FesbukBantenNews

Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dikeluarkan Dari Penjara,Jaksa:Pikir-pikir

Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2023) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol senilai Rp2 miliar yang akhirnya dikeluarkan Rutan kelas IIB Serang,Selasa (24/10/2023). Menyusul diterimanya petikan surat putusan sela oleh kuasa hukum dari majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang yang mengabulkan eksepsi terdakwa.

Terdakwa Bagus Artanto (kiri,kaos hitam) di halaman Rutan Serang .

Jika para terdakwa merasa bersyukur usai putusan sela yang menyatakan Mereka dilepaskan demi hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri-pikir.

“Kami pikir-pikir, ” kata Jaksa Achmad Afriansyah di halaman Rutan Serang ,siang tadi.

Berdasarkan pantauan di Rutan kelas IIB Serang, ketiga terdakwa keluar sekitar pukul 14.20 WIB didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Penasehat Hukum Bagus Ardanto, Shanty Wildaniyah mengatakan, putusan eksepsi tersebut menjadi kejutan bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Karena menurutnya, putusan seperti ini sangatlah jarang dan mungkin hanya 1 dari 1.000 kasus yang eksepsi selanya dikabulkan.

“Itu diluar ekspektasi yah, semalam itu putusan itu diluar ekspektasi. Jangankan keluarga terdakwa, kita penasehat hukumnya juga terharu,” kata Shanty Wildaniyah setelah menjemput terdakwa yang bebas, Selasa, (24/10/2023).

Shanty menjelaskan, penasehat hukum dan terdakwa keberatan terhadap formalitas dakwaan atau belum masuk dalam pokok dakwaan. Penasehat hukum dan terdakwa menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.

tim kiasa hukum Bagus.

Shanty mengungkapkan, salah satu pertimbangan hakim yaitu dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan. Namun ia juga belum mengetahui lebih lengkap apa saja pertimbangan hakim karena belum menerima salinan putusan eksepsinya.

“Dari putusan ini, jaksa mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan atau lainnya. Kan itu putusan dikembalikan, kalau misalkan melakukan perlawanan diuji lagi putusan sela ini, kalau dikembalikan ya itu terserah jaksa berkas mau digimanain,” ungkapnya.

Menurut Shanty, hal itu dikembalikan lagi kepada JPU apakah akan direvisi ulang berkasnya atau apapun itu karena berkasnya dikembalikan kepada jaksa. Shanty menambahkan, para terdakwa sudah berada di Rutan kelas IIB Serang sejak tanggal 09 Mei 2023.

Sementara itu penasehat hukum Tubagus Dikrie Maulawardhana, Abidin mengungkapkan, dalam pertimbang hakim, dakwaan yang didakwakan oleh JPU terkait kasusnya yaitu menggunakan peraturan menteri perdagangan nomor 84 tahun 2018. Sehingga perbuatan tersebut belum ada UU yang mengatur karena pengajuan DAK Pasar Grogol diajukan pada Februari 2017.

“Pertimbangannya, Dikrie inikan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian. Proposalnya bulan Februari 2017 didakwa oleh peraturan menteri perdagangan nomor 84 tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada UU yang mengatur,” ungkapnya.

Abidin juga belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU. “Apakah banding atau melakukan penyidikan ulang saya tidak tahu belum ada komunikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan , bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.

” Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut ,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.

Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

“Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan , ” kata Fina dalam eksepsinya.

Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .(LLJ).