FesbukBantenNews

Bulan: Oktober 2023

  • Kampanye di Lembaga Pendidikan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 (oleh:Samsuri*)

    Kampanye di Lembaga Pendidikan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 (oleh:Samsuri*)

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (31/10/2022) – Definisi Kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 angka 35 adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Tujuan utama dari kampanye adalah untuk mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang sedang melakukan kampanye.

    Samsuri (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang)

    Kampanye biasanya dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu selama tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jenis pemilu yang sedang berlangsung. KPU akan mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum termasuk periode kampanye.

    Dalam melaksanakan kampanye pemilu, peserta kampanye diharapkan menjunjung prinsip-prinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Artinya, kampanye pemilu seharusnya dilakukan dengan integritas yang tinggi, memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemilih, serta membuka ruang dialog dan diskusi antara peserta kampanye dan pemilih.

    Semenjak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menjadi perdebatan hangat diberbagai diskusi, dimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

    Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan revisi aturan kampanye pemilu yang memperbolehkan dilembaga pendidikan sebagai tempat kampanye selama tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari penanggung jawab institusi. Revisi ini menyesuaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

    Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu

    Metode Kampanye

    Sementara untuk metode kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal pasal 26 hampir tidak ada perbedaan Ketika pemilu tahun 2019 yaitu dapat dilakukan dengan cara diantaranya rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik , pemasangan alat peraga ditempat umum yang harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menimbang sisi positif
    Kampanye politik di lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi dapat membantu mendorong kontestasi yang lebih substansial. Khususnya, di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, Apalagi selama ini kampanye kandidat tidak jauh dari memperbanyak publikasi citra diri, panggung-panggung hiburan maupun orasi politik. Itupun, sebagian besar bisa dibilang hanya diisi jargon-jargon kosong.

    Dengan adanya keterlibatan mahasiswa di perguruan tinggi dapat menjadi oase dalam penyediaan wadah pemilih muda untuk berekspresi dan beradu argumen, serta bebas nilai, disebabkan karena ruang-ruang adu perspektif dan pengujian gagasan kandidat selama ini jarang ada. Debat publik yang digelar penyelenggara pemilu lebih kepada formalitas dan panggung orasi kandidat-kandidat.

    Selain itu, selama ini tidak ada debat publik resmi yang mengadu gagasan calon legislatif dan calon kepala daerah. Ruang publik ini bisa mendorong adanya ruang kesetaraan antara pemilih dan kandidat. terbangunnya inklusivitas tersebut dapat mendorong kontestasi yang lebih substansial. Artinya, ide dan gagasan tentang Indonesia ke depan dapat dirembuk setara antara pemilih dan kandidat. Karena selama ini partisipasi pemilih dipandang kaku sebatas keterlibatan mereka mencoblos. Padahal, partisipasi generasi muda dalam proses kontestasi dan pasca kontestasi tidak kalah penting.

    Oleh karena itu akankah memberikan angin segar bagi perguruan tinggi untuk terlibat aktif sebagai kawah candra dimuka kaum intelektual agar melek politik, atau sebaliknya menjadi kekhawatiran adanya perbedaan pilihan politik dan lebih cenderung menjadi pragmatis. Wallahu’alam.

    *Penulis : Samsuri (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang)

  • Aksi Demo Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda di Pandeglang Ricuh

    Aksi Demo Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda di Pandeglang Ricuh

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (31/10/2023) – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda Oktober (GEPOK) Pandeglang yang terdiri dari HMI, GMNI, LMND, IMM, PW. KUMALA dan KUMANDANG Kabupaten Pandeglang yang menggelera Refleksi Aksi Demontrasi di depan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pandeglang. Pada Pukul 14.00 – 18.30 Wib, ” Senin (30/10/2023).

    Aksi Demo Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda di Pandeglang Ricuh.

    Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan ini menggelar refleksi aksi untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke 95 tahun dengan Tema” Rapot Merah Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Pandeglang”

    Menurut Entis Sumantri Korlap Aksi GEPOK Pandeglang menyampaikan bahwasanya sumpah pemuda diperingati setiap tahun sebagai pengingat besarnya peran pemuda Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.” Ungkapnya

    Bahwasanya Pada 28 Oktober 1928, di kutip dari buku “Dibawah Bendera Revolusi” Pada tahun 1963. Sebagai naskah yang menyatukan bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda sendiri merupakan ikrar para pemuda yang dibacakan saat Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober lalu.” Menurut tayo Sapaan akrab

    Menurut Entis bahwasanya Pemuda/i Bukan lah semata-mata menjadi simbolis atau seremonial saja maka jelas kaum pemuda bagian dari Agent Of Change, Agent Of Sosial Control yang dapat membawa perubahan untuk bangsa dan negara.”ujarnya

    Maka dengan ini kami sebagai Masyarakat Civil dan Pemuda di kabupaten pandeglang ingin adanya perubahan dan solusi yang nyata untuk daerah kami bagaimana pemuda, hari ini dapat merasakan langkah nyata. Dari Birokrasi Pemerintahan Daerah baik tatanan Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. di Kabupaten pandeglang yang di rasa belum maksimal.

    Adapun hal-hal yang kami sampaikan adalah : tentang Ekonomi, politik, Kesehatan, Pendidikan, Insfrastruktur, sosial, Lingkungan, Kebudayaan, Pertanian, Pariwisata, Projek Nasional Tol- Serang- Panimbang, Perencanaan Kawasan Industri, Warisan Dunia UNESCO (Hak Paten Badak), Maraknya Konflik Agraria, serta maraknya kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak yang masih meningkat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Masih Lemah serta Peningkatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang yang masih tertinggal dari Kabupaten/kota lainya di Provinsi Banten. Ungkapnya

    Lanjut Entis mengatakan Bukan hanya itu kita akan di hadapkan dengan Momentum Pemilu 2024, Sebagai Sarana Demokrasi Rakyat maka jelas kaum pemuda dan pemudi serta masyarakat di Pandeglang harus siap menghadapi itu. Jangan sampai kita ter Bodohi oleh kaum elit politik yang akan datang. (Jadilah Pemuda/I dan Masyarakat yang Bijak dan cerdas).

    Tingkatkan Pemerataan Insfratuktur di kabupaten Pandeglang Sesuai Dengan UU No 1 Tahun 2022 Pasal 147 Poin 1-4 Bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja Insfratuktur pelayanan Publik paling rendah 40% dari total Belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada Daerah dan/atau Desa.

    Masih mengatakan pemerintah daerah harus fokus membina kaum muda sesuai amanat peraturan daerah terutama menganggarkan 2% dari APBD untuk pembinaan bagi kaum muda yang ada di kabupaten Pandeglang.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang harus segera membuat payung hukum untuk menjamin nasib para petani, dengan membentuk Perda LP2B agar mereka tidak menjadi korban Oligarki dalam pengalih fungsian lahan. “ungkap Entis Korlap Aksi

    kami rasa belum maksimal maka perlunya di Evaluasi total Birokrasi pemkab pandeglang yang di duga gagal serta kurangnya Inovasi untuk kemajuan dan Peningkatan Daerah. Stop Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Birokrasi pemerintahan kabupaten pandeglang.
    ” Ungkapnya

    Menurut Hatta Korlap Aksi 2 Aliansi (GEPOK) Pandeglang Mangatakan Ternyata dari hal ini kami rasa belum maksimal maka perlunya Evaluasi Total Birokrasi yang di anggap gagal serta kurangnya Inovasi untuk kemajuan dan Peningkatan Daerah. masih banyak yang harus di evaluasi agar terciptanya kemajuan daerah dalam era digitalisasi dan globalisasi yang begitu canggih ini masih belum terasa secara maksimal kepada masyarakat pandeglang.

