FesbukBantenNews

Bulan: September 2023

  • Gunakan Logo Projo, Projo Ganjar Bisa Dituntut

    Gunakan Logo Projo, Projo Ganjar Bisa Dituntut

    Serang,fesbukbantennews.com (17/9/2023) – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Banten Zulhamedi Syamsi menyatakan, Relawan Projo tidak pernah membentuk relawan Projo Ganjar. Karena Projo belum menentukan dukungannya. Projo tegak lurus ke Jokowi dan masih menunggu arahan.

    Sertifikat merek Projo.

    “Cuma Projo. Enggak ada embel-embel Ganjar. Kami belum menentukan dukungan ke Capres mana pun. Gerombolan yang mengaku Projo Ganjar, bukan bagian dari kami. Dan tidak boleh menggunakan nama dan lambang Projo,” kata Zulhamedi Syamsi,Minggu (17/9/2023).

    Nama dan logo Projo sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penggunaan nama Projo dan/atau logonya tanpa izin dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

    “Nama Projo dan logonya sudah terdaftar di Kemenhumham sebagai satu kesatuan merek milik kami. Jadi tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Jika dilanggar, kami bisa menuntut,” ungkap Medi.

    Menurut Medi, Projo bukanlah organisasi liar yang tidak mempunyai tata aturan. Selain mempunyai AD/ART, Projo juga punya peraturan-peraturan organisasi. Salah satunya soal mekanisme pengambilan keputusan dalam mendukung Calon Presiden.

    “Kami nanti ada Rakernas. Kemungkinan soal dukungan Capres dibahas di situ. Enggak asal ngumpulin beberapa orang, terus pers konfren menyatakan dukungan. Kami bukan gerombolan seperti mereka. Maklum, Projo lagi seksi-seksinya. Banyak yang berusaha numpang tenar,” ujar Medi.

  • Hakim Putusan “ajaib” PN Serang Diadukan ke KY dan Bawas MA

    Hakim Putusan “ajaib” PN Serang Diadukan ke KY dan Bawas MA

    Serang,fesbukbantennews.com (16/9/2023) – Para hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutuskan perkara secara tiba tiba ditengah pembacaan duplik kasus melawan hukum pembuatan AJB tanah di Ciruas Serang, diadukan ke Komisi Yudicial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta, Rabu (13/09).

    Kantor Komisi Yudisial .

    Para pengugat melalui kuasa hukumnya, mengadukan langkah putusan hakim yang diketuai Ikha Tina, anggota Yuliana dan M Arief Adhikusumo, serta panitera Radita Phitaloka Sutedja ini dinilai janggal dan diluar kelaziman tata cara persidangan perkara.

    Menurut kuasa hukum penggugat, Setia Dharma, pelaporan para hakim dan panitera di PN Serang Banten ini sebagai salah satu langkah agar keadilan hukum dan etika persidangan bisa ditegakan.

    ” Ini semata mata agar proses penegakan hukum tidak semaunya. Ada tata cara dan etika persidangan yang harus dipatuhi”, ucap Setia Dharma, Rabu (13/09) di Jakarta.

    “Menurut Tia” biasa akrab disapa mengaku, selama belasan tahun menjadi pengacara yang mendampingi klien, baru kali ini menemukan putusan dilakukan ditengah tengah pembacaan duplik. Tia merasa heran dengan putusan yang tiba tiba, tanpa penjadwalan atau pemberitahuan pada para pihak.

    ” Kalau melihat jadwal kan pembacaan duplik. Tapi di hari yang sama, kok muncul di ecourt soal putusan perkara no.70/Pdt.G/2023/PN.Srg,” tambah Tia seraya menjelaskan dalam putusan tersebut dikatakan PN Serang tidak berwenang mengadili perkara.

    “Inikan Perbuatan melawan Hukum, bukan sengketa waris, dalam proses pembuatan AJB dengan sengaja menghilangkan nama beberapa ahli waris,” ucap Tia.

