Menghukum Terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo pidana penjara selama tujuh tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” kata JPU , Rabu (18/10/2023).

    Untuk diketahui kasus ini masuk ke pengadilan Tipikor April 2023, dan mulai disidangkan pada 3 Mei 2023 lalu. Oleh hakim, penuntut umum diminta menghadirkan terdakwa. Bahkan informasi pemanggilan terdakwa ditayangkan di media cetak. Akhirnya sidang dilakukan pada 6 Juni tanpa kehadiran terdakwa. Sejak penyidikan sendiri, terdakwa sudah menjadi DPO.

    Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021.

    Proyek ini tidak dikerjakan oleh terdakwa. namun proses pelaksanaannya dilakukan atau dikerjakan oleh Bakhrudin bersama seseorang bernama Suhemi yang sudah meninggal dunia.

    Pada hasil pembangunannya, kemudian ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri pada setelah adanya serah terima.

    “Bahwa akibat dari kurangnya mutu beton, jumlah, diameter, dan jarak antar pembersihan adalah bangunan tidak bisa memiliki beban sesuai rencana dan mengakibatkan kegagalan bangunan,” kata Achmad.

    Hasilnya adalah ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon. Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014.

    Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa atas tuntutan ini. Bahwa perbuatan terdakwa yang meminjamkan perusahaannya ke orang lain dijadikan alasan pemberat, termasuk terdakwa yang saat ini melarikan diri.

    “Sampai pembacaan tuntutan ini, Terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum acara,” ujarnya.(LLJ).

  • Ambulan Desa Nyelonong Depan Puskesmas Padarincang, Nabrak Rumah dan Motor

    Ambulan Desa Nyelonong Depan Puskesmas Padarincang, Nabrak Rumah dan Motor

    Serang,fesbukbantennews com (15/10/2023) – Sebuah kecelakaan terjadi tepat di depan Puskesmas Padarincang ,Kabupaten Serang,Banten ,Minggu (15/10/2023). Sebuah ambulan nyelonong nyeberang jalan dari halaman puskesmas menabrak rumah dan motor. Mengakibatkan bagian depan rumah hancur dan pengendara motor luka ringan .

    Ambulan Desa Bugel alami kecelakaan depan puskesmas Padarincang .

    Berdasarkan informasi yang diterima FBn, ketika ambulan Suzuki APV No.Pol: A 9959 E yang dikendarai oleh nama Sakar sebelum kejadian akan keluar dari kantor UPT Puskesmas Padarincang menuju arah pulang ke desa Bugel Kecamatan Padarincang.

    “Tiba di tempat kejadian diduga supir mengantuk dan hilang kendali sehingga Kendaraan mobil tidak bisa dikendalikan dan mengakibatkan mobil menabrak rumah warga yang berada di depan puskesmas,” Kata Kapolsek Padarincang ,AKP Humaedi,Minggu (15/10/2023).

    Humaedi menerangkan, akibat kejadian tersebut pengemudi mengalami luka ringan dan mengakibatkan bagian depan rumah hancur, pengendara motor mengalami luka ringan.

    “Kerugian akibat rusaknya rumah dan ambulan diperkirakan mencapai lima belas juta rupiah,” tukas Humaedi.(LLJ).

  • HUT Banten ke 23, Komunitas Banten Ceria Cegah Stunting dan Perundungan di Desa Batukuwung Serang

    HUT Banten ke 23, Komunitas Banten Ceria Cegah Stunting dan Perundungan di Desa Batukuwung Serang

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2023) – Komunitas Banten Ceria memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke- 23 Provinsi Banten dengan menggelar kegiatan sosialisasi dalam mencegah stunting dan perundungan. Kegiatan ini digelar dengan tema Mewujudkan Generasi Banten Bahagia dan Sejahtera yang dilaksanakan di Kp. Suarna Desa Batukuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Minggu (15/10/2023).

    HUT Banten ke 23, Komunitas Banten Ceria Cegah Stunting dan Perundungan di Desa Batukuwung Serang.

    Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan Mengungkapkan Pencegahan perundungan dilakukan terhadap anak usia dini sangat penting dilakukan karena hal tersebut berdampak sangat besar dan jangka panjang yang dapat menyebabkan pemikiran serta mental anak terganggu sehingga anak menjadi lemah dan kurang percaya diri.

    “Kita sebagai orang tua tidak ingin anak kita menjadi pelaku maupun korban perundungan, maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan sejak dini,” ungkap Gunawan.

    Gunawan juga mengimbau agar para orang tua harus mengurangi penggunaan ponsel pintar (Gadget) terhadap anak sebagai upaya pencegahan perundungan

    “Orang tua harus membatasi penggunaan gadget pada anak agar tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan. Karena pada gadget terdapat informasi dan konten negatif yang dapat menyebabkan perundungan,”

    Dilokasi yang sama Lulu Jamaludin mengatakan Komunitas Banten Ceria menggelar kegiatan ini dalam rangka meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Provinsi Banten dengan lokus utamanya Pencegahan stunting dan perundungan terhadap anak. Hal itu menurut lulu sangat penting dilakukan untuk membentuk generasi masyarakat Banten tumbuh dan berkembang serta mampu berkompetisi di tingkat global.

    “Target sasarannya anak-anak dan orang tua. Selain sosialisasi, kita terapkan konsumsi telur rebus dan susu,” katanya.

    “Kolaborasi upaya pencegahan stunting juga dilakukan dengan PT. Jamkrida Banten. Kita membagikan paket sembako berupa beras, susu UHT, susu bubuk, telur, kacang hijau, biskuit dan minyak sayur,” sambungnya.

    Hal senada juga dikatakan Ketua Pokja III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Imas Nandy sebagai upaya pencegahan stunting, perlu adanya penerapan Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) sebagai upaya dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 mulai dari tingkat Keluarga

    “Konsumsi pangan B2SA ini harus kita gerakkan mulai dari tingkat keluarga dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” Ungkapnya.

    Hal dasar yang harus diperhatikan lanjut Nining, sebagai orang tua harus melengkapi isi piring anak-anak dalam konsumsi pangan. Tidak hanya nasi sebagai karbohidrat yang di konsumsi, isi piring anak harus lengkap seperti makanan pokok, lauk pauk, sayuran dan buah-buahan.

    “Hal mendasar yang harus kita biasakan yaitu memperhatikan isi piring yang lengkap sebagai upaya pencegahan stunting melalui peran orang tua dalam stimulasi tumbuh kembang anak melalui proses pemberian makan dengan menu gizi seimbang.,” imbuhnya

    Ketua TP PKK Desa Batukuwung Lina Haerudin mengapresiasi pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini sehingga masyarakat Desa Batukuwung dapat menerapkan apa yang telah disampaikan oleh para pemateri mulai dari tingkat keluarga dalam pencegahan stunting dan perundungan terhadap anak.

    “Terimakasih kepada semua pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini, mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dan di praktikkan ke masyarakat Desa Batukuwung ini dapat diterapkan dirumah dan dapat menjadi contoh bagi Desa-desa lain di Kabupaten Serang,” ungkap Lina

    Kegiatan ini dihadiri oleh para orang tua dan 90 anak-anak usia Paud hingga Sekolah Dasar. Selain penerapan konsumsi Telur Rebus dan Minum susu, juga terdapat pembagian paket sembako kepada masyarakat, Membaca buku dan nonton film anak bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, senam sehat bersama Kapolsek Padarincang Polresta Serang Kota AKP. Humaedi, Dongeng anak bersama Kak Susi, hiburan anak oleh Team of Pantomim Serang (TOPS), Hiburan Tim Fino Badut serta Freestyle Bola bersama Kak Ade.(fun/LLJ).

