Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2023) – Menyoal dari Pernyataan sikap Pimpinan Pusat Hima Persis terkait Apresiasi terhadap putusan MK.

Menurut Wildan Izzatulhaq (Kabid Hukum dan HAM PD HIMA Persis Serang ) terkait Pembahasan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden (CaPres) dan Calon Wakil Presiden (CaWapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi serta prinsip ketatanegaraan Indonesia.
Secara hukum acara, MK haruslah menjaga independensinya dan memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, putusan MK harus didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan legalitas, bukan pada preferensi atau opini pribadi. Namun, putusan ini terkesan lebih sebagai pengaturan ketentuan melampaui wewenang MK, dan memasuki domain kebijakan legislatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan yang menghormati pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
Selain itu, ketentuan mengenai usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu adalah bagian dari proses demokratisasi dan pemilihan yang telah tertuang dalam perundang-undangan. Penetapan usia minimal bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan kepemimpinan nasional, serta mencegah kepentingan keluarga atau partai yang dominan dalam praktik dinasti politik.
Ketentuan tersebut juga memiliki dasar yang kuat dalam ketentuan konstitusi, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Dengan adanya usia minimal, pemilih dapat lebih percaya bahwa calon yang mereka pilih memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara.
Selain itu, pembatasan usia minimal telah diadopsi di negara-negara demokratis lainnya dan terbukti efektif dalam menjaga integritas demokrasi.
Argumentasi bahwa batasan usia minimal dapat menghalangi pemimpin yang muda dan berpotensi terbukti tidak beralasan, karena masih ada banyak posisi politik dan kepemimpinan lain yang dapat dijalani oleh mereka untuk memperoleh pengalaman yang diperlukan sebelum mencalonkan diri menjadi calon presiden.
Dalam konteks Indonesia dengan kompleksitas dan keragaman kepentingan yang ada, menjaga kualitas kepemimpinan adalah kunci penting untuk memastikan kemajuan dan keberlanjutan negara. Oleh karena itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menghilangkan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan hukum acara MK serta prinsip ketatanegaraan Indonesia yang melindungi integritas dan kualitas pemilihan nasional.
Tentu menjadi hal pertanyaan besar bagi kita ketika ada sekelompok orang yang setuju apalagi mengapresiasi putusan Mk yang sebenarnya sangat jauh dari nilainilai konstitusi yang berakibat kan mmenggagu kehidupan politik di masyarakat.
Jangan sampai dengan pernyataan seperti itu berakibatkan terhadap rusaknya reputasi organisasi dengan terjebak di dalam sebuah lobang politik praktis . Antara Apresiasi atau Dukungan Yang Terkonsentrasi?
Wildan Izzatulhaq , Kabid Hukum dan HAM PD HIMA Persis Serang.