FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2023

  • Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon  Dikeluarkan Dari Penjara,Jaksa:Pikir-pikir

    Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dikeluarkan Dari Penjara,Jaksa:Pikir-pikir

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2023) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol senilai Rp2 miliar yang akhirnya dikeluarkan Rutan kelas IIB Serang,Selasa (24/10/2023). Menyusul diterimanya petikan surat putusan sela oleh kuasa hukum dari majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang yang mengabulkan eksepsi terdakwa.

    Terdakwa Bagus Artanto (kiri,kaos hitam) di halaman Rutan Serang .

    Jika para terdakwa merasa bersyukur usai putusan sela yang menyatakan Mereka dilepaskan demi hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri-pikir.

    “Kami pikir-pikir, ” kata Jaksa Achmad Afriansyah di halaman Rutan Serang ,siang tadi.

    Berdasarkan pantauan di Rutan kelas IIB Serang, ketiga terdakwa keluar sekitar pukul 14.20 WIB didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

    Penasehat Hukum Bagus Ardanto, Shanty Wildaniyah mengatakan, putusan eksepsi tersebut menjadi kejutan bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Karena menurutnya, putusan seperti ini sangatlah jarang dan mungkin hanya 1 dari 1.000 kasus yang eksepsi selanya dikabulkan.

    “Itu diluar ekspektasi yah, semalam itu putusan itu diluar ekspektasi. Jangankan keluarga terdakwa, kita penasehat hukumnya juga terharu,” kata Shanty Wildaniyah setelah menjemput terdakwa yang bebas, Selasa, (24/10/2023).

    Shanty menjelaskan, penasehat hukum dan terdakwa keberatan terhadap formalitas dakwaan atau belum masuk dalam pokok dakwaan. Penasehat hukum dan terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.

    tim kiasa hukum Bagus.

    Shanty mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim yaitu dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan. Namun ia juga belum mengetahui lebih lengkap apa saja pertimbangan hakim karena belum menerima salinan putusan eksepsinya.

    “Dari putusan ini, jaksa mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan atau lainnya. Kan itu putusan dikembalikan, kalau misalkan melakukan perlawanan diuji lagi putusan sela ini, kalau dikembalikan ya itu terserah jaksa berkas mau digimanain,” ungkapnya.

    Menurut Shanty, hal itu dikembalikan lagi kepada JPU apakah akan direvisi ulang berkasnya atau apapun itu karena berkasnya dikembalikan kepada jaksa. Shanty menambahkan, para terdakwa sudah berada di Rutan kelas IIB Serang sejak tanggal 09 Mei 2023.

    Sementara itu penasehat hukum Tubagus Dikrie Maulawardhana, Abidin mengungkapkan, dalam pertimbang hakim, dakwaan yang didakwakan oleh JPU terkait kasusnya yaitu menggunakan peraturan menteri perdagangan nomor 84 tahun 2018. Sehingga perbuatan tersebut belum ada UU yang mengatur karena pengajuan DAK Pasar Grogol diajukan pada Februari 2017.

    “Pertimbangannya, Dikrie inikan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian. Proposalnya bulan Februari 2017 didakwa oleh peraturan menteri perdagangan nomor 84 tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada UU yang mengatur,” ungkapnya.

    Abidin juga belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU. “Apakah banding atau melakukan penyidikan ulang saya tidak tahu belum ada komunikasi,” tutupnya.

    Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan , bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.

    ” Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

    Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.

    Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

    “Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.

    Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

    Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .(LLJ).

  • Tok! Eksepsi Diterima, 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dibebaskan Hakim

    Tok! Eksepsi Diterima, 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dibebaskan Hakim

    Serang,fesbukbantennews com (23/10/2023) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol ,Cilegon ,Banten Rp2 miliar oleh majelis hakim dibebaskan dari segala dakwaan dalam putusan sela, di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (23/10/2023).

    Kuasa Hukum Terdakwa bagus Ardanto (kanan).

    Ketiga terdakwa tersebut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

    “Menerima eksepsi terdakwa Bagus Ardanto, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Bagus Ardanto, selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Bagus pukul 19.30 WIB.

    Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.

    “Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.