  • Forum CSR Kota Serang Resmi Terbentuk, Andi Suhud Terpilih Sebagai Ketua

    Forum CSR Kota Serang Resmi Terbentuk, Andi Suhud Terpilih Sebagai Ketua

    Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2023) – Musyawarah daerah Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) atau Forum CSR Kota Serang telah rampung di gelar. Kegiatan yang di laksanakan Tanggal 14 Oktober 2023 Bertempat di Aula Kantor Bank Jabar Banten Kota Serang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

    musda Forum CSR Kota Serang .

    Kegiatan ini dihadiri oleh H. Toyalis Kepala Dinas Sosial Kota Serang beserta jajaran, Badan Usaha yang berdomisili di kota Serang, Pilar Kesejahteraan Sosial (PKS), Akademisi, dan OPD lain yang terkait.

    H. Toyalis dalam sambutannya saat pembukaan menyampaikan sukacita atas terlaksananya musyawarah Daerah Forum CSR pertama ini.

    “Saya hadir atas disposisi bapak Walikota yang berhalangan hadir. Perlu diketahui bahwa Ini adalah sebuah proses yang panjang, sejak lama Forum CSR ini dicanangkan untuk dibentuk di Kota Serang, dan Alhamdulillah hari ini musyawarah daerah Forum CSR untuk memilih ketua ini dapat dilaksanakan”

    Beliau menambahkan, bahwa permasalahan sosial di kota serang ini sangatlah banyak, dengan keterbatasan anggaran yang di miliki oleh pemerintah, kami berharap bahwa kerjasama multi-Stakeholder ini dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.

    “Saya sangat berharap dengan dibentuknya Forum ini, dapat menjadi sebuah ikhtiar kolaboratif dalam menyelesaikan masalah di kota serang Khusus nya masalah sosial, kami pemerintah sangat menunggu kontribusi dari Badan usaha, untuk dapat berkontribusi melalui dana CSR, karena ini memang sudah menjadi amanat dalam undang-undang” Tambahnya.

    Musda yang diikuti oleh puluhan badan usaha ini membahas diantaranya kerangka pokok pikiran, kerangka pokok program, rekomendasi, dan pemilihan ketua umum Forum TJSLBU.

    Dari hasil musyawarah terpilih Andi Suhud Trisnahadi sebagai ketua Umum Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) periode 2023-2028 Secara Aklamasi.

    Dalam sambutannya, Andi Ketua umum terpilih menyampaikan Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita mulai.

    “Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas kepercayaan yang di berikan kepada saya. Ini merupakan sebuah tanggung jawab bagi saya pribadi yang akan menahkodai Forum ini selama 5 tahun ke depan. Dalam hal ini saya ingin mengajak kepada semua Badan usaha, pemerintah, Pilar kesejahteraan , dan Stakeholder lainnya untuk sama-sama berkolaborasi dalam pembangunan yang berkelanjutan di kota serang, sehingga bisa terwujud kota serang yang kita cita-citakan, yakni kota Serang Madani” Ujarnya.

    Dalam agenda penutupan yang di tutup oleh Sekertaris Dinas Sosial Kota Serang Agus Hendrawan mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua umum F-TJSLBU periode 2023-2028 dan bersyukur atas terbentuknya Forum TJSLBU kota Serang mengingat telah lama upaya dari pemerintah untuk membentuk Forum ini, mengingat ini adalah amanat dari walikota Serang.

    “Saya ucapkan selamat atas telah dibentuknya Forum TJSLBU Kota Serang dan ditetapkannya Andi Suhud sebagai Ketua umum, kami Dinas Sosial selaku dewan pengawas Forum akan selalu siap mendukung dan berkoordinasi untuk mewujudkan program-program yang disusun oleh kepengurusan Forum sebagai upaya pembangunan berkelanjutan di kota Serang” tutupnya.