    Maka masyarakat kabupaten Pandeglang khususnya pemerintah daerah harus dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan zaman ini, bisa di sebut juga siap menghadapi Bonus Demografi yang akan terjadi. Maka pemerintah daerah harus dapat memberikan solusi nyata agar Sumber Daya Manusia (SDM) di pandeglang siap menghadapinya “

    maka dengan kegagalan Birokrasi pemerintahan daerah ini adalah bentuk kegagalan eksekutif yang harus menjadi catatan penting di akhir Periode kepemimpinan Irna- Tanto. ” Ujarnya

    Pemerintah kabupaten pandeglang harus Persiapkan sumber daya manusia atau pemuda yang unggul agar tercipta dari sistem pendidikan yang baik, dalam hal ini Disdikpora kabupaten pandeglang saya nilai belum serius menjalankan tugasnya dalam mempersiapkan SDM yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.”

    Sementara itu,dalam menciptakan SDM yang unggul perlu kiranya di topang dengan sarana dan prasarana yang mendukung, maka perlu keseriusan dalam menjalankan program yang sudah ada, agar bagaimana pembangunan sarana pendidikan, Insfrastruktur dan Kesehatan dikabupaten Pandeglang berkualitas.

    Tidak menafikan dan kita ketahui bersama dunia pendidikan dan Insfrastruktur serta Kesenjangan Sosial di Pandeglang masih mengalami ketertinggalan jauh dengan daerah kabupaten kota yang lain, ditambah dengan praktik komersialisasi pendidikan yang masih melekat didalamnya,

    Maka jelas di sampaikan masih banyak sektor-sektor yang harus di benahi di pandeglang ini. baik Legislatif, yudikatif dan Eksekutif yang ada di kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sekaligus Pemerintah Pusat Republik Indonesia demi kemajuan kemajuan Indonesia khsusus kabupaten Pandeglang serta terwujudnya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT.” Tandasnya. (Tayo)

    Kiriman Dulur FBn : Tayo

  • Pemilu 2024 : Banten Urutan 4 Kerawanan Politik Uang , Pandeglang Penyokong Utama

    Pemilu 2024 : Banten Urutan 4 Kerawanan Politik Uang , Pandeglang Penyokong Utama

    Serang,fesbukbantennews.com (30/10/2023) – Provinsi Banten menduduki peringkat keempat daerah yang rawan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyokong utama peringkat tersebut adalah Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang. Hal itu diketahui dari rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat media meeting di kantor Bawaslu Banten , Jumat (27/10/2023).

    Media meeting Bawaslu Banten ,Jumat (27/10/2023) .

    Secara nasional, urutan pertama kerawanan politik uang ditempati Provinsi Maluku Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat mengatakan, IKP ini disuaun berdasarkan Pemilu 2019 dan Pilkada yang diselenggarakan sebelum Pemiku 2024.

    “Acuan (IKP) ini dari berbagai pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Dimana dalam hal keraeanan politik uang, Banten menduduki urutan ke empat secara nasional,” kata Ajat.

    Ajat mengungkapkan, dari IKP kerawanan politik uang terdapat dua kabupaten/kota yang mempunyai kerawanan politik uang yang paling tinggi.

    “Kota Serang dan Kabupaten Panseglang jadi daerah yang mempunyai kerawanan politik uang tertinggi di Banten,” ucapnya.

    Ajat juga menilai, IKP yang dirilis merupakan bagian dari manajemen risiko dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

    “Kita juga berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat ditingkatkan,” tukas Ajat.(LLJ).

  • Tok! PN Serang Vonis Mati 8 Warga Iran Penyelundup 319 Kg Sabu

    Tok! PN Serang Vonis Mati 8 Warga Iran Penyelundup 319 Kg Sabu

    Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2023) – Delapan warga negara asing (WNA) Iran Penyelundup  narkoba jenis sabu yang melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat,Merak, Banten dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang , Jumat (27/10/2023).