    Sementara , kuasa hukum terdakwa Bagus  Ardanto Shanty Wildaniyah kepada FBn di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan terdakwa dilepaskan demi hukum terdakwa malam ini harus dikeluarkan dari tahanan

    “Ini saya masih menunggu petikan salinan ,” kata Shanty di PN Serang malam ini.

    Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan , bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada  penguraian hukum terdakwa secara terang.

    ” Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

    Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.

    Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

    “Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.

    Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

    Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .

  • PP HIMA Persis Apresiasi Putusan MK, Apresiasi atau Dukungan yang Terkonsentrasi?

    PP HIMA Persis Apresiasi Putusan MK, Apresiasi atau Dukungan yang Terkonsentrasi?

    Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2023) – Menyoal dari Pernyataan sikap Pimpinan Pusat Hima Persis terkait Apresiasi terhadap putusan MK.

    Wildan Izzatulhaq , Kabid Hukum dan HAM PD HIMA Persis Serang.

    Menurut Wildan Izzatulhaq (Kabid Hukum dan HAM PD HIMA Persis Serang ) terkait Pembahasan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden (CaPres) dan Calon Wakil Presiden (CaWapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi serta prinsip ketatanegaraan Indonesia.

    Secara hukum acara, MK haruslah menjaga independensinya dan memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, putusan MK harus didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan legalitas, bukan pada preferensi atau opini pribadi. Namun, putusan ini terkesan lebih sebagai pengaturan ketentuan melampaui wewenang MK, dan memasuki domain kebijakan legislatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang menghormati pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

    Selain itu, ketentuan mengenai usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu adalah bagian dari proses demokratisasi dan pemilihan yang telah tertuang dalam perundang-undangan. Penetapan usia minimal bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan kepemimpinan nasional, serta mencegah kepentingan keluarga atau partai yang dominan dalam praktik dinasti politik.

    Ketentuan tersebut juga memiliki dasar yang kuat dalam ketentuan konstitusi, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Dengan adanya usia minimal, pemilih dapat lebih percaya bahwa calon yang mereka pilih memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara.
    Selain itu, pembatasan usia minimal telah diadopsi di negara-negara demokratis lainnya dan terbukti efektif dalam menjaga integritas demokrasi.

    Argumentasi bahwa batasan usia minimal dapat menghalangi pemimpin yang muda dan berpotensi terbukti tidak beralasan, karena masih ada banyak posisi politik dan kepemimpinan lain yang dapat dijalani oleh mereka untuk memperoleh pengalaman yang diperlukan sebelum mencalonkan diri menjadi calon presiden.

    Dalam konteks Indonesia dengan kompleksitas dan keragaman kepentingan yang ada, menjaga kualitas kepemimpinan adalah kunci penting untuk memastikan kemajuan dan keberlanjutan negara. Oleh karena itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menghilangkan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan hukum acara MK serta prinsip ketatanegaraan Indonesia yang melindungi integritas dan kualitas pemilihan nasional.

    Tentu menjadi hal pertanyaan besar bagi kita ketika ada sekelompok orang yang setuju apalagi mengapresiasi putusan Mk yang sebenarnya sangat jauh dari nilainilai konstitusi yang berakibat kan mmenggagu kehidupan politik di masyarakat.

    Jangan sampai dengan pernyataan seperti itu berakibatkan terhadap rusaknya reputasi organisasi dengan terjebak di dalam sebuah lobang politik praktis . Antara Apresiasi atau Dukungan Yang Terkonsentrasi?

    Wildan Izzatulhaq , Kabid Hukum dan HAM PD HIMA Persis Serang.

  • Diikuti 10.000 Santri , Tajamu Nasional 100 Tahun Gontor di Monas Dukung Palestina

    Diikuti 10.000 Santri , Tajamu Nasional 100 Tahun Gontor di Monas Dukung Palestina

    Jakarta,fesbukbantennews.com ( 22/10/ 2023 ) – Sekitar 10.000 santri dan alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, serta forum pondok alumni, mengikuti Tajamu Nasional 100 Tahun Gontor di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (22/10).

    Tajamu Nasional Santri Gontor ke 100 di Monas Jakarta .

    Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Banten bersama ribuan santri dari berbagai pondok pesantren seperti Pondok Pesantren Daar el Azhar Lebak, Pondok Pesantren Al Mizan Pandeglang, Darun Naim Lebak, Istiqomah Serang, dari Cilegon dan sekitarnya turut menghadiri kegiatan tersebut.

    Acara tersebut dibuka langsung oleh pimpinan Pondok Modern Gontor, Kyai Haji Hasan Abdullah Sahal, beserta jajaran para pimpinan Pondok Modern Gontor dan para kyai pondok cabang gontor dan pondok alumni se-Indonesia.

    Setelah pembukaan, para peserta mengikuti jalan santai mengelilingi Monas hingga Bundaran HI. Acara diawali dengan sholat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal.
    Bersamaan dengan kegiatan tersebut, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan support terhadap perjuangan rakyat Palestina digaungkan oleh ribuan santri.

    IKPM Banten .

    “Kami mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya. Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut mendukung perjuangan rakyat Palestina,” kata Ketua IKPM Banten, KH. Sofwan Manaf.

    Menurutnya, Palestina merupakan saudara se-umat Islam yang harus dibantu. Oleh karena itu, IKPM Banten akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina hingga tercapainya kemerdekaan Palestina.

    Tajamu Nasional 100 Tahun Gontor merupakan rangkaian acara peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan persatuan dan kesatuan antarsantri dan alumni Gontor.

  • Komnas Anak Banten : Kepsek Terduga Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum Maksimal

    Komnas Anak Banten : Kepsek Terduga Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum Maksimal

    Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2023) – Kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap empat muridnya di Kabupaten Serang telah mengguncang perasaan banyak pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten dengan tegas merespons laporan yang disampaikan oleh Komnas Anak Kabupaten Serang mengenai kasus ini.

    Para Korban pencabulan diduga oleh kepsek saat di Mapolres Serang .

    Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menekankan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini. Dalam pandangannya, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan.

    “Dalam konteks hukum, pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara lima hingga lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” Kata Hendry Gunawan ,Jumat (20/10/2023).

    Namun, tegas dia, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama. Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun.

    “Selain itu, mengingat bahwa terdapat tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya,” ujar dia.

    Hendry Gunawan mencatat bahwa satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang. Komnas Anak Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal dan berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

    “Dalam upaya pencegahan kejadian berulang, Hendry Gunawan mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri,” katanya.

    Ia juga memberikan pengingat kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi.

    “Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah,” tukas dia.(LLJ).

  • Afie : Isue Dinasti Tak Relevan, Gibran Mewakili Milenial Layak Dampingi Prabowo

    Afie : Isue Dinasti Tak Relevan, Gibran Mewakili Milenial Layak Dampingi Prabowo

    Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2023) – Founder Banten institute Afie Arbinova mengatakan santernya narasi yang menggaungkan dinasti politik terhadap sosok Walikota Solo Gibran Rakabuming dinilai tidak relevan lagi.

    Afie Arbinova .

    Gibran,lanjut dia, menjadi magnet bukan hanya karna beliau seorang anak presiden tapi selama memimpin Solo pemimpin muda ini banyak membuat terobosan bukan hanya muda ,tetapi pemikirannya juga muda dan membawa pembaharuan,

    Oleh karena itu ,Gibran mewakili kaum milenial sangat berpotensi dan layak maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

    “Pada tahun 2022 Gibran mampu membawa pertumbuhan ekonomi solo 6, 25 persen bahkan d atas pertumbuhan nasional 5,3 persen. Selain itu kepuasan publik juga memukau dengan angka lebih dari 90 persen terhadap Gibran. Prestasi-prestasi ini tertutup dengan narasi-narasi dinasti politik,” kata Avie

    Semangat rekonsiliasi 2019 akan kembali tersimbol bila Gibran menjadi pasangan prabowo, terbukti rekonsiliasi bisa membawa negara kita lebih cepat menangani covid 19. selain itu Gibran akan menjadi komplementer Prabowo. Sebab surveinya di Jawa Tengah cukup tinggi.