    Dalam laporan pengaduannya ke Komisi Yudicial, kuasa hukum Tia diterima dengan baik oleh petugas dan menyerahkan berkas pelaporan untuk Ketua KY. Selain itu, pelaporan juga dilakukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)

  • Prof Tihami Serahkan Piagam Penobatan Bapak Asuh Budaya ke KSAD Jend. TNI Dudung Abdurachman

    Prof Tihami Serahkan Piagam Penobatan Bapak Asuh Budaya ke KSAD Jend. TNI Dudung Abdurachman

    Serang,fesbukbantennews.com (15/9/2023) – Tokoh Budaya Banten Prof. H. M. A. Tihami serahkan piagam Penobatan Bapak Asuh Budaya Banten dan Jawa Barat (Jabar) kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Bapak Asuh Budaya Jabar dan Banten. Bersama Prof. Tihami, Tokoh Budaya Jawa Barat Prof. Didi Turmudzi juga menyerahkan Piagam Penobatan.

    Prof Tihami Serahkan Piagam Penobatan Bapak Asuh Budaya ke KSAD Jend. TNI Dudung Abdurachman

    Penyerahan piagam penobatan ini merupakan rangkaian agenda kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Wilayah Kodam III/Siliwangi di Lapangan Upacara Makodam III/Siliwangi Jln. Aceh No. 69 Bandung Jawa Barat, Kamis malam (14/9/2023)

    Pada kesempatan ini, mantan Rektor IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Periode 2004-2010 itu berharap kedepan di Provinsi Banten cepat didorong Perda tentang Pemajuan Budaya

    “Jadi kita bersama sama baik seluruh lapisan masyarakat, TNI, Polri dan seluruh unsur Pemerintah untuk mengembangkan kebudayaan,” ungkap Prof. Tihami

    “Kemudian di Provinsi Banten cepat didorong Perda tentang pemajuan budaya,” sambungnya

    Dirinya berharap, melalui kebudayaan dapat mencapai apa yang diinginkan misalnya kerukunan, kemajuan serta pandangan-pandangan yang baik.

    “Harapan saya, dengan kebudayaan itu mudah-mudahan dapat mencapai apa yang kita inginkan misalnya kerukunan, kemajuan serta pandangan-pandangan yang baik,” harapnya.

    “Kebudayaan itu sifatnya universal. Bisa berperan sebagai perdamaian hingga motivasi kemajuan. Jadi saya sangat merasa berbahagia,” tambahnya

  • Deklarasi Tolak Suap, Bupati Tangerang Raih ISO 37001

    Deklarasi Tolak Suap, Bupati Tangerang Raih ISO 37001

    Tangerang,fesbukbantennews.com (13/9/2023) – :Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.

    Bupati Tangerang Raih ISO 37001

    Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap diraihnya ISO 37001: 2016 dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.

    “Ini (sertifikat ISO 37001-red) sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan,” tegas Zaki Iskandar dalam penyerahan sertifikat ISO 37001:2016, Tangerang, Rabu (13/9/2023).

    Zaki melanjutkan, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Nantinya inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD,” ucapnya.

    Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.

    Namun, ia mengingatkan meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016 harus memiliki keteguhan dari setiap individu untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.

    “Tentu ini bagus sekali, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menerapkan manajemen antikorupsi. Namun perlu diingat meski banyak menerima sertifikat, tapi harus didukung dengan keteguhan dari seorang pimpinan dan seluruh ASN,” ucapnya

    Pemerintah Kabupatan butuh waktu enam bulan dalam melaksanakan tata kelola anti suap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang dibimbing Visi Integritas.

  • LMDH Banten Sambut Pembebasan Irvan, Kabiro Kesra Era Wahidin Halim

    LMDH Banten Sambut Pembebasan Irvan, Kabiro Kesra Era Wahidin Halim

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (8/9/2023) – Massa yang tergabung dalam wadah Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, berkumpul di sekitar Rutan Kelas II B Pandeglang untuk menyambut pembebasan Irvan Santoso salah satu narapidana yang pada hari itu menghirup udara kebebasan,Kamis (8/9/2023).

    LMDH Banten Sambut Pembebasan Irvan, Kabiro Kesra Era Wahidin Halim.