    Tok! PN Serang Vonis Mati 8 Warga Iran Penyelundup 319 Kg Sabu

    Kedelapan warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Uly Purnama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono dari Kejagung dan Febby dari Kejari Cilegon, kedelapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi Wildaniyah dan Herbet Marbun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

    ” Menghukum terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan Amir Naderi,red) dengan hukuman mati,” kata hakim Uly saat membacakan putusan.

    Sebelumnya dalam tuntutan JPU , dari delapan terdakwa ada satu yang dituntut hukuman seumur hidup.Yakni Amir Naderi.

    Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada diri para terdakwa .

    Menyikapi hal tersebut , kuasa hukum terdakwa Santi wildaniyah menyatakan pikir-pikir.

    Dalam sidang ,Selasa (19/9/2023) lalu kedelapan terdakwa yang disidangkan secara online dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.

    Ketujuh warga Iran yang dituntut hukuman mati itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani,, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro dan
    Sementara yang dituntut penjara seumur Amir Naderi.

    “Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi dengan hukuman mati,” kata Jaksa Sudiono saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi.

    Dalam pertimbangan hukumnya , ketujuh Terdakwa yang dituntut mati tidak ada hal yang meringankan. Sementara seorang terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup lantaran ada hal yang meringankan.

    “Terdakwa Amir Naderi dituntut seumur hidup ,karena ada hal yang meringankan . Menunjukan lokasi disembunyikannya sabu. Sementara tujuh terdakwa lainnya mempersulit,” kata Jaksa.

    Menyikapi tuntutan tersebut ,kuasa hukum para terdakwa , Herbet Marbun , menyatakan meminta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi.

    Sebelumnya , dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

    Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar. Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan.

    Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

    Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

    Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal.

    Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg.(LLJ).

  • Kecamatan Taktakan Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

    Kecamatan Taktakan Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

    Serang,fesbukbantennews.com (29/10/2023) – Sebuah seminar yang mengangkat isu penting pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan telah sukses digelar pada hari Sabtu, 28 Oktober 202 di Aula Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    Kecamatan Taktakan Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan.

    Sejumlah peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk 13 Lurah dari Kecamatan Taktakan, para ibu-ibu kader PKK, Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT), dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Serang.

    Seminar ini juga menjadi ruang bagi para narasumber yang kompeten dalam bidang perlindungan anak dan perempuan, seperti Hendry Gunawan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Mamat Rahmat selaku Kepala Kecamatan Taktakan, Wida Ampiyani sebagai Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Serang, dan dr. Hena Arlini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang.

    Dalam sambutannya Taktakan, Mamat Rahmat, mengajak semua peserta untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan anak yang sebaiknya dimulai dari keluarga.

    ” kami menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung berbagai inisiatif yang dicanangkan oleh Kecamatan Taktakan, ” kata Mamat.

    Hendry Gunawan, narasumber dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, memberikan materi yang mendorong aktivasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat kelurahan dalam berbagai kegiatan perlindungan anak.

    “Oleh karena itu sangat penting pembentukan Pokja Perlindungan Anak di tingkat Kecamatan sebagai pilar utama dalam program perlindungan anak, sebuah model yang dapat diadaptasi di kecamatan-kecamatan lain di Kota Serang,” ujarnya.

    Gunawan juga menggarisbawahi peran vital orang tua dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, serta pentingnya pemahaman mengenai 8 fungsi keluarga sebagai panduan dalam memberikan perlindungan kepada anak.

    Wida Ampiyani, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Serang, menyampaikan pesan bahwa setiap orang tua perlu memahami perbedaan karakter setiap anak dan memberikan perlakuan yang sesuai dengan karakter tersebut.

    ” kami menegaskan pentingnya menghindari perbandingan antara anak-anak dan memiliki quality time bersama anak, terutama bagi orang tua yang bekerja,” kata Wida.