    Untuk diketahui, Forum Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau corporate social responsibility (CSR) dibentuk berdasarkan amanat undang-undang Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”) mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

    Tujuan diterbitkannya Permensos 9/2020 ini antara lain, menangani permasalahan sosial dan melayani pemerlu pelaksanaan kesejahteraan sosial; meningkatkan citra dan keuntungan serta terpeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha; pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha.
    Dengan diterbitkannya Permensos 9/2020, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. *(fny)

  • Demonstran di Depan Kantor Kemendagri :  Copot PJ Gubernur Banten Al Muktabar

    Demonstran di Depan Kantor Kemendagri : Copot PJ Gubernur Banten Al Muktabar

    Jakarta,fesbukbantennews.com (13/10/2023) – Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan Al Muktabar) hari ini kembali lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

    Aksi koalisi Abal-abal di depan kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (12/10/2023).

    Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan tentang kepemimpinan Al Muktabar selama menjadi PJ Gubernur Banten yang dilakukan sebelumnya dan tidak mendapatkan respon dari Ketua DPRD Banten Andra Soni.

    “Ini bagian dari strategi kami, karena sebelumnya ada gerakan dari Banten namun tidak ada perubahan. Maksudnya tetap di situ, masih tetap Al Muktabar yang dipilih menjadi Gubernur di Banten,” kata Danlap aksi unras Tb Delly Suhendar.

    Kedatangan massa Koalisi Abal-Abal diterima oleh perwakilan Kemendagri Rega Tadeak Hakim selaku Pranata Humas Ahli Madya bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal

    Delly juga mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan untuk menyampaikan kegaduhan-kegaduhan yang terjadi selama kepemimpinan Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten.

    “Hampir 2 tahun Provinsi Banten dipimpin oleh Al Muktabar. Kepala Daerah yang tidak dipilih rakyat. Selama itu juga Al Muktabar membuat kegaduhan, keluhan dan pembangunan yang tidak terasa, diskresi-diskresi. Padahal Al Muktabar itu Penjabat (PJ), bukan Pejabat. Penjabat sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mempunyai kewenangan melakukan Diskresi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Delly mengatakan, “Diskresi menggunakan eKatalog untuk konstruksi, diduga menyebabkan pembangunan menjadi terkatung-katung dan memungkinkan terjadinya korupsi serta kerugian negara. Belum lagi serapan Belanja Modal (Pembangunan) yang hanya 16,4% per 18 Agustus 2023. Bahkan serapan Belanja Modal di PRKP Banten baru mencapai kisaran 2%, belum lagi serapan APBD 2023 yang rendah”.

    Delly juga menyampaikan terkait perubahan Perda tata ruang oleh Al Muktabar yang menurutnya hanya untuk kepentingannya saja.

    “Al muktabar ini sebagai PJ Gubernur Banten untuk apa menetapkan Perda tata ruang, kepentingannya apa. Ini Ajaib terkesan menjadi raja diatas raja. Kami berharap mendapatkan jawaban secepatnya dari Mendagri terkait tuntutan kami yakni copot/ganti Al Muktabar,” ucapnya.

    Menurut Perka LKPP No 9 Tahun 2021 dan SK Ka. LKPP No 122 Tahun 2022, eKatalog Konstruksi menggunakan fitur Competitive Catalogue. Dan fitur ini belum terpasang di aplikasi SPSE. Jadi belum wajib!!! Namun ada 7 OPD yang telah melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi menggunakan metode E – Katalog / E -Purchasing.

    Menurutnya, tidak semua proyek PSU berkaitan dengan angka prevalensi Stunting. PSU Rumah Layak, Drainase, Air Minum,
    Sanitasi, Persampahan memang berhubungan erat dengan prevalensi stunting. Tapi PSU berupa jalan lingkungan, penerangan jalan, jaringan gas, jaringan telepon, dan lainnya tidak berkaitan dengan prevalensi stunting.

    Soal serapan Belanja Modal, Pemprov Banten diduga berusaha menyesatkan dengan cara serapan APBD. Pemprov Banten diduga berusaha menyesatkan dengan cara proyek PSU bukan spesifik proyek jalan lingkungan alias jalan batako. Serta 7 OPD telah tersesat dengan melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi dengan metode E – Katalog / E – Purchasing.