    Avie mengungkapkan, simulasi survei terbaru LSI , 2 – 8 oktober 2023 menempatkan pasangan Prabowo – Gibran sebagai pemenang dengan angka 36 persen disusul Ganjar – Mahfud 33,1 persen dan Anis – Cak Imin 23,5 persen. Aurvei Indikator Prabowo- Gibran 37,5 persen Ganjar-Mahfud 32.2 persen dan anis muhaimin 22,7 persen. dalam kedua lembaga survei Prabowo-Gibran jadi jawaranya.

    “Keputusan MK harus kita hormati bersama, keputusan bukan hanya untuk kepala daerah tapi siapapun yang masih dibawah 40 tahun terpilih di pemilu legislatif juga berhak mencalonkan diri jadi capres dan cawapres anak muda bisa ambil bagian,” tegas Avie.

    Oleh karena itu, tegas Avie, pihaknya mengajak ke seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama menjaga supaya pemilu ini tetap damai dan aman.

  • Dindikpora Pandeglang Gandeng Cendekiawan Kampung dalam Penguatan  Potensi Pemuda

    Dindikpora Pandeglang Gandeng Cendekiawan Kampung dalam Penguatan Potensi Pemuda

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (20/10/2023) – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang menggandeng Cendekiawan Kampung dalam penumbuhan potensi dan penguatan peran pemuda. Proses penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Komplek Perkantoran Cikupa No.2, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten (20/10).

    Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dengan Cendekiawan Kampung yang telah dilakukan pada tahun 2020.

    Hasan Bisri, Kepala Dindikpora, mengatakan bahwa pemuda adalah aset yang penting. Tugas pemerintah adalah menumbuhkan dan memfasilitasi potensi itu. Pemuda harus berperan dalam berbagai bidang. Bukan hanya di bidang politik, pemuda juga harus ditumbuhkan kualitasnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, bahkan bidang kepemudaan itu sendiri. Pemuda juga harus diberi kesempatan untuk mengembangkan gagasan-gagasannya dan diberi ruang untuk mengiplementasikan ide menjadi karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Pemuda harus mengerahkan potensinya pada pemberdayaan masyarakat. Ide-ide segar mereka bukan hanya mesti difasilitasi, tetapi juga harus diarahkan supaya realisasinya menjadi manfaat yang besar dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Hasan Bisri.

    Atih Ardiansyah menyambut baik kerja sama tersebut. Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Untirta itu juga menyatakan telah menyiapkan peta jalan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang.

    “Sebagai organisasi yang menaruh fokus pada pengembangan pemuda, Cendekiawan Kampung telah memiliki roadmap pengembangan pemuda dan tentu saja kawasan perkampungan. Bila diminta, dengan senang hati kami akan menyerahkan peta jalan dan rencana aksi penumbuhan kapasitas serta penguatan peran pemuda di Kabupaten Pandeglang yang kami sambungkan dengan agenda-agenda kepemudaan di tingkat provinsi dan nasional.”

    Program Kewirausahaan Desa
    Sebagai realisasi kerja sama, Cendekiawan Kampung dan Dindikpora akan meluncurkan program kompetisi kewirausaan pemula berbasis potensi desa. Program ini merupakan inisiasi menciptakan wirausahawan bidang industri kreatif yang mengoptimalkan potensi desa serta melibatkan partisipasi masyarakat perdesaan.

    Hasan Bisri berharap program ini bisa memantik gagasan-gagasan segar pemuda dalam bidang ekonomi kreatif. Menurutnya, berbagai potensi di bidang kuliner, kriya, agro, di Kabupaten Pandeglang sangat kaya dan peluangnya besar untuk dikembangkan menjadi sumber ekonomi masyarakat. Apalagi anak-anak muda yang kesehariannya lekat dengan teknologi serta kreativitas akan menjadi kekuatan tambahan dalam mengoptimalkan berbagai potensi itu.

    Melalui program ini, Hasan Bisri juga berharap Pandeglang memiliki maha data (bigdata) tentang kewirausahaan dan industri kreatif dengan pemuda sebagai aktor utamanya. Sehingga dalam even-even tingkat provinsi bahkan nasional, Dindikpora tidak lagi mengalami kesulitan mencari bakat-bakat potensial. Program yang disiapkan bersama Cendekiawan Kampung ini merupakan milestone yang penting.