    Dalam penutup acara, dr. Hena Arlini dari DP3AKB Kota Serang menjelaskan prosedur pelaporan dan konsultasi bagi orang tua dan korban kekerasan. Beliau memperkenalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di DP3AKB yang akan memberikan dukungan psikologis dan hukum bagi korban serta pelapor.

    “Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait Aplikasi SAPA 129 yang dapat diunduh melalui PlayStore di ponsel, sebuah alat komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak,” terangnya.

    Sementara itu , panitia pelaksana, Wawan Gunawan, menyatakan harapannya bahwa kegiatan ini sukses dan berjalan dengan lancar. Ia juga mengungkapkan aspirasi untuk melanjutkan kegiatan serupa dalam bentuk sosialisasi masif di 13 kelurahan lain di Kecamatan Taktakan. Harapannya adalah agar upaya perlindungan anak dan perempuan ini dapat tersebar dan membawa manfaat lebih luas di komunitas-komunitas setempat.

    “Seminar pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini merupakan langkah penting dalam upaya membangun masyarakat yang lebih peduli dan aktif dalam melindungi generasi muda serta perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. Dalam suasana yang sarat dengan semangat kebersamaan, peserta dan narasumber mengeksplorasi berbagai ide dan tindakan nyata demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak dan perempuan di Kecamatan Taktakan,” tukasnya.

  • Bobol Dana BRI Tangsel Rp5,1 Miliar untuk Shoping, Pasangan Suami Istri Dijebloskan ke Penjara

    Bobol Dana BRI Tangsel Rp5,1 Miliar untuk Shoping, Pasangan Suami Istri Dijebloskan ke Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (26/10/2023) – Pasangan suami istri (Pasutri ) FRW dan HS Pembobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan,Banten Rp5,1 Miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dijebloskan ke penjara , Kamis (26/10/2023).

    FRW Priority Banking Officer (PBO) BRI BSD Tangsel Hendak Menaiki Mobil Tahanan.(rompi merah).

    FRW sang istri yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) BRI BSD Tangsel bersama suaminya ,HD, pekerja swasta dimasukan ke rutan kelas II B Serang setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere ,Depok ,Jawa Barat ,Rabu (25/10/2023) kemarin.

    Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana BRI Serpong Tangerang dari tahun dengan modus pengajuan kartu kredit 2020 sampai 2021. Dana tersebut digunakan untuk berbelanja.

    “Bahwa hari ini kejaksaan tinggi banten bidang pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI cabang bumi serpong damai (BSD) Kota Tangerang mulai dr tahun 2020 smpe 2021,” Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers di halaman Kantor Kejati Banten,Kamis (26/12023) siang .

    Adapun FRW ini, lanjut Didik, di BRI semula adalah Priority Banking Officer (PBO) dengan suaminya itu adalah membuka rekening fiktif dulu Rp500 juta diisi, bukan atas nama dia, kemudian dafi nasabah priority itu dapat mengajukan kartu kredit, dan kartu kredit itu kemudian diambil lalu buka lagi atas nama org lain lagi dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya.

    HS, suami FRW Priority Banking Officer (PBO) BRI BSD Tangsel Hendak Menaiki Mobil Tahanan (rompi merah).

    “Nah itu kartu kredit itu dia gunakan 200 juta , 300 juta sehingga total kerugian negara adalah 5,1 milyar,” kata dia.

    Cara pembobolan itu sendiri ,terang Didik, menggunakaan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.

    “Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini kita berhasil menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV,” jelasnya

    Pasutri itu sendiri dengan leluasa membobol dana BRI dari tahun 2020 Hinga 2021,karena FRW adalah pejabat di Bank tersebut.