    Ia juga mengungkapkan jika sejak dipimpin Al Muktabar, diduga Pemprov Banten sering melakukan penyesatan opini dengan cara memanipulasi data. Bahkan pernah terjadi diduga pembohongan publik alias Hoax. Yaitu saat mempublis Banten termasuk 5 inflasi terendah se Indonesia dengan angka inflasi 4,56. Sementara data BPS sendiri menyebutkan angka inflasi Banten 5,08 dan hanya menduduki 8 inflasi terendah.

    Bukan hanya itu, hampir 2 tahun kepimpinan Al Muktabar, tercatat minimal ada 17 kegaduhan yang bersumber dari PJ Gubernur Banten. Mulai dari eKatalog Konstruksi hingga mutasi/promosi PNS. Ini belum termasuk kegaduhan gara-gara Kriminalisasi Pengkritik PJ, Kriminalisasi Guru, Hotel IKN, Rest Area, Terminal Terpadu, Kawasan Industri dan lainnya. Bisa dibilang lebih dari 30 kegaduhan.

    “30 lebih kegaduhan dalam 15 bulan kepimpinan. Berarti lebih dari 2 kegaduhan setiap bulannya. Gaduh melulu, kapan kerjanya? Pantas masyarakat tidak merasakan adanya pembangunan di Banten,” ungkapnya.

    Sementara itu, dalam kesempatan audiensi Rega menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Koalisi Abal-Abal akan disampaikan ke pimpinan.

    “Terima kasih sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan
    menjelaskan secara lebih konkret lagi seperti apa kinerja, kebijakan serta prilaku PJ Gubernur Banten. Setiap PJ akan dievaluasi per triwulan sekali. Kegaduhan-kegaduhan yang tadi dijelaskan akan kita laporkan ke pimpinan supaya ada tindak lanjut dari pimpinan seperti apa. Apakah mungkin dengan penjelasan tadi bisa juga menjadi bahan evaluasi yang mungkin selama ini tim evaluasi juga sebenarnya banyak belum tahu informasi-informasi ini. Ini tentu saja kita akan menilai secara objektif sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

  • Suntik Mati Kades Karena Selingkuhi Istrinya, Mantri di Banten Divonis 6 Tahun Penjara

    Suntik Mati Kades Karena Selingkuhi Istrinya, Mantri di Banten Divonis 6 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (12/10/2023) –  Suhendi, pelaku penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banget  bernama Salamunasir oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 6 tahun penjara ,Kamis (12/10/2023). Terdakwa adalah mantri yang melakukan pembunuhan imbas perselingkuhan istrinya dengan korban.

    Sidang putusan Kades yang diisuntik mati di Kabupaten Serang

    Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Hery Cahyono dengan JPU Selamet ,terdakwa Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

    Sebelum memberikan putusan , majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Bahwa perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

    “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi saksi korban Salamunasir,” ujarnya.

    Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

    “Adanya saksi meringankan  yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Sedang dan Pengadilan Negeri Serang,” ujar hakim.

    Menyikapi putusan tersebut , JPU menyatakan pikir-pikir. ‘pikir-pikir, ” kaya JPU Selamet.

    Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu lalu emosi karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

    “Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki,” kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.

    Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.(LLJ).

  • PDIP dan Ganjar  Memimpin di Banten, Ketua PDIP Banten:  Kader Partai Pengusung dan Relawan Bergerak

    PDIP dan Ganjar Memimpin di Banten, Ketua PDIP Banten: Kader Partai Pengusung dan Relawan Bergerak

    Serang,fesbukbantennews.com (12/10/2023) – Elektabilitas Calon Presiden Ganjar Pranowo mengalami peningkatan di penghujung September pada simulasi 3 nama berdasarkan data sosio-demografi Lembaga Survei Indonesia (LSI). Mengomentari hal itu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai mesin politik PDI Perjuangan terkonsolidasi dengan baik di Banten.

    Ganjar Pranowo .