    Irvan Santoso adalah salah satu terpidana terkait perkara pemberian hibah ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 APBD Provinsi Banten yang divonis 4 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Acara penyambutan di lakukan langsung oleh Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten Priyo Anjasmoro didampingi Pengurus Paguyuban LMDH serta spanduk yang bertuliskan “Welcome to Junggle…..Sahabat “.

    Menurut Priyo kepada awak media, pengalungan karangan daun tersebut merupakan simbol ucapan selamat datang sekaligus harapan dari seluruh warga masyarakat desa hutan, agar Pak Irvan terus diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan waktu luangnya untuk memikirkan sekaligus berjuang bersama Paguyuban LMDH, untuk hutan lestari dan masyarakat sekitarnya sejahtera.

    “Pak Irvan ini adalah salah satu tokoh yang sangat mencintai dunia kehutanan dan tidak diragukan lagi komitmennya dalam pembangunan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan,” kata Priyo.

    Dalam orasi singkatnya, Irvan mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari temen-temen LMDH ketika menjalani takdir Nya di Rutan Pandeglang,  sekaligus mengajak dan menghimbau agar seluruh warga masyarakat desa sekitar hutan kompak dan solid untuk terus berjuang bersama dalam mewujudkan visi hutan lestari,masyarakat sejahtera.

    Irvan juga menyampaikan bahwa menjelang hajat nasional yaitu Pemilu Tahun 2024, seluruh anggota LMDH agar menjaga kondusifitas di daerah masing-masing serta solid dan kompak untuk mendukung tokoh-tokoh yang memiliki integritas serta berkomitmen kuat untuk memajukan dunia kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

    “Awas jangan sampai salah memilih pemimpin baik itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPR atau DPRD, kita harus kompak memilih dari kalngan kita sendiri sehingga kita lebih mudah komunikasi dengan yang bersangkutan, kita bisa tagih janji politiknya dengan bebas, dan apabila tidak ada dari kalangan sendiri (LMDH), musyawarahkan siapa yang akan dipilih dan putuskan hasilnya secara bersama, perjungkan di lapangan agar calon yang kita dukung menang,” ungkap Irvan .

    Anggota LMDH ini,sambung Irvan, sangat banyak lebih dari seratus ribu orang sehingga kita memiliki posisi tawar yang bagus, sekali lagi pilihlah dari kalangan kita atau tokoh yang berkomitmen dengan Kita.

    “Pembangunan sektor Kehutanan dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Banten semenjak Tahun 2017 sangat menurun drastis, indikasinya dapat dilihat dari semakin menurunnya Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan sering terjadinya bencana alam akibat lingkungan yang tidak terjaga dengan baik,” ujarnya.

    Disela-sela acara, awak media menanyakan terkait dengan kasus yang menimpanya serta progres penanganan perkara lanjutannya, Irvan menjelaskan bahwa satu-satunya kebanggaan yang saya miliki saat ini adalah bahwa sesuai Putusan Incraht dan fakta-fakta persidangan, terbukti bahwa tidak ada serupiah pun dana yang mengalir ke dirinya.

    “rtinya apa?, saya sama sekali tidak merampok uang APBD Provinsi Banten dalam pemberian hibah kepada pondok pesantren, saya dihukum karena konsekuensi jabatan sebagai Kepala Biro Kesra. Terbukti tidak benar adanya anggapan bahwa saya memiliki Tim yang ditugaskan untuk mendatangi pesantren-pesantren meminta uang untuk diserahkan ke saya, itu fitnah keji yang dilontarkan mantan atasaannya dan atas perbuatan fitnahnya itu saya sudah bersepakat dengan keluarga untuk tidak menuntut hukum, tetapi akan saya tuntut di Pengadilannya Allah yang dijamin keadilannya,” tegas pria yang selagi menjabat Kabiro Kesra Banten sering nongkrong di masjid AlBantani KP3B ini.