    “Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa ktp fiktif dulu, tapi diisi modal 500 juta dulu, otomatis dia jasi nasabah prioritas yang bisa mendapatkan kartu kredit yang limitnya sama 500 juta, kemudian uang yang ada di tabungan itu dia tarik trus dia bikin lagi pakai ktp fiktif lagi trus diisi lagi 500 juta, dapat kartu kredit lagi, trus aja sampai 41 ktp fiktif,”ungkap Didik

    Saat ditanya kenapa Bank besar seperti BRI bisa bobol miliaran rupiah dengan menggunakan KTP, Kajati mengungkapkan belum terkoneksinya KTP yang diajukan oleh nasabah dengan data kependudukan.

    “Memang seharusnya saat ada orang buka rekening itu harua konek data Kependudukan,” ungkapnya.

    Sementara ,kedua tersangka ini menggunakan dana hasil membobol BRI untuk belanja.

    “Yakan kartu kredit tidak bisa uang cash, untuk belanja barang -barang branded ,Seperti tas atau lainnya,” kata Didik.

    Kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kala II B Serang untuk 20 hari kedepan. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan serta pasal 3 uu 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

    “Ada juntonya,pasal 55 KUHP, karena kasus ini dua orang ,” tukas Didik.(LLJ).

  • Mahasiswa Lapor Kejagung Terkait Hibah Ponpes , Al Muktabar : Tidak Mungkin Saya Hentikan Program

    Mahasiswa Lapor Kejagung Terkait Hibah Ponpes , Al Muktabar : Tidak Mungkin Saya Hentikan Program

    Serang,fesbukbantennews.com (25/10/2023) – Sejumlah mahasiswa Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (24/10). Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan dugaan keterlibatan PJ Gubernur Banten dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

    Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak ) Banten di Kejagung .

    “Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan PJ Gubernur terkait korupsi dana hibah Ponpes 2020, Bang,” ujar Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) kepada wartawan, Rabu (25/10).

    Sifan mengatakan dugaan keterlibatan Al Muktabar terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten.

    “Pada tahun tersebut Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah). Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi,” katanya.

    Sifan menegaskan bahwa akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan anggaran dan juga calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.

    “Menurut saya, akar persoalan korupsi dana hibah ponpes itu berawal dari persetujuan anggaran tersebut (oleh Ketua TAPD–red) dan para calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, perlu dibuka pengusutan kembali terkait pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

    Sifan mendorong Kejagung kembali mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020.

    “Harapan saya kejagung dapat mengusut kembali semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dapat ditindak secara tegas, supaya menciptakan pemerintahan banten yang bebas dari KKN,” ujarnya.

    Sementara itu Deputi Direktur Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan turut prihatin atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kasus Hibah Pondok Pesantren 2020. Dalam konteks ini, kita perlu melihat beberapa aturan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Berdasarkan UU 23/2014, Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, sekda juga menjadi penghubung antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah,” ujarnya.

    Sementara itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD bertanggung jawab menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang mencakup komponen hibah, seperti halnya hibah Pondok Pesantren.

    “Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” kata Amin.

    Dalam konteks ini, sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda yang saat itu dijabat Al Muktabar terkait penyimpangan dalam proses perencanaan hibah Pondok Pesantren 2020. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

    Amin juga menerangkan akuntabilitas, terutama dalam peran Sekretaris Daerah, harus ditegaskan. Pemerintah harus memastikan ada mekanisme untuk memeriksa dan menegakkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan hibah.

    “Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, kita dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,”terangnya.

    Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar membantah terlibat, meski ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

    “Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019 dan saya mulai aktif itu di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya. Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” ujarnya.

    Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu tanggung jawab teknis pelaksanaan.

    “Dan itu semua proses berjalan. Dan sampai programnya ditetapkan, lalu dilaksanakan. Nah tingkat pelaksanaannya ada problem itu adalah tanggungjawab teknis pelaksanaan. Di proses perencanaan semua sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan juga itu telah masuk ke proses hukum. Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu,” katanya.

    Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan.

    “Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” ujarnya.