    “Program ini sekaligus sebagai ikhtiar bahwa Dindikpora terlibat dalam penumbuhan, pemeliharaan, sekaligus penyiapan pemuda dalam ajang-ajang kepemudaan tingkat provinsi dan nasional. Dan terutama sekali, menyiapkan pemuda sebagai aktor utama pemberdayaan ekonomi kreatif.” Ujar mantan Camat Saketi, yang juga Dewan Pakar ICMI Orda Pandeglang dan bendahara MUI Kabupaten Pandeglang itu.

    Kiriman dulur FBn : Atih

  • HMI Duga Ada Korupsi Pembangunan Jalan TA 2022 – 2023 di Pandeglang

    HMI Duga Ada Korupsi Pembangunan Jalan TA 2022 – 2023 di Pandeglang

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (20/10/2023) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Lakukan Audiensi Dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, yang di selenggarakan di Kantor DPUPR Kabupaten Pandeglang pada Pukul 09: 30 Wib – 11.30 Wib Jum’at, “(20/10/2023).

    Audiensi HMI Pandeglang .

    “Agenda audiensi ini di hadiri oleh Asep Rahmat, S. T Kepala Dinas, Mohamad Hasan Sekertaris Dinas, Yudi Pramono PJ atau PPTK, Konsultan Pekerjaan/pengawas dan serta jajaranya DPUPR Kabupaten Pandeglang, namun sayang audensi ini berakhir dengan kekecewaan karena tidak adanya kepuasan massa audiensi dari Himpunan mahasiswa islam cabang pandeglang, yang dinilai mendapatkan kan kebuntuan saat diskusi untuk mencari win-win Solutions pada persoalan yang terjadi di tubuh dinas terkait.”

    Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Pandeglang Minta Evaluasi total terhadap pembangunan infrastruktur jalan pemerintah kabupaten pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Tepatnya pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirnangka- ciairjeruk Kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang dengan Nomor kontrak 620/111/SP-KONST/RJ/DPUPR-BM/2023 Tanggal 24 Agustus 2023

    Sumber Dana APBD Kabupaten Pandeglang TA 2023 DPA/DPPA-SKPD Nomor 903/Kep.04-PPKD/2023 dengan Pagu Anggaran Sebesar # Rp.1.225.590.140,00 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Sepuluh Rupiah)# yang di Kerjakan Oleh Kontraktor Pelaksana #CV. SINAR CIBALIUNG UTAMA# yang diduga gagal dalam melakukan pembangunan jalan karena jalan tersebut banyak yang terbelah dan pecah, “

    Asep Rahmat, S. T Kepala Dinas PUPR Pandeglang mengatakan bahwasanya pekerjaan insfrastruktur jalan mengedepankan kuwalitas yang harus baik karena ini bagian dari jantungnya akses perekonomian masyarakat, jika jalan kurang berkuwalitas maka tidak adalagi toleransi bagi Kontraktor Pelaksana pekerjaan jalan, ” Ujarnya

    Kapala Dinas mengatakan dalam Audiensi tersebut sehubungan dengan sudah adanya SPMK dan SPL itu jelas tanggung jawab dari, kontraktor Pelaksana Pekerjaan jalan tersebut khususnya (CV. SINAR CIBALIUNG UTAMA) Serta kontraktor pelaksana pekerjaan pada umumnya di kabupaten pandeglang ini, “

    Lanjut Maka kami akan segera melakukan teguran kepada Kontraktor pelaksana pekerjaan serta memberikan pembinaan tegasan kepada bidang-bidang yang membidanginya di DPUPR, maka untuk kuwalitas jalan menjadikan nilai utama dalam pembangunan dan tidak adalagi toleransi, ” Ungkapnya

    Entis Sumantri ketua umum HMI Cabang Pandeglang nanyampaikan saat audiensi pembangunan tersebut, bahwasanya beliau mengatakan pembangunan tersebut kami duga telah gagal karena saat kami melakukan investigasi dan advokasi kelapangan langsung melihat pembangunan jalan tersebut, jalan tersebut banyak yang pecah, retak bahkan terbelah dari atas hingga bawah jalan, ” Ungkapnya