    “Ini menunjukkan hasil-hasil kerja politik partai pengusung bekerja dengan baik. Itu bisa dilihatkan sejak beberapa bulan lalu Sekjen PDIP Hasto dan PPP mengepung Banten untuk menggerakkan mesin politik,” terang Ujang, Kamis (12/10).

    Selain pergerakan relawan Ganjar, Ujang menilai peran seluruh kader PDI Perjuangan dalam mendongkrak elektabilitas Ganjar juga sangat berpengaruh. Termasuk Rano Karno di Tangerang Raya yang kembali maju sebagai anggota DPRI yang disebutnya ikut berpengaruh meningkatkan elektabilitas Ganjar Pranowo di Banten.

    “Kemungkinan besar iya (peran Rano Karno-red) karena menjadi salah satu tokoh kunci. Bisa jadi karena dia kan dulu Wakil Bupati Tangerang, Wakil Gubernur, dan pernah jadi Gubernur, lalu anggota DPR RI dari Banten,” ujarnya.

    Senada dengan itu Direktur Eksekutif IndexPolitica Indonesia Denny Charter mengatakan mesin politik dan kader PDI perjuangan di Banten berperan penting dalam meningkatkan elektabilitas Ganjar Pranowo.

    Denny menjelaskan, dalam survei Pilkada Banten 2024 yang dirilis lembaganya menunjukkan Rano Karno memiliki elektabilitas dan popularitas tertinggi mencapai 85,56% di Banten. Hal itu diyakini juga ikut berkontribusi terhadap elektabilitas Ganjar di Banten, selain kerja-kerja mesin politik PDI Perjuangan.

    “Bisa jadi karena parpol saat ini hanya PDIP, sementara mereka sudah bergerak. Dan kader-kader juga sudah bergerak. Dan harus diakui, popularitas RK pasti akan berpengaruh terhadap elektabilitas Ganjar di Banten, termasuk kerja-kerja mesin politik PDI Perjuangan,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Banten Ade Sumardi mengatakan selain kader partai, Relawan Ganjar, dan partai pengusung, figur Ganjar Pranowo sendiri juga sangat disukai oleh masyarakat Banten.

    “Terhadap beliau (Ganjar Pranoro- red) ya masyarakat Banten, setelah kita telusuri ke bawah, ternyata tingkat kesukaan rakyat kepada Pak Ganjar sangat luar biasa, sangat menyukai. Terus juga teman-teman PDI Perjuangan, juga partai pengusung yang mengkampanyekan Ganjar, termasuk peran para relawan,” ujarnya.

    Ade mengungkapkan, sekalipun kesukaan masyarakat Banten terhadap Ganjar cukup tinggi, namun popularitasnya masih perlu dinaikkan agar elektabilitasnya bisa semakin terus menanjak.

    “Kesukaan rakyat Banten ke Pak Ganjar tinggi. Popularitasnya juga masih perlu dinaikkan. Nah, sehingga teman-teman relawan, teman-teman PDI perjuangan, partai koalisi pendukung Pak Ganjar, nah ini harus terus memperkenalkan Pak Ganjar yang sangat diterima oleh masyarakat. Dan sosok Pak Ganjar yang jujur juga menjadi sosok yang disenangi oleh masyarakat Banten,” terangnya.

    Ade mengatakan pergerakan kader PDI Perjuangan yang mengkampanyekan calon presidennya dengan masif di masyarakat juga mempengaruhi .

    “Oh iya, semua gerak. Dari semua caleg mengkampanyekan calon presidennya, sangat mempengaruhi. Dan juga figur beliau yang sangat diterima karena kejujuran dan kecerdasan beliau yang diakui masyarakat Banten, alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah,” katanya.