  • Apesnya Warga Serang Banten Ini, Bonyok Dikeroyok, Lapor Polisi Malah ‘Dipingpong”

    Apesnya Warga Serang Banten Ini, Bonyok Dikeroyok, Lapor Polisi Malah ‘Dipingpong”

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2023) – Nasib nahas dialami oleh Idham Khalid (28) warga Carenang,,Kabupaten Serang laporannya tentang kasus pengeroyokan yang dialami warga Astana, Kecamatan Carenang ini di ‘pimpong’ oleh aparat penegak hukum. Kenek sopir truk tangki air ini harus bolak-balik kantor polisi, namun tidak menemukan titik terang.

    Kholid ,Warga Carenang Kabupaten Serang.

    M. Ridho Ali Murthadho (30) menceritakan laporan pengeroyokan yang menimpa adiknya pada Sabtu (21/10) tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan, awalnya ia sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pontang, namun diarahkan ke Polres Serang Kabupaten.

    “Kata Pak Alambasa, tidak bisa menindaklanjuti laporan pidananya, kalau pidananya harus ke Polres. Maka saya bawa adik saya ke Polres Serang, sampai dini hari kita menunggu yang piket disana,” kata Ridho.

    Ridho kecewa lantaran petugas reskrim Polres Serang menolak membuatkan laporan pengeyorokan, dengan dalih sudah ditangani oleh Polsek Pontang. Padahal, menurut Ridho, kasus tersebut belum dibuatkan LP oleh Polsek Pontang, bahkan diminta oleh petugas reskrim pontang untuk laporan ke Polres.

    “Jadi mana yang benar nih? Laporan ke Polsek apa ke Polres. Di Polsek tidak diterima, di Polres juga sama. Terus yang benar kita harus laporan kemana?” kata Ridho yang kesal dengan pelayanan Kepolisian.

    Sementara itu, Idham Khalid tak menyangka akan menjadi bulan-bulanan warga saat ia melintas di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Puluhan pemuda yang entah datang dari mana menghentikan paksa truk tangka air yang dibawa oleh rekannya.

    Setelah berhenti, para pelaku membuka pintu dan memukulinya. Idham sendiri mengaku tak merasa berbuat salah dengan para pelaku pengeroyokan.

    “Yah saya bingung, apa salah saya? Saya cuma lihat-lihat sungai saja. Saya juga ga kenal mereka, Cuma memang saya ingat satu orang Namanya Awang-awang gitu,” katanya.(Tus)

  • Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Ciruas dan Cisait

    Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Ciruas dan Cisait

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2023) – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar disepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 23 Oktober 2023.

    Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Ciruas dan Cisait.

    Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

    Pantauan dilokasi, sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah kepada desa (kades).

    Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

    Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

    Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar disepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspenkab.

    ”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,”tegasnya.

    Sebelumnya melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP melakukan standar operasional atau SOP dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

    ”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun tidak digubris. Surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP pembongkaran,”tandasnya.

    Ajat menyebutkan berdasarkan pantauannya Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan 5 bangunan liar dibongkar hari ini. ”Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,”katanya.

    Kedepannya, Ajat memastikan konsisten akan tetap melakukan pembongkatan jika ada banguna liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung tidak berizin. ”Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban,”ucap Ajat.

    Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang. ”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini,”ujarnya.

    Sebab jika tidak dibongkar, Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras. ”Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,”tuturnya.(*)

  • Projo Banten Yakin Prabowo – Gibran Menang Pilpres

    Projo Banten Yakin Prabowo – Gibran Menang Pilpres

    Serang,fesbukbantennews.com (24/10/2023) Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi yakin pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena pasangan ini merupakan kolaborasi antara orang tua dan pemuda.

    Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi (kanan) bersama Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum Projo Nasional.