    Irvan juga mengatakan, terkait adanya pihak-pihak yang menurut putusan Majelis Hakim untuk diproses lebih lanjut, tetapi sampai saat ini Kejati Banten tidak memproses lebih lanjut, dirinya sangat percaya bahwa awal atau akhir Kejati Banten akan memprosesnya karena ada perintah Jaksa Agung bahwa aparat kejaksaan diperintah untuk mewujudkan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam penyelesaian penanganan perkara.

    “Jaksa Agung juga memerintahkan agar dilaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas. Kita tunggu aja Mas, langkah-langkah yang akan diambil Kejati Banten, mungkin sekarang masih dilakukan analisis yuridis terhadap Putusan Majelis Hakim. Saya yakin Kajati Banten akan melakukan tindakan tegas dan humanis dalam penuntasan perkara ini,” ucapnya

    Sekeluar dari rutan ,tegas Irvan, dirinya akan fokus untuk terus malakukan instropeksi diri, memperbaiki apa-apa yang kurang selama ini, bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, dan optimis lebih baik ke depan nya, minimal saya punya tabungan untuk kehidupan akhirat saya Mas, sebagai akibat terjadinya penanganan perkara ini.

    ” Saya berharap Allah menggugurkan dosa-doanya dan memberikan pahala yang berlipat, akibat penanganan perkara yang dialaminya ini banyak dilakukan kekhilafan oleh pihak-pihak lainnya termasuk Jaksa dan Hakim, fitnah yang keji, dan tidak adanya keadilan, saya dan keluarga telah mengajukan proposal kepada Allah dalam lantunan doa-doa, dan memutuskan untuk menuntut kelak di pengadilan Allah saja yang Maha Adil. Jujur dosa saya banyak Mas, dengan kasus ini mudah-mudahan jadi sababiah saya bisa masuk syurganya Allah,” tukas dia.

  • Putusan Ajaib PN Serang kasus Pembatalan AJB Ciruas, Hakim Memutus Tanpa Pihak

    Putusan Ajaib PN Serang kasus Pembatalan AJB Ciruas, Hakim Memutus Tanpa Pihak

    Serang,fesbukbantennews com (7/9/2023)- Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) mengeluarkan putusan sela kasus soal perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB yang menghilangkan orang yang berhak / ahli waris.

    PN Serang.

    Kasus yang sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja memasuki tahap duplik. Namun tiba tiba keanehan terjadi, tanpa pemberitahuan di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan sela nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara. Dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris.

    Menurut pengacara Setia Dharma, kejadian ini benar benar ajaib. Karena selama menangani perkara selama belasan tahun, baru kali terjadi putusan sela tiba tiba. Tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.

    ” ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberitahuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma, Kamis (7/9)

    Masih menurut Setia dharma, hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa

    Putusan sela tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, Bukan sengketa waris, koq diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Dimananya bisa diputus kompetensi absolut?. Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan” Lanjut Setia Dharma dengan nada miris

    Sementara humas PN Serang, Uli, membenarkan adanya putusan sela. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yg menangani perkara.

    Kasus ini bergulir di pengadilan negeri serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat. Yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.

    Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera..

  • HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon PJ Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    HMI Dan PMII Soalkan 2 Rekom Kembar Calon PJ Bupati Tangerang Ke Polda Banten

    Serang,fesbukbantennews.com (6/9/2023) – Aziz Patiwara, wakil dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang menyatakan, telah menyampaikan adanya 2 surat rekomendasi Usulan Nama Calo PJ Bupati Tangerang ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

    Perwakilan HMI dan PMII Kab Tangerang saat di Intelkam Polda Bantem, Rabu (6/9).

    “DPRD Kab Tangerang telah mengeluarkan 2 surat rekomendasi Usulan Nama Calon PJ Bupati Tangerang. Masing-masing surat rekom berisikan 3 nama calon. 1 nama, yaitu Maesyal, tercantum di 2 rekom itu. Jadi total nama yang diusulkan ada 5. Padahal aturannya cuma 3 nama. Sehingga menjadi pertanyaan besar, surat rekomendasi yang mana yang dikirimkan ke Mendagri,” kata Aziz Patiwara, usai menyambangi Polda Banten, Rabu (6/9).