    Masih ketua umum mengatakan perlu kita ketahui bersama jalan tersebut adalah akses utama masyarakat, apabila pekerjaan jalan ini asal-asalan maka ini hanya menghamburkan uang negara saja dan kami menduga adanya suatu tindakan Korupsi, dalam anggran yang cukup besar untuk pembangunan ruas jalan tersebut jika kita melihat pekerjaan jalan itu maka kita dapat simpulkan kontraktor pelaksana pekerjaan tidak maksimal dan gagal dalam melakukan pekerjaannya, “

    Kami meminta kepada pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang, harus tegas terhadap Kontraktor pelaksana pekerjaan, PPTK dan PPK jangan menutup mata terkait pembangunan infrastruktur jalan yang asal- asalan ini Karena ini uang Rakyat agar pembangunan di kabupaten pandeglang berkuwalitas dan baik untuk pandeglang lebih maju lagi.” Ujarnya.

    Senada dengan ketua Bidang PTKP HMI Cabang Pandeglang menyampaikan pekerjaan jalan ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang khususnya DPUPR kabupaten pandeglang, ini kami duga hanya menghamburkan anggran saja, karena pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana pekerjaan CV. SINAR CIBALIUNG UTAMA ini asal-asalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. ” Ungkap fikri Hidayatullah ketua Bidang PTKP

    Masih Fikri Mengatakan kami yakin ketika melihat fakta-fakta di lapangan ini adanya kegagalan kontruksi pembangunan jalan dalam melaksanakan pekerjaanya serta lemahnya pengawasan dari team PPK dan PPTK DPUPR Pandeglang, kami menduga adanya pembiaran terhadap pekerjaan tersebut serta akan adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh pihak Kontraktor pelaksana dengan dinas terkait. “

    Kami miminta kepada DPUPR Kabupaten Pandeglang tegas serta bongkar kembali jalan yang asal-asalan di kerjakan tersebut, bahkan Irigasi atau selokan air (drainase) patut kita pertanyakan karena kami lihat hanya sebelah saja dan asal- asalan bahkan, TPT pun kami liat putu- putus, pecat segera PPTK, PPK dan Blacklist Perusahaan Pelaksana Pekerjaan CV. SINAR CIBALIUNG UTAMA ini yang kami nilai gagal. ” Tandasnya

    Kami akan trus mengawal pembangunan insfrastruktur yang ada di kabupaten pandeglang. Serta kebijakan-kebijakan pemerintah daerah agar terciptanya pembangunan yang merata serta terwujudnya insfrastruktur yang berkualitas demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pandeglang agar pandeglang siap menyongsong Indonesia emas 2024 yang lebih maju lagi.

  • Buat ‘Kuburan Massal’ 85 Anggota Dewan, Demonstran : Copot Ketua DPRD dan Pj Gubernur Banten

    Buat ‘Kuburan Massal’ 85 Anggota Dewan, Demonstran : Copot Ketua DPRD dan Pj Gubernur Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (19/10/2023) – Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Koalisi Abal-Abal menggelar aksi di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (20/10/2023).Dalam aksinya mereka melakukan teatrikal mendirikan ‘kuburan massal’ dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘RIP Kuburan Massal 85 Fungsi dan Kewenangan DPRD Banten dan ‘Copot Al Muktabar, Ganti Al Muktabar’.

    Aksi Koalisi Abal-Abal di depan gedung DPRD Banten,Kami (19/10/2023).

    Di lokasi aksi , koordinator aksi, Tb Delly Suhendar kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendesak ketua DPRD Banten Andra Soni dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mundur.

    “Tuntutan kami untuk mencopot ketua DPRD Provinsi Banten, kita menuntut dan mendesak Badan Kehormatan (BK) untuk segera melakukan paripurna untuk pencopotan Andra Soni sebagai ketua DPRD Banten,” kata Delly.

    “Andra Soni sudah melakukan Kongkalingkong dengan Al Muktabar untuk melakukan kejahatan-kejahatan terhadap APBD di Banten ini,” tegasnya

    Koalisi Abal-Abal, sambung Delly, menyayangkan sikap ketua DPRD Banten yang dinilai tidak pernah menemui massa aksi untuk beraudiensi mengenai kepemimpinan Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten. Dan kebijakan-kebijakan yang digulirkan Pj Gubernur Banten selama ini syarat akan kepentingan.