    “Prabowo mewakili golongan tua yang sudah banyak makan asam garam. Berpengalamannya sudah pasti. Sedangkan Gibran mewakili pemuda yang punya tanggung jawab sebagai pemimpin di masa depan. Kebijaksanaan dan pengalaman Prabowo dimixing dengan kekinian Gibran, akan menjadi landasan utama Indonesia mencapai Indonesia emas 2045,” Kata Zulhamedi Syamsi.

    Menurut Medi, jangan lihat usia Gibran yang sekarang baru 36 tahun. Periode 2024-2029 dan 2029-2034 adalah proses pengalihan kebijaksanaan dan pengalaman golongan tua ke golongan muda. 11 tahun kemudian, Gibran atau golongan muda akan masuk pada golongan dewasa; usia kisaran 50 tahun. Usia yang tepat memimpin bangsa Indonesia. Tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.

    “2035 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia memilih presiden untuk meraih Indonesia emas 2045. Saat itu, usia Gibran sudah matang; 47 tahun. Dan sangat berpengalaman. Sudah 2 periode magang jadi Wakil Presiden. Tentu bakalan paham betul dengan kondisi bangsa ini. Dan bakal paham benar bagaimana mencapai Indonesia emas di tahun 2045,” papar Ketua Projo Banten yang biasa dipanggil Medi.

    Selain itu, menurut Medi, tidak seperti pasangan yang lain yang hanya jual-jual akan memerhatikan kaum muda atau milenial, Prabowo sudah membuktikan perhatian itu. Dengan cara memilih wakilnya dari kaum muda atau milenial.

    “Lebih dari 50 persen pemilih Indonesia itu kaum muda atau disebut milenial, Gen Z atau Gen Y, atau apalah. Makanya semua pasangan menjual janji-janji memerhatikan kaum muda. Baru janji-janji. Beda dengan Prabowo, bukan lagi janji. Langsung diwujudkan dengan cara memilih wakilnya dari kaum muda atau milenial. Apa masalahnya jika kaum muda jadi pemimpin? Apa masalah jika kaum muda jadi Wakil Presiden?,” ujar Medi.

    Medi mengingatkan, sebelum tahun 1928, tidak ada namanya bangsa Indonesia. Adanya bangsa Jawa, bangsa Sunda, bangsa Melayu dan lainnya. Tahun 1928, pemuda Jawa, pemuda Sunda, pemuda Melayu, pemuda Bugis dan lainnya bersumpah menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Jadi, bangsa Indonesia terbentuk karena sumpahnya para pemuda. Bukan sumpahnya golongan tua.

    “Dan pemuda yang kumpul di Sumpah Pemuda itu usia 17-20 tahun. Soekarno sendiri saat itu tidak bisa dibilang pemuda. Sudah terlalu tua, karena usianya 27 tahun. Makanya beliau tidak ikut Sumpah Pemuda, tapi mendirikan partai PNI. 17 tahun kemudian, sekitar umur 44 tahun, Soekarno menjadi presiden pertama Indonesia. Jadi sama seperti Gibran, walau disebut mewakil pemuda, usia 37 tahun sudah terlalu tua. Jadi Gibran ikut partai. Saat ini, memang waktunya untuk magang jadi wakil presiden. 11 tahun kemudian, 47 tahun jadi presiden. Sama seperti Soekarno kan?,” cerita Medi.

    Terlepas alasan usia, pasangan Prabowo – Gibran adalah pasangan kolaborasi golongan tua dan golongan muda.

    “Prabowo – Gibran itu kolaborasi antara masa lalu yang berpengalaman dan masa depan yang cerah. Kolaborasi antara stabilitas dan inovasi. Prabowo – Gibran adalah wajah Indonesia yang kita inginkan. Kerja sama golongan tua dan golongan muda mewujudkan Indonesia Maju, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan. Dengan adanya Gibran, kaum muda tidak lagi jadi penonton dan dagangan politikus, tapi sudah jadi pemain kunci pilpres saat ini. Kami yakin, Prabowo – Gibran menang satu putaran,” kata Medi. (g).