    Sebelum datang ke Polda Banten, Aziz mengatakan sudah berusaha mengklarifikan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Tangerang. Bahkan hingga 3 kali turun aksi unjuk rasa.

    “Karena tidak ada jawaban yang jelas, terpaksa kami meminta bantuan pada lembaga yang berwenang. Tentu Kepolisian,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, mencari kebenaran siapa yang sebenarnya diusulkan DPRD Kab Tangerang adalah hal yang sangat penting. Karena jangan sampai, orang yang tidak diusulkan, jadi PJ Bupati Tangerang.

    “PJ Gubernur Banten dikabarkan tidak merekom 5 nama yang tercantum dalam 2 surat rekom DPRD. Direkom Mendagri juga dikabarkan tidak ada. Lalu, jika yang jadi PJ itu salah satu dari nama yang tercantum di 2 rekom DPRD. Jika ternyata yang jadi PJ itu tercantum direkom yang tidak diberikan ke Mendagri, cilaka buat Kab Tangerang. Dapar PJ yang jago sim salabim administrasi pemerintahan dan Tata Usaha Negara. Gawat ini. Itulah sebabnya kami mendatangi Polda Banten, minta bantuan,” papar Aziz.

    Aziz Patiwara membantah kedatanganya ke Polda Banten untuk menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen negara.

    “Kalau soal pemalsuan dokumen negara, kami tidak paham. Itu urusan polisi. Kami hanya ingin kepastian, surat mana yang diajukan ke Mendagri dan sah diterima Mendagri. Kalau surat yang tidak dikirim ke Mendagri itu dianggap polisi sebagai pemalsuan, ya terserah polisi. Memang kewenangannya. Kami hanya ingin kepastian saja,” papar Aziz.

    Awalnya perwakilan mahasiswa itu diterima Ketut Widastra, bagian Reskrimum Polda Banten. Lalu diarahkan ke bagian Intelkam.

    Sayangnya, bidang Politik Intelkam Polda Banten sedang tidak ada di tempat. Namun, Ario Galih yang menerima perwakilan mahasiswa itu menyatakan, akan menindaklanjuti permohonan bantuan klarifikasi ini.

    Sebelum ke Polda Banten, perwakilan HMI dan PMII Kab Tangerang sempat mendatangi Ombudsman Banten menyampaikan perihal yang sama. (g/LLJ).

  • Kalah Slot  Ratusan Juta , Pria di Serang Banten Gantung Diri

    Kalah Slot Ratusan Juta , Pria di Serang Banten Gantung Diri

    Serang,fesbukbantennews.com (4/9/2023) – Seorang pria ditemukan warga tewas gantung diri di kebun di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung , Cikeusal ,Serang ,Banten ,Senin (4/9/2023) .

    kebun lokasi tempat gantung diri .

    Menurut informasi yang didapat , korban ditemukan sekitar pukul 12.00 siang tadi . Namun diduga nekad melakukan gantung diri pada malam hari.

    “Ditemukan warga jam siang tadi , kemungkinan sih kejadiannya malam ,” Kata ,Iyung , warga Cikeusal.

    Diduga , pria yang berasal dari Malingping Lebak dan mempunyai istri warga kampung tersebut nekat gantung diri lantaran kalah judi slot ratusan juta.

    Sementara, menurut Kapolsek Cikeusal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surono mayat laki-laki berusia sekitar 35-40 tahun itu ditemukan oleh warga yang akan ke kebun sekira pukul 10.20 WIB. Warga yang terkejut dengan kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi.

    Saat ditemukan, jasad pria yang diketahui sebagai Muhammad Hadis tersebut memakai kaos merah, celana pendek dan sudah dalam keadaan tergantung.

    “Awal mulanya ditemukan oleh masyarakat yang mau ke kebun, kemudian ditemukan korban sudah dalam keadaan tergantung,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan , Senin (4/9/2023).

    Diketahui korban sebelumnya tinggal dan memiliki usaha di Jakarta. Namun, diduga usahanya tersebut mengalami penurunan hingga terlilit utang.