    “Saat ini aksi kita yang kesekian kalinya mungkin lebih dari 10 kali di Banten ini, namun perbedaan terlihat jelas waktu kita demo di Kemendagri baru sekali kita sudah diterima dan ditanggapi. Adapun tanggapan dari Kemendagri untuk kita segera menuntut dan mendesak ketua dprd banten untuk mengeluarkan rekomendasi pencopotan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten,” ujar dia.

    “Banten tidak jauh lebih baik dipimpin Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten banyak kegaduhan yang dibuat,”

    Koalisi Abal-Abal pun mengancam akan terus melakukan aksi besar-besaran agar tuntutan mereka direspon oleh pemerintah.

    “Kami akan melakukan aksi sampai dengan pencopotan ketua DPRD Banten dan pencopotan Pj Gubernur Banten,” tukasnya.(Zhen/LLJ).

  • Semarak ! Acara Seren Taun Kasepuhan Guradog Lebak 2023

    Semarak ! Acara Seren Taun Kasepuhan Guradog Lebak 2023

    Lebak,fesbukbantennews.com (19/10/2023) – Setiap tahun masyarakat adat Kasepuhan Guradog Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten, memandang Seren Taun sebagai momen yang tak terkalahkan. Tradisi ini, yang diwariskan dari para leluhur, menghadirkan kegembiraan dalam arti sejati ‘Kembali lagi ke awal’.

    Seren Taun Kasepuhan Guradog Lebak 2023.

    Merayakan tahun penuh aktivitas bertradisi, Seren Taun adalah ungkapan rasa syukur atas hasil bumi yang melimpah.

    Para Sesepuh Adat, H. Supriadi selaku Pemangku Adat Desa Guradog dan masyarakat setempat merayakan Seren Taun dengan ritual sakral, pementasan seni, dan kebudayaan yang semarak. Ini juga menjadi kesempatan untuk mengundang para Tokoh Sesepuh Adat dari berbagai wilayah sesuai garis keturunan mereka.

    Tak ada yang datang dengan tangan kosong, karena biaya Seren Taun didukung oleh uang kas paguyuban para tokoh adat, sumbangan sukarela dari masyarakat setempat, dan dukungan para donatur.

    Seren Taun Kasepuhan Guradog 2023 mengangkat tema: ‘Ngamumule Adat Tradisi Ngabeungkeutkeun Incu Putu Ka Arah Nu Maju, Sajahtara, Jeung Bermartabat’. Ini mencerminkan hubungan erat antara para Tokoh Garis Keturunan Adat dan mempererat silaturahmi untuk memastikan bahwa tradisi adat mereka tetap hidup.

    Kepala Desa Guradog, H. Amok, menjelaskan, “Seren Taun adalah momen tahunan yang mengumpulkan para Tokoh Adat dan masyarakat dalam sebuah perayaan yang luar biasa,” ucapnya, Rabu (18/10/2023) saat ditemui di kediamannya.

    Ia juga menambahkan, “Arti sejati Seren Taun adalah pengembalian diri kita ke awal, merenungkan segala yang telah kita lakukan selama setahun, dan bersyukur kepada Sang Pencipta atas segala nikmat-Nya,” tambahnya.

    Namun, Seren Taun bukan hanya tentang ritual. H. Amok menjelaskan, “Kami juga menyelenggarakan pesta kesenian dan kebudayaan untuk memeriahkan acara ini dan menyambut tamu-tamu yang hadir ke desa kami,” jelasnya.

    Sebagai Kepala Desa, H. Amok menekankan pentingnya dan berharap, “Kami selalu aparat desa mengharapkan melalui kegiatan Seren Taun Masyarakat Adat Kasepuhan Guradog ini, dapat meningkatkan juga situasi keamanan ketertiban masyarakat menjadi lebih kondusif, agar bersama-sama Kita dapat menyambut Pemilu 2024 dengan aman dan damai,” pungkasnya.