    Untuk diketahui, berdasarkan data yang didapat dalam simulasi 3 nama berdasarkan data sosio-demografi Lembaga Survei Indonesia (LSI) selama tiga bulan terakhir elektabilitas Ganjar Pranowo mengalami tren peningkatan di Banten yakni 15,0 persen (Juli), 29,1 persen (Agustus), dan 39,2 persen (September). Pada September 2023 untuk pertama kalinya elektabilitas Ganjar mengungguli elektabilitas Prabowo Subianto dan Anies Rasyid Baswedan.(*)

  • Pilpres 2024, Afie Arbinova: Kaum Milenial Berpotensi dan Layak Maju

    Pilpres 2024, Afie Arbinova: Kaum Milenial Berpotensi dan Layak Maju

    Serang,fesbukbantennews.com (11/10/2023) – Founder Banten institute Afie Arbinova menilai bahwa kaum milenial sangat berpotensi dan layak maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Ia mengumpamakan seperti sosok Walikota Solo Gibran Rakabuming.

    Afie Arbienova

    “Gibran layak maju dalam kontestasi Pilpres 2024, dengan potensi pemilih muda milenial yang berdasarkan daftra pemilih tetap, uisa 17-40 tahun menyentuh angka 52 persen lebih,” ungkap Afie pada keterangan tertulisnya Selasa, (10/10/2023).

    “Gibran sudah bisa membuktikan sebagai Walikota Solo beliau mampu mendrobak kekakuan birokrasi, dengan banyak turun langsung menyelesaikan persolan-persoalan di Solo,” sambungnya.

    Selain itu, Afie juga mengaku tak sepakat bila ada dikotomi tokoh tua dan muda dalam menentukan calon Presiden (Capres)-calon Wakil Presiden (Cawapres).

    “Makanya saya kurang sepakat dengan dikotomi kempampuan orang berdasarkan umur,” tambahnya

    Seperti diketahui, hingga saat ini majelis hakim konstitusi belum membacakan putusan soal gugatan ambang batas pendaftaran bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. Masa pendaftaran Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

    Menurutnya, terkait dengan batasan usia Capres dan Cawapres, Indonesia mesti mencontoh Thailand.

    “Di Thailand, Pemilu dimenangkan oleh Partai Move Forward atau partai anak muda yang menawarkan reformasi di Thailand,” katanya.

    Banten institute mendukung Walikota Solo Gibran Rakabuming agar maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

    “Saya yakin betul Gibran bisa menjawab harapan kaum milenial di Indonesia dengan gagasan-gagasan baru untuk Indonesia ke depan. Apalagi bisa mendampingi Prabowo Subianto.

  • Bunuh Mantan Pacar Dengan Kloset, Riko Divonis 15 Tahun oleh Hakim Pandeglang

    Bunuh Mantan Pacar Dengan Kloset, Riko Divonis 15 Tahun oleh Hakim Pandeglang

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/10/2023) – Riko Arizka (21) terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi cantik Elisa Siti Mulyani (23) oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pandeglang, Senin (9/10/2023) dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang Vonis Pembunuhan Mahasiswi Pandeglang .

    Pada tuntutan, oleh JPU terdakwa dinyatakan bersalah Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer. Dan dituntut selama 17 tahun penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan diruang sidang PN Pandeglang, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal 340 KUHP. Tetapi terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Menghulangkan Nyawa Orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi terdakwa terbukti melanggar pasa subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.

    Korban Elisa semasa hidup. (google).

    Kaka kandung korban Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya. Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya agar terdakwa mendapatkam hukuman yang berat. “Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasi sidang ini,” katanya.

    Dia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulis tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunalan pasal 338 KUHP.

    “Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kaki, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini dia melanggar pasa 340 tentang pemmbunuhan berencana,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21) menggunakan kloset bekas.

    Informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan alat setrum di kali Balapunah. Namun, pada saat perjalanan pulang ke rumahnya berpapasan dengan korban.

    Kemudian, korban dan pelaku beriringan ke Stadion Badak, Kuranten, Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok hingga keduanya berdebat dan kemudian korban dicekik dari belakang, serta dibekap oleh pelaku.

    Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, korban dihantam dengan kloset bekas sampai tewas.
    Mendapat informasi adanya penemuan mayat, dari warga sekitar, pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang, hingga pada pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dibekuk. (*)