    “Diduga terlilit masalah utang. Yang disampaikan oleh keluarganya, mungkin korban bercerita ke keluarganya,” ungkapnya.(LLJ).

  • Sarjana Ini Pulang Kampung demi Kembangkan Gula Aren Cair di Cikadu Lebak

    Sarjana Ini Pulang Kampung demi Kembangkan Gula Aren Cair di Cikadu Lebak

    Lebak,fesbukbantennews.com (3/9/2023) – Juhendi atau biasa dipanggil dengan Joe, sarjana lulusan FISIP Untirta Banten ini tinggalkan ibukota untuk membangun kampungnya di Desa Cikadu,Kecamatan Cibeber ,Lebak ,Banten melalui budidaya Gula Aren Cair.

    juhendi.

    Petani Aren Desa Cikadu ini sangat optimis dengan adanya potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Gula Aren cair. selain praktis dan efektif dalam proses pembuatannya, gula aren kental ini hanya membutuhkan waktu dua jam dibandingkan gula aren cetak atau batok yang membutuhkan waktu hingga empat jam.

    Hal tersebut diungkapkan Juhendi petani Aren Desa Cikadu saat sela-sela puncak acara Seren Taun Kesepuhan Desa Cisungsang Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Minggu (27/8/2023).

    Dikatakan Juhendi, Gula Aren cairl ini bukan berarti gula aren cetak atau batok yang dicairkan, tetapi Gula Aren ini proses pembuatannya langsung dari pohon aren.

    “Gula ini langsung di proses menjadi kental tanpa harus menjadi gula aren cetak atau batok, makanya petani yang memproduksi gula aren kental ini lebih efektif dari segi kecepatan pembuatan hingga biaya produksi yang murah. Kalau gula aren cetak atau batok ukuran 1 kilo membutuhkan waktu 4 jam sedangkan gula aren kental ini hanya membutuhkan waktu 2 jam. Itu jelas lebih menghemat biaya produksi,” ungkapnya.

    “dari ukuran kuantitas, Patokannya 6 liter nira akan menjadi 1 kilo gula semut atau gula cetak, sedangkan gula aren kental ini membutuhkan 5 liter,” sambungnya.

    Selain itu, dalam memperoleh hasil yang maksimal dalam pembuatan gula aren kental membutuhkan nira atau lahang yang baik, buah aren yang masih di pohon membutuhkan perlakuan khusus yaitu dengan cara di pukul-pukul menggunakan alat pukul seperti palu yang terbuat dari kayu (paningur).

    “Setidaknya tandan bunga membutuhkan 5-10 menit dipukul-pukul, ini dilakukan setiap dua kali dalam seminggu dan itubrutin selama 3-4 bulan. Jadi minimal dilakukan 24 kali waktu pemukulan, baru kemudian tandan siap di panen dengan cara dilakukan pemangkasan pada ujung pangkal bunga,” imbuhnya.

    Pria yang akrab di sapa Joe ini juga menjelaskan awal pembuatan gula aren kental ini dimulai pada awal tahun 2023 yang sebelumnya melewati selama enam (enam) bulan percobaan. Hingga saat ini produknya baru dijual dipasaran sekitar wilayah Kabupaten Lebak dan belum masuk ke pasaran online.

    “Dalam waktu cepat akan dipasarkan di marketplace, untuk saat ini baru kita pasarkan di coffe shop wilayah Kabupaten Lebak, dan untuk pemesanan online baru melalui Direct Messenger (DM) instagram @daripohonaren,” sambungnya.(fun/LLJ).

  • Arist Merdeka Sirait; Perjuanganmu Tak Akan Pernah Mati

    Arist Merdeka Sirait; Perjuanganmu Tak Akan Pernah Mati

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (2/9/2023) – “Hari ini, kisahmu abadi. Berbaringlah kawan, berbaringlah dengan tenang”.

    arist merdeka Sirait

    Itulah sepenggal lirik lagu dari karya Iwan Fals yang berjudul “kesaksian”. Lagu yang di dedikasikan untuk mengenang Arist Merdeka Sirait aktivis Perlindungan Anak Indonesia, yang meninggal pada (26/08/2023).

    Hari ini, Dunia Anak Indonesia berduka. Seluruh Pejuang Anak berduka. Salah satu orang yang mendedikasikan masa hidupnya untuk pelindung anak meninggalkan kita semua karena penyakit yang dideritanya.

    Kemarin tepatnya tanggal 26 Agustus 2023 datang kabar duka dikalangan aktivis anak Nasional. Seorang Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meninggalkan kita semua.

    Kabarnya beliau meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Senin (21/8) akibat sakit yang dideritanya.

    Kabar duka ini mungkin sangat mengejutkan bagi kami yang sama-sama konsen dalam upaya perlindungan anak di daerah. Penulis pun merasa sangat kehilangan.

    Arist Merdeka Sirait dikenal sebagai aktivis yang selalu memperjuangkan hak dan perlindungan bagi anak-anak yang tidak memperoleh keadilan. Kiprahnya di Komnas PA juga cukup lama, sejak dibentuknya Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

    Hampir sepanjang hidupnya dia dedikasikan untuk melindungi anak-anak dari berbagai macam latar belakang keluarga.

    Mendengar kabar duka ini, dunia perlindungan anak sangat kehilangan sosok Arist Merdeka Sirait pastinya.

    Penulis pun sempat mengenal sosok pria brewok yang sangat sederhana dan bersahaja tersebut ketika sama-sama berjuang dalam aktivitas perlindungan anak di wilayah Provinsi Banten saat itu penulis tergabung dalam kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten pada tahun 2015-2016 yang saat ini berganti nama menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dengan Kepemimpinan Kak Seto dan Komnas PA dibawah Kepemimpinan Opung Arist Merdeka Sirait.

    Dua organisasi yang sama-sama konsen dalam upaya perlindungan Anak Indonesia.

    Kami menilai sosok Arist Merdeka telah mengabdikan seluruh hidupnya untuk memperjuangkan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Dan itu dibuktikan dengan kiprahnya semasa hidup.

    Banyak pesan yang tersirat atau pun tersurat untuk dunia perlindungan anak saat beliau masih ada, yang disampaikan beliau saat mendampingi korban-korban anak di daerah di seluruh Indonesia, adanya kabar duka ini kami sangat merasa kehilangan sosok pelindung anak.

    Pandangan manusia, tentu sifatnya hanya praduga, perkiraan, sepertinya. Bukan hal yang pasti benar.

    Kasih sayang Tuhan, bisa disampaikanNya dengan berbagai cara. Bisa menyenangkan, namun bisa juga menyedihkan. Salah satunya dengan Arist Merdeka Sirait meninggalkan kita semua.

    Jangan-jangan, Tuhan sedang menggunakan hak kasih sayangNya untuk memanggil hambaNya yang terkasih, meski dengan cara yang berbeda-beda.

    Namun, sungguh balasan yang akan diterima Opung Arist Merdeka, akan jauh lebih baik, dibandingkan dengan penderitaan sakit yang dialaminya.

    Seperti Para syuhada yang gugur dalam perjuangannya membela agamaNya, mendapatkan tempat kembali yang jauh lebih baik. Lihatlah, bagaimana cara Tuhan memanggil hamba yang di kasihiNya.

    “Baik menurut kita, bisa jadi tidak baik buat kita. Sementara yang tidak baik menurut kita, bisa jadi baik buat kita”.

    Selamat jalan Arist Merdeka Sirait, engkau memang sudah tiada. Namun pesan peristiwa kepulanganmu, telah menggetarkan dunia Anak dan Nusantara.

    Tak ada yang sia-sia, tak ada yang percuma. Setiap peristiwa ada hikmah di dalamnya.

    Selamat Jalan, rest in peace Perjuanganmu Tak Akan Pernah Mati.

    Penulis: Ahmad Subhan (Wakil Ketua Bidang Promosi dan Sosialisasi Pengurus LPA Banten Tahun 2015-2016), Pekerja Sosial Pandeglang, Dosen STIA Banten, Ketua Pandeglang Care Movement